Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji

Menjawab Tantangan Zaman lewat Maqasid Syariah

Agama | 2025-05-08 23:34:47

Menjawab Tantangan Zaman lewat Maqasid Syariah

Agama | 2024-03-05 09:45:00

Oleh: Imron Hamzah, B.Sc., M.H.

Pakar Ilmu Syariah dan Fikih Kontemporer

Dosen Tetap STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar

Dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern, umat Islam memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual. Maqasid syariah—tujuan-tujuan utama dari syariat Islam—menawarkan kerangka nilai yang mampu menjawab dinamika zaman dengan lebih bijak dan berimbang.

Lima prinsip dasar maqasid, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, kini berkembang menjadi basis etik dan legal yang mengarahkan ijtihad dan fatwa-fatwa baru. Dalam konteks kebijakan publik, maqasid menjadi pegangan dalam merumuskan regulasi yang berkeadilan dan inklusif. Dalam pendidikan, maqasid mendorong kurikulum Islam agar responsif terhadap tantangan global.

Contoh paling nyata dapat ditemukan dalam transformasi ekonomi syariah, di mana maqasid mendukung inklusi keuangan yang tidak hanya halal, tetapi juga etis dan pro-rakyat. Begitu pula dalam hukum keluarga, maqasid membantu menafsirkan teks secara lebih adil terhadap perempuan dan anak-anak.

Dengan menjadikan maqasid sebagai pendekatan utama, umat Islam tidak hanya menjaga teks, tapi juga mewujudkan nilai-nilai universal syariah: rahmat, keadilan, dan kemaslahatan. Inilah cara agar Islam tetap menjadi solusi atas problem kehidupan, bukan sekadar sistem hukum yang statis.

Editor: MH – Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As-Syaeroji, Kota Banjar

---

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image