Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Anisah

Penegakan HAM Yang Berkeadilan di Indonesia

Hukum | 2025-04-30 12:58:20
Ilustrasi foto (HAM): doc. Peribadi 
Ilustrasi foto (HAM): doc. Peribadi

HAM dalam sistem hukum nasional
Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap secara resmi dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A-28J. Selain itu, ada juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur hak-hak dasar warga negara dan kewajiban negara dalam menjamin serta melindunginya. Indonesia juga meratifikasi berbagai perjanjian internasional HAM seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Penegakan HAM di Indonesia
Penegakan HAM di Indonesia dilakukan oleh lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Tugas mereka antara lain menyelidiki kasus pelanggaran HAM, memberikan perlindungan korban, serta menyaran kepada penegak hukum. Namun, hambatan masih ada, seperti penyelesaian kasus HAM berat masa lalu (misalnya Tragedi 1965 dan Mei 1998) yang belum tuntas, dan juga kurangnya penegakan hukum yang tegas.
HAM sebagai Wujud Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menegakkan HAM berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sesuai dengan sila kedua Pancasila. Perlindungan HAM harus dilakukan tanpa diskriminasi, menghormati martabat manusia, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kesadaran akan HAM harus dibangun melalui jalur pendidikan, budaya hukum, dan peran aktif warga negara.
KesimpulanPenegakan HAM yang adil dan beradab di Indonesia memerlukan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Keadilan HAM hanya bisa tercapai jika semua pihak bertekad menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image