Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azzam Hizburrahman

Era Digital, Sebuah Tantangan bagi Rumah Sakit Syari'ah

Agama | 2024-11-22 00:14:30

Perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang terjadi di seluruh sektor masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan. Saat ini dari pelayanan primer, sekunder, dan tersier telah terpapar oleh sistem infromasi. Pada pelayanan sekunder dan tersier di rumah sakit sudah berjalan Hospital Information System (HIS). Pada penulisan dan penyimpanan data rekam medik pasien, sudah berjalan dengan sistem Electronic Medical Record (EMR).

Sistem informasi pelayanan kesehatan tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi pelayanan, kerjasama antar profesi, serta status kesehatan masyarakat itu sendiri. Era transformasi digital memiliki kelebihan dan tantangan yang perlu dipertimbangkan untuk terus meningkatkan kualitas.

Rumah sakit di Indonesia dengan label syari’ah memiliki landasan maqashid syariah dalam aktivitasnya. Landasan tersebut adalah menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Rumah sakit syari’ah mengimplementasikan fatwa dan standar dari Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di bawah naungan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

Rumah Sakit Nur Hidayah di Bantul, D.I.Yogyakarta, merupakan salah satu pelopor rumah sakit dengan tipe D ber-sertifikasi syari’ah. Komitmen dan jihad yang dilakukan untuk menjadi pionir rumah sakit syari’ah telah dirintis sejak awal berdirinya. Saat ini di era digital, tentu menjadi tantangan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan tetap menjaga komitmen syari’ah.

Menjaga agama atau hifdzuddiin, adalah maqashid syariah pertama. Digitalisasi sistem rumah sakit dapat mendukung ke-terjaga-an agama tersebut. Di RS Nur Hidayah, tersedia layanan telemedicine. Dengan teknologi telemedicine yang sesuai, pasien bisa berkonsultasi dengan dokter secara online, mengurangi interaksi fisik yang tidak perlu antara dokter dan pasien, serta memungkinkan pasien tetap menjaga batasan-batasan syariah dalam komunikasi, terutama yang berkaitan dengan aurat atau interaksi antara lawan jenis.

Telemedicine ini tidak hanya melibatkan tenaga medis. Di rumah sakit syari’ah, sudah dilengkapi dengan pelayanan komplementer islami bertajuk pengobatan Nabawi. Dalam hal ini, pasien yang berada jauh di luar kota, juga bisa mengakses pelayanan telemedicine untuk berjumpa dengan ustadz untuk berkonsultasi hingga menjalani pengobatan Nabawi.

Obat-obatan di RS Nur Hidayah sudah dipilih yang memiliki label syari’ah, apabila ada kandungan non-halal pasti diinformasikan kepada pasien dan hanya digunakan jika terpaksa. Laundry dan Gizi juga sudah mendapatkan label syari’ah. Penunggu pasien harus sesama jenis atau mungkin yang punya hubungan mahrom dengan pasien.

Hifdzunnafs, salah satu aspek syari’ah terkait penjagaan terhadap jiwa manusia. Semboyan yang selalu dipegang teguh adalah, barangsiapa menolong satu kehidupan, maka seolah ia telah menolong seluruh kehidupan. Di rumah sakit syari’ah dengan sistem digital, pasien dapat ditangani lebih cepat dengan bantuan sistem yang terintegrasi. Data triase, kegawat daruratan, asesmen awal, hasil radiologi dan laboratorium, riwayat penyakit sebelumnya, semua dapat di akses melalui komputer. Hal ini sangat memudahkan pelayanan medis untuk dapat bertindak lebih cepat guna menyelamatkan jiwa pasien, dengan izin Allah SWT.

Bicara menjaga jiwa, tak jauh-jauh dari penjagaan terhadap akal atau disebut hifdzulaql. Pembinaan rohani pasien terus dijalankan dan dikembangkan. Petugas bina rohani akan berkeliling, mendoakan, dan menyarankan beebrapa hal kepada pasien. Tidak sedikit pasien yang bercerita kepada ustadz, sehingga membuat pasien merasa lebih tenang terhadap penyakit yang diderita.

Pada aspek penjagaan terhadap keturunan atau hifdzunnasl, RS Nur Hidayah menerapkan pelayanan menjaga kehormatan aurat pasien, pelayanan sesuai gender antara pasien-perawat, dan juga mencegah terjadinya perilaku tidak etis pada pasien. Layanan keluarga berencana (KB) yang sesuai syari’at, dan juga dilarangnya praktek aborsi haram yang tujuannya tidak baik.

Maqasid terakhir yaitu hifzulmaal, atau penjagaan terhadap harta. Dalam proses pelayanan di RS Syari’ah akan diawali dengan akad syari’ah. Akad yang digunakan adalah ijarah atau menyewa keahlian dari tim medis RS. Segala transaksi di RS Nur Hidayah harus bebas dari riba, risywah, dan gharar (tidak jelas). Penetapan biaya juga adil, tidak terlalu tinggi bagi pasien namun juga tidak merugikan rumah sakit.

RS Nur Hidayah juga menjalin kerjasama dengan Lembaga keuangan syari’ah, seperti Baitul Maal wa At Tamwiil serta badan zakat infak sedekah yang dapat membantu pembiayaan bagi pasien yang tidak mampu. Meski kontroversial, namun di RS Nur Hidayah sudah menerapkan sistem potongan zakat dari gaji karyawannya. Tentu ini perlu komitmen dengan karyawan yang bersangkutan.

Rumah sakit yang dimiliki oleh pasangan Dr.dr. Sagiran, Sp.B(K)KL, M.Kes dan dr. Tri Ermin Fadlina, M.Kes ini semakin berkembang. Komitmen menjalankan nilai syari’ah di era digital ternyata sangat bermanfaat dan saling mendukung. Label syari’ah justru menambah semangat untuk profesional, efektif, dan efisien dalam pelayanan.

RS Nur Hidayah, proses pembangunan menuju NH Reborn

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image