Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Igo Syaiful Ihsan

Riset Beretika: Menjamin Kesejahteraan Hewan dan Implementasi Penelitian yang Berkualitas

Riset dan Teknologi | 2025-04-17 13:07:58

Penggunaan hewan dalam penelitian ilmiah telah menjadi faktor kunci yang mendorong kemajuan penelitian kesehatan seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan. Hasil nyata dan manfaat yang bisa kita rasakan dalam bidang kesehatan adalah pengembangan obat dan vaksin, hingga pemahaman mekanisme suatu penyakit. Penggunaan hewan dalam penelitian harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kesejahteraan hewan dan mematuhi prinsip-prinsip etika dan regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang.

Bagaimana kita memastikan bahwa penelitian yang melibatkan hewan dilakukan secara bertanggung jawab, meminimalkan penderitaan, dan tetap menghasilkan data yang valid dan berkualitas? Jawabannya terletak pada penerapan riset beretika, yang menjamin kesejahteraan hewan melalui regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif. Kesejahteraan hewan dalam penelitian bukan sekadar masalah kemanusiaan, tetapi juga aspek krusial untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat diandalkan. Hewan yang stres, sakit, atau tidak dipelihara dengan baik dapat menunjukkan respons fisiologis dan perilaku yang dapat memengaruhi hasil penelitian. Oleh karena itu, menjamin kesejahteraan hewan adalah bagian integral dari menghasilkan penelitian yang berkualitas.

Prinsip dan Regulasi

Prosedur penggunaan hewan dalam penelitian harus mengikuti prinsip-prinsip etika dan kesejahteraan hewan, serta regulasi yang berlaku. Salah satu landasan penting dalam etika penggunaan hewan penelitian adalah prinsip 3R (Replacement, Reduction, Refinement) yang merupakan kerangka etika untuk penggunaan hewan dalam penelitian. Pertama kali digagas oleh Russell dan Burch pada tahun 1959 dalam buku mereka "The Principles of Humane Experimental Technique". Pengertian Replacement (Penggantian) adalah pertimbangkan alternatif selain penggunaan hewan, seperti model in vitro, Reduction (Pengurangan) adalah penggunaan jumlah hewan seminimal mungkin yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang valid secara statistik, dan Refinement (Penyempurnaan) merupakan penerapan metode/ prosedur penelitian yang tepat untuk meminimalkan rasa sakit, penderitaan, dan distres pada hewan.

Penggunaan hewan dalam penelitian juga diatur oleh berbagai regulasi dan pedoman, baik di tingkat nasional maupun internasional, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 2014 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan Guide for the Care and Use of Laboratory Animals (US National Research Council), European Convention for the Protection of Vertebrate Animals used for Experimental and Other Scientific Purposes. Secara umum, regulasi dan pedoman tersebut menekankan justifikasi ilmiah mengenai penggunaan hewan yang dibenarkan secara ilmiah, kesejahteraan hewan mulai dari pengadaan hingga euthanasia, serta penerapan prinsip 3Rs dan 5 freedom (Bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka, atau penyakit, bebas untuk mengekspresikan perilaku alami, dan bebas dari rasa takut dan stress).

Penerapan prinsip etika dan regulasi yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan dengan sebai-baiknya, maka dari itu harus ada suatu unit/ lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan pedoman. Dalam hal ini, komisi etik hewan memegang peranan krusial dalam memastikan etika penggunaan hewan dalam penelitian. Setiap penelitian yang menggunakan hewan harus lulus dari uji kelayakan tim komisi etik hewan dimana mereka bertugas meninjau proposal penelitian, memberikan persetujuan etik, dan memantau pelaksanaan penelitian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip et

Gambar 1. Penggunaan mencit dalam penelitian gene editing. Kredit: Ingrid Moen, et al., BMC Cancer, 12/21 (2012), 1-10.

