Maraknya Juru Parkir Liar
Lainnnya | 2025-05-23 00:47:40
Realita juru parkir liar yang sangat banyak menyebar di berbagai tempat seperti toko, warung makan, kantor bank, minimarket. Bahkan tempat yang tidak memiliki lahan parkir tetap dikenakan tarif parkir oleh juru parkir liar ini sehingga membuat pengendara merasa resah karena para juru parkir liar ini kerap memaksa membayar sejumlah nominal tertentu dan jika pengendara menolak untuk membayar juru parkir liar ini akan berbuat kekerasan. Biasanya jukir memberikan tarif kepada pengendara roda empat sebesar lima ribu rupiah sedangkan pengendara roda dua dikenakan tarif dua ribu rupiah hal ini menambah beban biaya bagi masyarakat terutama yang rutin memarkir kendaraan di lokasi-lokasi yang dikelola oleh juru parkir liar. Dan masih banyak pengguna jalan merasa tidak nyaman dan terintimidasi oleh keberadaan juru parkir yang seringkali memaksa membayar tarif yang tidak wajar dan jukir tersebut tidak menjamin kendaraan yang diparkir entah itu rusak maupun hilang.
Pemerintah daerah seharusnya menerapkan regulasi dan pengawasan ketat terhadap operasi juru parkir. Juru parkir harus memiliki izin resmi dan mengikuti kursus dan sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka profesional dalam melayani masyarakat. Penggunaan teknologi modern seperti mesin parkir otomatis dan aplikasi pembayaran digital sangat penting untuk menjamin tarif transparan dan mengurangi kemungkinan pungutan liar. Rasa aman pengendara akan meningkat jika juru parkir liar dihukum karena intimidasi atau kekerasan.
Tempat umum seperti toko, warung makan, kantor bank, dan minimarket harus memiliki tempat parkir yang memadai. Untuk memastikan area parkir yang dikelola dengan baik, pemerintah dan bisnis harus bekerja sama. Selain itu, masyarakat harus dididik tentang hak dan kewajiban mereka terkait penggunaan fasilitas parkir agar mereka tahu bagaimana menghadapi dan melaporkan juru parkir liar. Dengan cara ini, diharapkan keresahan masyarakat terkait banyaknya juru parkir liar akan berkurang dan sistem parkir akan menjadi lebih aman dan tertib.
Beberapa alasan utama mengapa banyak juru parkir liar di Yogyakarta. Pertama, karena tidak ada pekerjaan, banyak orang beralih ke pekerjaan tidak resmi, seperti menjadi juru parkir liar. Mereka dapat bergerak bebas tanpa khawatir akan sanksi karena tidak ada aturan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Selain itu, banyak tempat umum seperti toko, restoran, kantor bank, dan minimarket tidak memiliki tempat parkir yang memadai, yang memungkinkan juru parkir liar untuk beroperasi. Meskipun ilegal, layanan parkir masih dibutuhkan karena kesulitan mencari tempat parkir resmi. Juru parkir liar memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan uang.
Situasi juga diperburuk oleh ketakutan masyarakat atau ketidakpedulian mereka untuk melaporkan juru parkir liar. Banyak orang menolak untuk melaporkan karena takut akan intimidasi atau kekerasan, atau karena mereka merasa tidak ada pilihan lain selain mengakui keberadaan mereka. Selain itu, instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, seperti dinas perhubungan dan kepolisian, tidak bekerja sama dengan baik, yang mengakibatkan pengawasan yang kurang efektif terhadap juru parkir liar. Masyarakat terus merasa tidak nyaman dengan juru parkir liar karena tidak ada kerja sama yang efektif dalam menangani masalah ini.
Dari riset yang saya dapatkan, ada beberapa pendapat terkait fenomena ini, pertama saya mendapatkan pendapat dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai mantan gubernur DKI Jakarta dalam situs finance.detik, ia menyatakan bahwa adanya oknum pemerintah daerah yang tidak mau parkir-parkir liar ditertibkan, Ia mengatakan bahwa ada pembagian uang yang sangat banyak di parkiran liar ini, Ahok juga bicara mengenai penataan parkir di kawasan Sabang yang menerapkan sistem non tunai, di mana para juru parkir memiliki penghasilan yang lebih baik karena digaji.
Kemudian saya mendapatkan pula pendapat dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam salah satu artikel Kompas, ia mengungkapkan bahwa Parkir di depan minimarket seharusnya gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun, dan pihak pengelola tidak diperkenankan menarik biaya parkir dari para pelanggannya.
Lalu di salah satu artikel Kompas pula Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bahwa mereka memiliki skema bagi hasil retribusi parkir antara pemerintah daerah dan pengelola parkir, skema ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran.
Pemerintah daerah harus memperketat regulasi perparkiran dan memastikan bahwa semua juru parkir memiliki izin resmi untuk mengatasi masalah juru parkir liar. Untuk memberikan efek jera kepada juru parkir ilegal, hukuman tegas dan sanksi harus diterapkan. Hal ini dapat dicapai melalui patroli teratur dan operasi penertiban oleh penegak hukum di lokasi yang rentan terhadap juru parkir liar. Langkah ini akan membuat masyarakat hidup di lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Penyediaan tempat parkir yang cukup juga merupakan solusi penting. Di tempat-tempat umum seperti toko, warung makan, kantor bank, dan minimarket, pihak swasta dan pemerintah harus bekerja sama untuk membangun lahan parkir yang dikelola dengan baik. Tempat parkir yang teratur akan memudahkan pengendara dan mengurangi kebutuhan akan juru parkir liar. Selain itu, penggunaan sistem pembayaran parkir digital seperti mesin parkir otomatis atau aplikasi pembayaran dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi kemungkinan pungutan liar. Pengendara dapat dengan mudah dan sesuai dengan tarif parkir.
Sangat penting bagi masyarakat untuk diberitahu tentang hak dan kewajiban mereka terkait penggunaan fasilitas parkir. Media sosial dan media massa dapat mendidik masyarakat tentang cara melaporkan juru parkir liar dan menghindari intimidasi. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan membantu mengurangi tindakan juru parkir liar. Terakhir, dinas perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya harus lebih berkolaborasi. Penanganan masalah ini akan lebih efisien dan efektif jika semua organisasi bekerja sama dengan baik. Dengan menerapkan solusi-solusi ini, diharapkan masalah banyaknya juru parkir liar dapat diselesaikan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, dan sistem parkir akan menjadi lebih teratur dan tertib.
Lapangan kerja yang kurang, undang-undang yang lemah, dan fasilitas parkir yang tidak memadai adalah penyebab banyaknya juru parkir liar di Yogyakarta. Selain koordinasi yang buruk antara instansi pemerintah terkait, masyarakat takut melaporkan juru parkir liar. Penegakan undang-undang yang ketat, pelatihan dan sertifikasi juru parkir, penyediaan fasilitas parkir yang memadai, penggunaan sistem pembayaran parkir digital, dan peningkatan pengawasan dan pengawasan adalah solusi untuk masalah ini. Sangat penting bagi masyarakat untuk dididik tentang hak dan kewajiban mereka terkait penggunaan fasilitas parkir. Langkah-langkah ini diharapkan akan mengurangi keresahan masyarakat dan membuat sistem parkir lebih aman dan nyaman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
