Maraknya Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat
Edukasi | 2024-12-09 11:21:38Seperti yang kita ketahui, parkir merupakan salah-satu komponen atau aspek yang tidak terpisahkan dalam kebutuhan transportasi, karena trasnportasi akan terus berkembang dengan seiringnya perkembangan zaman. Pemanfaatan transportasi dapat dilihat dari berbagai kegiatan Masyarakat, yakni manfaat ekonomi, sosial, politik, kewilayahan, tetapi dibalik semua manfaat tersebut, transportasi juga memiliki dampak negative, dimana dengana adanya perkembangan transportasi, maka peningkatan jumlah transportasi semakin meningkat pula, dengan meningkatnya jumlah transportasi maka akan memunculkan oknum pelanggar parkir.
Permasalahan parkir lain pun muncul, dengan banyaknya pengunaan segala macam transportasi, dan ruang parkir yang berkurang, banyak sekali bermunculan tukang juru parkir illegal, dan tidak disetujui oleh beberapa pihak, karena dapat merugikan Masyarakat, dikarenakan sulitnya dalam mencari lapangan pekerjaan. Berbagai media public sudah banyak menyiarkan terkait maraknya juru parkir illegal yang bermunculan.
Sumber : https://www.potretnews.com/berita/baca/2017/08/20/juru-parkir-ilegal-kian-kian-meresahkan-warga-pekanbaru
SOSOK JURU PARKIR LEGAL DAN ILEGAL
Permasalahan Juru parkir minimarket dan tenpat-tempat lainnya sering dikeluhkan oleh Masyarakat dan menjadi masalah yang meresahkan. Banyak Masyarakat tidak mengetahui apakah jukir tersebut legal atau illegal. Lantas, apa yang harus dilakukan Masyarakat untuk menghadapi juru parkir illegal? Dan cara membedakannya dengan juru parkir legal?
Hal pertama yang harus dilakukan Masyarakat adalah meminta tiket atau karcis parkir. Juru parkir legal sudah pasti memberikan karcis parkir resmi dan memiliki cap resmi Dinas Perhubungan (Dishub) daerah tersebut. Jika tidak ada, ataupun fotokopi, maka itu illegal. Masyarakat dapat melaporkan hal ini ke Dishub setempat agar segera ditindak.
PENYEBAB MARAKNYA JUKIR ILEGAL
Juru parkir ilegal sangat merugikan banyak Masyarakat karena keberadaanya, namun permasalahan ini memiliki sebab mengapa maraknya juru parkir illegal. Daintaranya :
· Kemiskinan :
Seperti yang diketahui banyak orang, kemiskinan di Indonesia menjadi permasalahan umum dan terlihat jelas di kalangan Masyarakat, karena kesenjangan sosial yang tinggi. Hal ini memicu banyaknya juru parkir illegal, yang meharuskan mereka menjadi juru parkir illegal, dengan alasan menghidupi keluarga dan diri sendiri. Namun, dari sudut pandang lain, juru parkir illegal pastinya melanggar aturan Dinas Perhubungan, karena dengan seenaknya menjadi juru parkir, dan bermain pihak sendiri. Hal tersebut memberikan rasa tidak nyaman kepada pengguna kendaraan.
· Berkurangnya Lapangan Pekerjaan :
Hal ini sudah pasti menjadi permasalahan utama, karena sumber penghidupan ada pada bekerja. Dengan berkurangnya lapangan pekerjaan, semua orang selalu berusaha mencari penghasilan dengan tidak memikirkan faktor lainnya. Seperti halnya juru [arkir illegal. Oknum tersebut sudah tidak memikirkan aspek lain, yang diinginkan hanyalah mendapat penghasilan dan dapat menghidupi keluarga dan dirinya sendiri.
Permalasahan ini bisa teratasi dengan baik, jika pemerintah dan ekonomi negara diperbaiki, karena permasalahan utama nya ada permasalahan ekonomi. Sehingga, banyak oknum yang menghalalkan segala cara untuk mendapat penghasilan, bukan hanya dari jukir illegal, namun bisa dari berbagai sudut.
Harapan saya sebagai penulis ialah, adanya Solusi atau jalan Tengah atas permasalahan ini juga hal ini bisa teratasi dan tidak merugikan pihak manapun yang terlibat. Kita jadikan permasalahan ini menjadi evaluasi dalam bermoral, beretika, juga bagaimana cara mencari uang dengan cara yang baik dan tidak merugikan beberapa orang. Dan juga, bisa memajukan Indonesia di bidang transportasi dan menciptakan ranah yang tertib lalu lintas dan hak sesame rakyat Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.