Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Hanya Islam yang Bisa Memberantas Judi Online

Politik | 2025-05-13 14:49:06

Oleh: Lina Amelia, Aktivis Muslimah

Dalam sistem saat ini, sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol demi "kebebasan pasar" membuat praktik perjudian semakin meluas, difasilitasi oleh platform digital, iklan masif, dan celah hukum, hingga perputaran uangnya mencapai Rp1.200 triliun.

Sistem ini juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur "jalan pintas" melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, tawaran iming-iming kaya instan menjadi sangat efektif. Negara sendiri setengah hati memberantas judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat makin menguatkan hal ini.

Menurut Bapak Budi di kantor Komdigi beliau mengatakan bahwa perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024 (Kamis,21/11). Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun (Minggu,27 april 2025)

Salah satu faktor ketidakmampuan pemerintah dalam memberantas Judi online adalah karena sanksi yang diberikan tidak menjerakan sehingga akibatnya judi online makin tumbuh subur. Belum lagi, upaya pencegahan tidak pernah menyentuh akar persoalan, yakni penerapan sistem kapitalis. Sekularisme menjadikan masyarakat tidak menstandarkan perbuatannya pada halal-haram.

Dalam Islam, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image