Kewenangan Pengadilan Agama dalam Kepailitan Syariah
Agama | 2026-03-31 05:44:35Kewenangan Pengadilan Agama dalam Kepailitan Syariah
Oleh Dr. Hisam Ahyani
Dosen Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar, Alumni Doktoral Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati
Perkembangan pesat ekonomi syariah di Indonesia menuntut adanya keselarasan antara substansi akad syariah dan forum penyelesaian sengketanya. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah Pengadilan Agama berwenang menangani perkara kepailitan syariah?
Secara normatif, dalil syariah telah lama mengenal konsep kepailitan melalui istilah al-taflīs, yaitu kondisi ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya yang kemudian dibatasi hak pengelolaan hartanya demi keadilan bagi para kreditur. Prinsip ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-māl (perlindungan harta), yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan kezhaliman dalam transaksi ekonomi.
Dalam hukum positif Indonesia, kewenangan kepailitan masih berada pada Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Artinya, meskipun sengketa bersumber dari akad syariah, penyelesaiannya tetap menggunakan rezim kepailitan umum.
Di sisi lain, Pengadilan Agama telah diberi kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun kewenangan ini belum secara eksplisit mencakup perkara kepailitan, sehingga menimbulkan dualisme yurisdiksi.
Regulasi terbaru seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah semakin memperkuat posisi Pengadilan Agama. Namun demikian, belum terdapat pengaturan tegas mengenai kewenangan dalam perkara kepailitan syariah.
Dengan demikian, secara yuridis formal Pengadilan Agama belum berwenang menangani kepailitan syariah. Akan tetapi, secara filosofis dan substantif, kewenangan tersebut sangat relevan untuk diberikan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi, baik melalui revisi Undang-Undang Kepailitan maupun pembentukan regulasi khusus kepailitan syariah.
Kesimpulannya, penguatan kewenangan Pengadilan Agama dalam kepailitan syariah merupakan kebutuhan mendesak guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Daftar Rujukan:
- Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 280 (tentang penangguhan pembayaran utang bagi yang kesulitan).
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa terkait akad-akad pembiayaan syariah.
- Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
- Wahbah az-Zuhaili, pembahasan tentang al-taflīs dalam fikih muamalah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
