Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kasus Kekerasan Seksual Semakin Mengkhawatirkan

Lainnnya | 2025-05-13 15:03:37
Oleh : Annisa Luthfi

Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja, sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka yang terus bertambah dari tahun ke tahun, bahkan seperti fenomena gunung es di mana masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diberitakan.

Parahnya, kasus terbaru akhir-akhir ini di mana lingkungan pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi tempat aman tetapi justru banyak ditemukan kasus pelecehan seksual. Seorang pasien menjadi korban kekerasan seksual dari seorang dokter residen. Selain itu, seorang guru besar sebuah kampus ternama melecehkan mahasiswanya. Tak hanya dilingkungan pendidikan dan kesehatan, pelaku kekerasan seksual beragam. Mulai dari orang tua melecehkan anak kandungnya sendiri, polisi melecehkan tahanan, tokoh agama melecehkan santrinya, dan masih banyak lagi.

Kenapa kasus kekerasan seksual masih saja terjadi? Bahkan dilingkungan orang-orang yang berpendidikan. Padahal, pemerintah sudah membentuk Komnas Perlindungan Perempuan, UU yang mengatur kekerasan seksual dan berbagai regulasi hukum lainnya. Ada apa sebenarnya? Hal ini terjadi karena tidak ditutupnya akses video porno yang beredar di media sosial, interaksi bebas antar lawan jenis justru dianggap biasa, perempuan dijadikan sebagai model, dan masih banyak faktor lainnya. Hal tersebut justru memberikan celah terjadinya kekerasan seksual.

Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam karena hanya Islam yang mampu melindungi perempuan. Hanya Islam yang memandang pria dan wanita itu setara dengan fitrahnya masing-masing karena yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya. Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai dasar interaksi antara pria dan wanita. Selain itu, Islam memberikan tindakan preventif untuk melindungi wanita, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, mengharamkan khalwat (berduaan pria dan wanita yang bukan mahram) dan mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan (model, kontes kecantikan). Selain itu, Islam juga memberikan sanksi yang tegas untuk para pelaku kekerasan seksual. Dengan demikian, tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik selain sistem Islam karena kasus yang menimpa saat ini tidak lain akibat penerapan sistem selain dari Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image