
Menyelaraskan ESG dan Maqashid Syariah: Peran Green Sukuk dalam Keuangan Islam
Ekonomi Syariah | 2025-04-06 15:10:02Menyelaraskan ESG dan Maqashid Syariah: Peran Green Sukuk dalam Keuangan Islam

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin menjadi perhatian di dunia keuangan global. ESG menekankan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Di sisi lain, dalam ekonomi Islam, terdapat prinsip Maqashid Syariah, yaitu tujuan syariah yang berfokus pada menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun berasal dari perspektif yang berbeda, ESG dan Maqashid Syariah memiliki kesamaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi. Salah satu instrumen yang mampu menyelaraskan keduanya adalah obligasi hijau dalam keuangan Islam atau yang dikenal sebagai green sukuk.
Green Sukuk Dalam Keuangan Islam

Green sukuk merupakan salah satu instrument investasi yang berdasarkan prinsip Syariah yang bertujuan untuk mendukung proyek ramah lingkungan. Green sukuk merupakan sebuah produk inovasi dalam keuangan Syariah yang dirancang untuk dapat membantu Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan lainnya. Dana dari aset ini berguna untuk membiayai kegiatan berwawasan lingkungan. Adanya instrumen investasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen Indonesia mencegah perubahan iklim dan menjaga lingkungan. Umumnya, alokasi dana instrumen aset ini bergerak di berbagai sektor. Mulai dari proyek pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, energi terbarukan, pariwisata hijau, menangani perubahan iklim, pembangunan hijau pertanian berkelanjutan, hingga pengelolaan limbah ramah lingkungan.
Di tengah ancaman perubhan iklim global, green sukuk dinilai memiliki potensi dalam mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan menyediakan opsi investasi yang fokus pada pembangunan berkelanjutan, pemerintah dapat mengajak masyarakat dan investor untuk turut serta dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi. Green Sukuk kini menjadi pilihan yang aman dan mudah diakses oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Indonesia sendiri menjadi pelopor penerbitan green sukuk di dunia. pada 2018, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk hijau bersamaan dengan obligasi hijau. Penerbitan ini dilakukan setelah disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 pada tahun 2017 mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Berbeda dengan obligasi hijau, sukuk hijau mengikuti prinsip perbankan syariah. Keberadaan instrumen ini membuktikan bahwa keuangan Islam dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Penerbitan Green Sukuk terus meningkat dan hingga 2023 totalnya mencapai Rp 145,54 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai skema penerbitan, termasuk Global, Ritel, dan Lelang. Green Sukuk global mencakup Rp 92, 63 triliun, sementara untuk ritel mencapai Rp 30,68 triliun, dan dari lelang sebesar Rp 22,22 triliun.
Keselarasan ESG dan Maqashid Syariah dalam Green Sukuk
Prinsip ESG berfokus pada tiga aspek: lingkungan seperti pengurangan emisi karbon dan penerapan energi bersih, kemudian sosial seperti keadilan dan pemberdayaan masyarakat, dan tata Kelola organisasi yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan Maqashid Syariah, terutama dalam menjaga lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Misalnya, proyek energi terbarukan yang didanai Green Sukuk tidak hanya mengurangi polusi (ESG) tetapi juga melindungi kehidupan manusia dan lingkungan dalam Maqashid Syariah.
green sukuk memiliki kemampuan dalam menyelaraskan tujuan ESG (Environmental, Social, and Governance) dengan prinsip maqasid syariah. ESG menekankan pentingnya menjaga lingkungan, memperhatikan aspek sosial, dan tata kelola yang baik dalam investasi. Sementara itu, maqasid syariah adalah tujuan-tujuan utama dari syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Green sukuk berperan sebagai jembatan yang menghubungkan dua konsep ini dengan mendanai proyek-proyek yang memberi manfaat luas tanpa melanggar prinsip Islam.
Dari segi environment atau lingkungan green sukuk dapat membantu dalam menjaga kelestarian linkungan sehingga kehidupan disekitarnya juga dapat terjaga. Hal ini slaras dengan menjaga jiwa dan keturunan dalam maqasid Syariah. Proyek-proyek seperti energi terbarukan dan konservasi air misalnya, membantu mengurangi dampak perubahan iklim, yang pada akhirnya ketika lingkungan hidup terjaga maka kehidupan manusia dan makhluk lainnya di bumi juga dapat terjaga dan menciptakan kehidupan yang berkelanjutan.
Dalam hal social green sukuk memiliki peran dalam mendukung keadilan social dan kesejahteraan masyarakat. Dengan terjaminnya keadilan social dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat hal ini selaras dengan prinsip maqasid Syariah yaitu menjaga harta. Dimana Proyek yang didanai oleh green sukuk dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan akses terhadap energi bersih, serta menciptakan lingkungan hidup yang sehat, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan harta atau pendapatan yang didapat berasal dari suatu pekerjaan yang halal, sehingga harta mereka dapat terjaga dan dampak sosial yang positif akan meningkatkan kualitas hidup umat.
Yang terakhir dalam hal tata Kelola, green sukuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. dana yang digunakan atau yang dikeluarkan haruslah jelas, diawasi, dan dilaporkan secara berkala. Hal ini sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Green sukuk menerapkan standar pengelolaan yang ketat agar tetap sesuai dengan ajaran islam. Dengan demikian, green sukuk tidak hanya menjadi alat pembiayaan, tapi juga sarana untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dan keberlanjutan secara bersamaan.
Green sukuk menjadi bukti bahwa prinsip ESG dan Maqashid Syariah dapat berjalan beriringan dalam keuangan Islam. Dengan mengadopsi instrumen ini, kita tidak hanya berinvestasi untuk keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu mendukung pengembangan Green Sukuk agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud tanpa mengorbankan nilai-nilai Islam. Green Sukuk bukan sekadar produk keuangan, melainkan solusi etis untuk masa depan yang lebih hijau dan inklusif. Dengan demikian, keuangan Islam memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan di masa depan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook