Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Info Terkini | 2025-03-27 12:08:38

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain

yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagaiplatformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini,

kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2)

dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajibmemberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh PetugasImigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimaltiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau

pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus

meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto

halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelahitu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan

keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hinggamendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOAdan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikanbahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-outpada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistemdan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untukmemastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapanseluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan54.242 check-out. Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusulRepublik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orangdan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing dipenginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, JawaTimur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang.“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegalyang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.

Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam

menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait gunameningkatkan efektivitas pengawasan.

"Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan

terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalamsistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatannegara," pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image