Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ninis

Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan, Hukum Diabaikan?

Info Terkini | 2025-04-30 13:04:45


Terjadi lagi, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak demi kepentingan tambang ilegal. Kali ini kerusakan hutan diperkirakan seluas 3,2 hektare di sekitar Kebun Raya Unmul Kaltim. Hutan Pendidikan tersebut dibuka oleh korporasi menggunakan lima unit alat berat. Meskipun kini alat berat sudah meninggalkan lokasi, tetapi kerusakan hutan telah terjadi.

Bahkan pihak Unmul pun tengah menyiapkan laporan lanjutan ke pihak berwenang. Kawasan ini sejatinya berfungsi penting sebagai ruang konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974 dirusak demi kepentingan tambang. Pihak kampus mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas agar hutan pendidikan ini tidak terus jadi sasaran perambahan.

Adanya alih fungsi hutan pendidikan dibenarkan oleh Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam. Beliau menyebut aktivitas serupa sudah pernah terjadi dan dilaporkan sejak Agustus 2024, namun belum juga ditindaklanjuti aparat. Ironisnya, saat suasana libur pelaku memanfaatkan waktu dan beroperasi dengan leluasa.

Kecaman keras juga disampaikan oleh Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur. Beliau mengecam keras aktivitas penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. la menyatakan bahwa perusahaan tambang yang membuka lahan seluas 3,2 hektare tersebut tidak pernah mendapat izin, apalagi persetujuan kerja sama dari pihak kampus. (Layaretam.com).

Suara penolakan atas aktivitas penambangan di hutan pendidikan datang dari berbagai pihak. Namun proses hukum terkesan lamban, hutan pendidikan yang digunakan sebagai kawasan konservasi pun tak luput dari aktivitas penambangan ilegal. Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi dan bagaimana Islam mengelola hutan untuk pertambangan?

Hukum Diabaikan

Sejatinya, aktivitas penambangan baik legal ataupun ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekular. Sistem demokrasi yang menjamin kebebasan termasuk kebebasan kepemilikan hutan, tambang. Tak ayal, lahir berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapital. Seperti UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.

Hutan pendidikan dibabat demi kepentingan tambang ilegal bukti diabaikannya hukum. Seolah penguasa dan aparat tak berdaya dihadapan pengusaha tambang. Nampak dari lambannya menindak lanjuti laporan kerusakan hutan akibat penambangan. Solusi persoalan tersebut baru sebatas kecaman pada pelaku dan upaya penghijauan. Sistem hukum saat ini terbukti semakin menyuburkan tindak kejahatan. Akibatnya, kerusakan lingkungan dan kematian semakin nyata bahkan masa depan pendidikan juga terancam. Justru, mereka para kapital bebas mengeruk kekayaan SDAE bahkan KHTDK yang dilindungi atas nama kebebasan kepemilikan.

Alhasil, selayaknya mahasiswa tidak boleh tinggal diam menyaksikan kezholiman di depan mata. Mahasiswa harus menyuarakan kezaliman yang terjadi yang diakibatkan karena penerapan sistem demokrasi kapitalis. Tak ragu untuk menyuarakan sistem Islam sebagai solusi mendasar persoalan tersebut.

Islam Mencegah Kerusakan

Syariah Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan termasuk dalam mengelola tambang. Hutan, barang tambang terkategori kepemilikan umum bedasarkan hadist Rasulullah SAW " Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni air, api dan padang gembala". (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadist tersebut, hutan termasuk padang rumput terkategori milik umum sehingga tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Dalam hal ini, negara wajib mengelola hutan dan lahan untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memberikan izin pada individu atau korporasi untuk menguasai hutan, apalagi sampai merusaknya.

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) halaman 83, Beliau menjelaskan, "harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi."

Oleh karena itu, jenis-jenis harta ini dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: Pertama, Sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya. Ketiga, Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tidak terbatasNegara Islam (Khilafah) akan mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap sesuai dengan hukum syara.

Negara juga akan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Pengaturan Islam ini menjadi salah satu mekanisme struktural yang negara jalankan untuk menutup celah terjadinya berbagai permasalahan lingkungan. Sebagaimana yang terjadi hari ini seperti banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain.

Khalifah harus memastikan bahwa petugas negara/aparat akan taat pada aturan dan bersikap amanah terhadap tugas dan pekerjaan yang ditetapkan. Hal ini terwujud sebagai buah dari penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan kurikulum yang bersandar pada syariat Islam sehingga membangun ketakwaan.Sanksi tegas yang menjerakan diberikan oleh negara jika masih ada individu, korporasi maupun oknum pejabat yang melanggar aturan ini. Dengan pengaturan oleh Khilafah, hutan dan lahan akan terjaga dari kerusakan. Selain itu, keberkahan akan Allah turunkan dari langit dan bumi karena diterapkannya aturan Allah. Wallahu A'lam.

Foto: gocsrkaltim.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image