Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image El Fatih Setiawan

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Politik | 2025-04-10 12:51:32

Dalam sistem demokrasi Indonesia, penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas menjadi fondasi penting bagi legitimasi pemerintahan. Untuk menjaga kualitas dan etika penyelenggaraan pemilu, hadir sebuah lembaga yang memiliki fungsi strategis: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga ini memiliki peran vital dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu demi menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Apa Itu DKPP?

Dilansir dari situs dkpp.or.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (dan disempurnakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). DKPP bersifat tetap dan mandiri, dan berperan sebagai “penjaga marwah” etik penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tugas DKPP

Secara umum, tugas utama DKPP adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.

2. Menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu agar tetap netral, adil, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

3. Melakukan edukasi etika dan moral kepada penyelenggara pemilu untuk memperkuat budaya demokratis dan integritas.

Wewenang DKPP

DKPP memiliki sejumlah kewenangan khusus yang membuatnya berbeda dari lembaga pengawas lainnya, yaitu:

1. Memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.

2. Mengakses dokumen atau alat bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

3. Menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

4. Mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran etik.

Kewajiban DKPP

Sebagai lembaga etika, DKPP juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif yang harus dijalankan secara konsisten, antara lain:

1. Bersikap independen dan tidak berpihak dalam memproses setiap aduan pelanggaran etik.

2. Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan sampai putusan resmi diumumkan.

3. Menyampaikan hasil keputusan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

4. Berkolaborasi dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam membangun sistem pemilu yang transparan dan etis.

Penutup

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pemilu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermartabat secara etika. Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diemban, DKPP menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Keberadaan DKPP sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal suara mayoritas, tetapi juga soal kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam setiap prosesnya.

Anda bisa kunjungi situs https://dkpp.or.id/ untuk mengikuti perkembangan terbaru, mengakses dokumentasi lengkap, serta turut serta membangun demokrasi yang lebih bermartabat melalui partisipasi aktif dalam pengawasan etika pemilu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image