Kebenaran yang Tertunda?
Update | 2025-04-24 02:05:02
Di Indonesia, sangat banyak kasus hukum yang sampai detik dan saat ini masih menunggu kepastian, bahkan ada kasus yang terlupakan. Contoh yang nyata saat ini adalah kasus korupsi e-KTP yang mencoreng bahkan merusak wajah sistem hukum di negara Indonesia. Sejak pertama kalinya terungkap pada tahun 2010, hingga saat ini, kebenaranseharusnya cepat selesai dan terungkap tetapi malah tertunda-tunda. Kasus ini lumayan besar karena melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi negara, anggota DPR, serta pengusaha, yang telah mengalirkan dana negara dalam jumlah yang sangat besar untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka.
Korupsi e-KTP bukan hanya tentang soal uang yang hilang begitu, tetapi bagaimana soal kepercayaan publik terhadap sistem yang ada hukum Indonesia. Penundaan ini yang terjadi selama bertahun-tahun membuat masyarakat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar ini? Mengapa kasus besar ini memakan waktu hingga berlarut begitu lama untuk diselesaikan? Sampai saat ini, meskipun ada beberapa yang oknum yang sudah di penjara, kebenaran yang sesungguhnya dan utuh masih sulit ditemukan. Bahkan ada beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus ini bahkan masih belum tersentuh hukum sepenuhnya.
Proses hukum yang sangat begitu panjang dan penuh intervensi di dalamnya ini membuktikan bahwa kebenaran tidak selalu datang sesuai apa yang di harapkan dengan harapan rakyat. Kecepatan dan transparansi dalam proses hukum yang seharusnya menjadi bagian dari dasar keadilan justru sering terhambat oleh berbagai faktor, baik dari faktor kepentingan politik, kekuasaan, maupun birokrasi yang begitu rumit. Bagi mereka yang menjadi korban utama dalam ketidakadilan ini baik dari segi aspek materi maupun moral penundaan ini menjadikan seperti mengunci harapan bagi mereka yang berhadap pada negara dan sistem hukum di Indonesia ini.
Kebenaran yang tertunda adalah ketidakadilan yang semakin memperburuk keadaan suatu masyarakat. Ketika hukum tidak lagi dapat memberikan keputusan yang cepat, yang dihasilkan hanyalah ketidakpastian dan hanya omon-omon. Bahkan lebih buruk lagi, ketidakpastian ini menjadi celah bagi mereka yang memiliki kuasa untuk menghindari konsekuensi dan bertindak sewenang-wenang terhadap apa keinginan dan ambisi niat buruknya.
Sudah saatnya kita menuntut agar proses hukum ini tidak lagi ditunda hanya karena adanya kekuatan di baliknya. Kebenaran harus segera diungkap, tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum Indonesia. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dihancurkan oleh waktu dan kepentingan tertentu.
Kebenaran tidak boleh tertunda lebih lama lagi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
