Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Gaya Hidup | 2025-05-14 16:53:37
Ilustrasi buku & Freelance. Foto: AIESEC.

Muhammad Dihya Alqalby, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah_STEI SEBI.

Di era digital, menjadi freelancer atau pekerja lepas bukan lagi hal asing, apalagi di kalangan Gen Z. Lewat platform seperti Fiverr, Upwork, dan bahkan media sosial, banyak anak muda mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka — mulai dari desain, menulis, editing video, hingga coding. Tapi sebagai seorang Muslim, muncul satu pertanyaan penting: apakah kerja freelance itu halal menurut syariah?

Freelance= Akad Ijarah (Sewa Jasa)

Dalam ekonomi syariah, kerja freelance umumnya masuk dalam akad ijarah, yaitu akad sewa jasa. Dalam Surah At-Taubah ayat 105, Allah berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ ۝١٠٥

"Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu..."(QS. At-Taubah: 105)

Ayat ini menjadi motivasi bahwa bekerja adalah bagian dari ibadah, selama dilakukan dengan cara yang halal.

Syarat Freelance Halal

Agar pekerjaan freelance sesuai dengan syariah, setidaknya ada 3 syarat utama:

1. Pekerjaan jelas: Klien dan freelancer harus sepakat soal apa yang dikerjakan, bagaimana cara kerjanya, dan hasil akhirnya. Ini untuk menghindari gharar (ketidakjelasan).

2. Upah jelas: Nilai bayaran harus disepakati di awal, agar tidak terjadi kezaliman. Nabi SAW bersabda:

"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

3. Pekerjaan halal: Pekerjaan yang dilakukan harus tidak melanggar syariat. Contohnya: membuat desain untuk situs judi atau produk haram jelas tidak diperbolehkan.

Waspadai Praktik Zalim

Kadang, freelancer tidak dibayar atau dibatalkan sepihak. Dalam Islam, hal ini termasuk akad batil dan bisa masuk ke dalam kategori zalim. Rasulullah SAW bersabda: "Tiga golongan yang aku musuhi pada hari kiamat salah satunya adalah orang yang mempekerjakan seseorang tapi tidak membayarnya." (HR. Bukhari).

Jadi, Freelance itu adalah peluang besar bagi Muslim muda, tapi harus dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal. Pastikan setiap pekerjaan punya akad yang jelas, tujuan yang baik, dan hasil yang tidak melanggar syariat.

Bekerjalah dengan profesional, tapi jangan tinggalkan prinsip Islam. Karena rezeki yang halal, meski kecil, lebih diberkahi daripada yang besar namun haram.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image