Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Syahrus Sikti Official

Menggagas Zakat Progresif

Agama | 2025-03-21 14:10:09
Tutor Univ. Terbuka, Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kemiskinan masih sering dijumpai di ruang publik, ada yang tidak memiliki pekerjaan hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, ada yang belum makan dari pagi hingga petang karena tidak mampu membeli beras, ada yang sakit namun tidak punya uang untuk berobat, ada yang tidak punya rumah hingga harus tidur di atas gerobak berselimut kardus di bawah hembusan angin malam. Potret demikian telah memanggil nurani kita untuk saling berbagi antar sesama di momen Ramadan dalam bentuk infaq, sadaqah maupun zakat.

Salah satu instrumen filantropi Islam adalah zakat mal. Zakat mal merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk ditunaikan kepada penerima zakat (mustahik) ketika harta sudah mencapai ukuran (nisab) dan waktu (haul). Persentase zakat mal adalah 2.5 % dari harta yang wajib zakat.

Yang menjadi persoalan adalah zakat mal belum optimal mengentas kasus kemiskinan di ruang publik, barangkali karena pendistribusian zakat mal masih dilakukan secara individual belum sepenuhnya melalui kelembagaan-struktural atau mungkin pengawasannya yang lemah. Ditambah lagi, persentase zakat mal 2.5 % juga tidak pernah berubah, entah karena menganggap persentase ini adalah harga mati produk yuris abad 7 yang tidak boleh disentuh sama sekali oleh penafsiran alternatif.

Secara konseptual, zakat progresif adalah zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) sejumlah 2.5 % dengan kenaikan 0.5 % setiap tahunnya karena bertambahnya nilai kekayaan maupun pendapatan. Artinya semakin bertambah kekayaan seseorang maka semakin tinggi persentase zakatnya setiap tahun. Persentase 2.5 % bukan batas maksimal akan tetapi batas minimal. Persentase ini bersifat dinamis dan terus bertambah mengikuti penerimaan harta kekayaan yang eskalatif. Selain itu, tarif zakat progresif berbeda-beda sesuai dengan kemampuan finansial muzakki. Contoh seorang yang memiliki kekayaan 5 juta terkena zakat mal 2.5 % sedangkan seseorang yang memiliki kekayaan 20 juta terkena zakat mal 5 %. Beda kekayaan, beda juga jumlah zakatnya.

Dasar hukum utama gagasan ini adalah maqasid al-syariah yaitu menjaga harta (hifz al-mal). Salah satu tujuan syariat Islam adalah Islam mendorong umatnya agar memperoleh kekayaan secara halal, jelas penggunaannya dan selalu berbagi kepada pihak yang membutuhkan. Sebaliknya, Islam juga melarang umatnya bersikap kikir dan boros dalam memanfaatkan harta kekayaan terlebih untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Gagasan zakat progresif bertujuan untuk mengeluarkan harta zakat secara proporsional untuk membangun perekonomian umat tanpa harus mengangkangi prinsip filosofis hukum Islam. Dengan adanya kewajiban untuk menjaga dan menyalurkan harta secara legal dan syar'i maka gagasan ini hakikatnya tidak bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam itu sendiri.

Zakat progresif disalurkan dalam bentuk kegiatan produktif bukan sekadar aktivitas konsumtif. Harta zakat disalurkan dalam bentuk modal usaha, bisnis, pendidikan, kesehatan, penghijauan atau komoditas yang dapat dijadikan lapangan kerja. Produktivitas zakat dapat mendorong roda perekonomian umat sehingga dapat menekan angka kemiskinan di ruang publik. Yang paling relevan saat ini adalah pengelolaan zakat progresif untuk penghijauan dan pelestarian alam. Dahulu, pihak yang berhak menerima zakat (mustahik) sebatas spesies manusia namun ke depan nomenklatur mustahik dapat dikembangkan ke organisme makhluk hidup lain seperti pelestarian flora dan fauna.

Zakat progresif yang ditentukan berdasarkan kemampuan finansial seseorang lebih mendekati keadilan proporsional (justice as fairness). Persentase tidak dapat dipukul rata karena kekayaan setiap orang berbeda-beda sehingga tepat jika tarif persentase zakat mal perlu dinaikkan setiap tahun sesuai kenaikan harta kekayaan. Kenaikan persentase zakat progresif juga dapat mengimbangi laju inflasi perekonomian nasional. Dengan kata lain, kenaikan inflasi berpengaruh positif terhadap persentase zakat mal, jumlah kekayaan harus berbanding lurus dengan jumlah zakat yang disalurkan.

Ekstensifikasi jenis zakat mal urgen untuk segera direvisi. Kalau dahulu zakat mal hanya sebatas pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, perindustrian, barang berharga serta jasa maka di masa depan jenis zakat mal mencakup koin medsos, diamond game, dan beberapa give platform digital lainnya. Pengembangan jenis zakat mal tidak terlepas dari dinamika kehidupan modern yang berubah sebagaimana ajaran Islam yang sangat apresiatif terhadap perubahan.

Gagasan zakat progresif perlu disahkan melalui regulasi peraturan perundang-undangan agar bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap warga negara khususnya para muzakki serta mencakup objek zakat yang berkembang pesat. Selain itu, perlu mengambil langkah strategis dengan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar lebih sesuai dengan model dan jenis kekayaan terkini.

Selain zakat mal, zakat fitrah pun dapat diterapkan prinsip progresivitasnya. Ukuran 3.5 liter atau sekitar 3.5 kilogram bagi setiap individu tidak lagi proporsional. Ukuran 3.5 liter/3.5 kilogram adalah batas minimal. Ukuran zakat fitrah pun sudah seharusnya disesuaikan dengan kemampuan seorang. Setiap tahunnya, ukuran zakat fitrah harus dinaikkan sesuai dengan harta kekayaan meskipun filosofi zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri bukan harta.

Gagasan zakat progresif diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan perekonomian umat sehingga kasus-kasus kemiskinan di lapangan tidak lagi ditemukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image