Komisi Etik Hewan

Saat ini, di Indonesia belum ada komisi etik hewan tingkat nasional sebagai badan tunggal yang mengatur etika penggunaan hewan dalam penelitian secara menyeluruh. Namun, kesadaran yang tinggi atas penerapan etika tersebut membuat berbagai lembaga penelitian, universitas, dan institusi terkait, seperti di fakultas kedokteran hewan, kedokteran, farmasi, serta lembaga penelitian di bawah kementerian dan industri farmasi, membentuk komisi etik hewan. Meskipun belum terkoordinasi secara nasional, namun terdapat Perhimpunan Peneliti dan Pengguna Hewan Laboratorium Indonesia dan Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia. Perhimpunan dan asosiasi tersebut memberikan kontribusinya dalam regulasi, pengawasan, dan pengembangan kompetensi.

Sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia dengan peringkat yang diakui secara nasional, Universitas Airlangga tentu saja memiliki fasilitas riset yang mumpuni dan terus dikembangkan. Terdapat berbagai pusat penelitian multidisiplin yang memfasilitasi kolaborasi antar bidang ilmu dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten termasuk peneliti, dosen, dan tenaga pendidik. Univeristas Airlangga telah membentuk komisi etik hewan yang berada di Fakultas Kedokteran Hewan Surabaya dan di beberapa fakultas kesehatan yang lainnya. Termasuk diantaranya adalah di Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Banyuwangi dibawah naungan Animal Biomedical And Biodiversity Sciences Research Group.

Selain fokus pada penelitian terkait hewan, Research Group tersebut memberikan pendampingan dan pengawasan yang komprehensif terhadap penelitian yang menggunakan hewan, khususnya bagi para peneliti dan dosen di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. Dengan adanya unit ini, diharapkan kualitas penelitian yang menggunakan hewan di wilayah Banyuwangi dapat ditingkatkan, sekaligus menjamin penerapan etika dan kesejahteraan hewan dalam setiap tahapan penelitian. Keberadaan unit ini juga menunjukkan komitmen Universitas Airlangga dalam mendukung riset yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan yang berlandaskan etika.

Gambar 2. Kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi penggunaan hewan laboratorium. (Dokumentasi pribadi)

Tantangan

Pembentukan komisi etik hewan di berbagai institusi menunjukkan keasadaran penerapan etika penggunaan hewan dalam penelitian di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai standart yang ideal. Tantangan utama meliputi kurangnya standarisasi nasional yang mengakibatkan perbedaan interpretasi dan penerapan prinsip etika antar lembaga, kapasitas dan sumber daya komisi etik hewan yang bervariasi sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan, serta tingkat kesadaran dan edukasi mengenai etika penggunaan hewan yang perlu ditingkatkan di kalangan peneliti, mahasiswa, dan masyarakat umum. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam perlakuan terhadap hewan penelitian dan kualitas pengawasan etika secara nasional.

Beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan adalah dengan pembentukan komisi etik hewan di tingkat nasional dengan mandat yang jelas dan menyusun standar dan pedoman yang seragam, memberikan arahan, serta mengkoordinasi kegiatan komisi etik hewan di tingkat lembaga. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan kompetensi dalam mengevaluasi proposal penelitian dari aspek etika dan kesejahteraan hewan. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan melalui berbagai media dan forum, sehingga akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika penggunaan hewan dalam penelitian. Perlunya penguatan regulasi oleh pemerintah terkait perlindungan hewan dan etika penggunaan hewan dalam penelitian akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Implementasi langkah-langkah ini secara komprehensif diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penelitian yang melibatkan hewan di Indonesia, sekaligus menjamin kesejahteraan hewan penelitian.

Ditulis oleh: Igo Syaiful Ihsan, drh., M.Si. Dosen dan Peneliti di Divisi Ilmu Kedokteran Dasar Veteriner, Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam Universitas Airlangga

Referensi

Council of Europe. (1986, direvisi tahun 2006). European Convention for the Protection of Vertebrate Animals used for Experimental and Other Scientific Purposes. Strasbourg: Council of Europe.

Moen, I., Jevne, C., Wang, J. et al.(2012). Gene expression in tumor cells and stroma in dsRed 4T1 tumors in eGFP-expressing mice with and without enhanced oxygenation. BMC Cancer 12, 21.

National Research Council (US) Committee for the Update of the Guide for the Care and Use of Laboratory Animals. (2011). Guide for the care and use of laboratory animals (8th ed.). National Academies Press (US).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image