KH Abubakar Bastari (1896-1971) Tokoh Figur Dalam Sejarah Perkembangan Pendidikan Islam
Sejarah | 2025-04-23 23:47:40
KH Abubakar Bastari (1896–1971) merupakan salah satu figur penting dalam sejarah perkembangan pendidikan Islam di Sumatera Selatan dan Indonesia secara umum. Lahir di Palembang pada tanggal 5 Desember 1896, beliau tumbuh dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan pendidikan. Dimasa mudanya, Abubakar Bastari telah terlihat akan ketertarikannya terhadap agama, kemudian ia membentuknya menjadi fondasi intelektual dan spiritualnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar di Palembang, beliau melanjutkan pencarian ilmunya ke kota suci Mekkah, sebuah langkah yang pada masa itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki semangat tinggi dan tekad kuat. Di sana, ia menimba ilmu di Madrasah Solatiyah, salah satu pusat pembelajaran Islam paling prestisius di Hijaz. Kemudian ia diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya serta mengajar di Masjidil Haram, yang dikenal sebagai tempat pengajaran ilmu agama dan tempat para ulama menuntut ilmu. Puncak dari proses keilmuannya adalah keberhasilan beliau dalam meraih pengakuan sebagai ulama mulazimin setelah lulus dalam ujian resmi di bawah pemerintahan Syarif Husein pada tahun 1342 H (1923). Hal ini bukan hanya sekadar pencapaian akademik, tetapi juga merupakan legitimasi sosial dan religius atas kapasitasnya sebagai seorang ulama.
Sekembalinya ke tanah air pada akhir 1920-an, KH Abubakar Bastari tidak memilih jalan yang mudah. Bukan hanya sebatas pengajar, saat itu beliau juga sempat membentuk sistem pendidikan Islam yang kuat serta terstruktur. Kiprah utamanya terlihat ketika beliau memimpin Madrasah Nurul Falah di Palembang dari tahun 1934 hingga 1946. Sebagai salah satu pusat pendalaman Islam terpenting di Sumatra Selatan saat itu, yang banyak melahirkan para tokoh, ulama serta para cendekiawan muslim.
Karena sadar akan pentingnya pendidikan tinggi dalam membangun generasi pemimpin umat, tepatnya pada tahun 1957 beliau mendirikan sebuah Perguruan Islam Tinggi Sumatera Selatan (PITSS) yang sekarang dikenal sebagai UIN Raden Fatah Palembang. Dalam lembaga ini, KH Abubakar Bastari menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah, dan turut menyusun kurikulum pendidikan tinggi Islam yang berakar pada tradisi keilmuan klasik namun terbuka terhadap dinamika zaman.
Dalam bidang politik, KH Abubakar Bastari sangat aktif sebagai anggota Konstituante Republik Indonesia mewakili Partai Masyumi, sebuah partai Islam terkemuka pada masa itu. Dalam forum konstituante, beliau menyuarakan pentingnya dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial. Meski Konstituante akhirnya dibubarkan pada tahun 1959, perjuangannya mencerminkan kedalaman visi dan integritas seorang ulama yang tidak hanya berpikir tentang akhirat, tetapi juga membangun masa depan bangsanya.
Karena kemampuannya menjembatani peran nya sebagai ulama, akademisi serta negarawan dalam kepribadiannya. Beliau yang tidak hanya menguasai ilmu agama secara mendalam, tetapi juga memahami urgensi kemajuan pendidikan dan keterlibatan umat Islam dalam dinamika kenegaraan. Ia menyadari bahwa umat Islam membutuhkan pemimpin yang bukan hanya saleh secara pribadi, tetapi juga cakap secara intelektual dan strategis dalam ruang publik.
KH Abubakar Bastari wafat pada tahun 1971. Namun, warisan intelektual, institusional, dan moralnya tetap hidup. Sebagaimana lembaga-lembaga yang telah didirikan, para murid yang telah ia didik, serta ide-idenya tentang Islam terus berkembang menjadi pijakan dalam pembangunan masyarakat Islam di Sumatera Selatan dan Indonesia hingga hari ini.
Sumber: https://www.konstituante.net/en/profile/MASJUMI_abubakar_bastari
Muhammad Soleh, K.H. Abubakar Bastari (1898-1971): Peran dan Pengabdiannya Terhadap Perkembangan Islam di Palembang, Medina-Te: Jurnal Studi Islam, Vol. 16 Nomor 1, Juni 2020.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
