
Kado Awal Tahun Presiden RI untuk Sang Ujung Tombak
Lainnnya | 2025-02-20 20:26:58
Saat ini Inpres No.3 Tahun 2025 telah menjadi primadona di kalangan Penyuluh Pertanian. Berbicara tentang Penyuluh Pertanian tentu tidak akan pernah kehabisan bahan. Profesi Penyuluh Pertanian merupakan salah satu profesi yang kini sudah mulai ketinggalan jaman. Bisa jadi karena tidak menarik lagi untuk dilihat, apalagi dilirik. Profesi Penyuluh Petanian dianggap tidak bergengsi di tengah candradimuka kemajuan jaman.Wah, Bagaimana teman teman penyuluh pertanian???
Padahal di negeri yang potesi pertaniannya masih tinggi, maka keberadaan penyuluh pertanian sangat diperlukan. Mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia (2021), luas negara Indonesia adalah 1.916.906 kilometer persegi untuk wilayah daratannya. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Negara Indonesia terkenal dengan juukan negara agraris. Sebutan Indonesia sebagai negara agraris sudah umum dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Namun, masih relevankah sebutan negara agraris bagi bangsa Indonesia? Dihimpun dari buku BPSC Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V yang disusun oleh Nur Hasanah (2021:24), Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Data Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2018. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2018, penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor pertanian sebagai pekerjaan utama sebesar 28,79 persen, yang disusul dengan sektor perdagangan sebesar 18,61 persen, dan sektor industri sebesar 14,72 persen.
Jika negara agraris diartikan sebagai negara dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian pada sektor pertanian, maka Indonesia masih relevan disebut sebagai negara agraris. Maka sudah dipastikan bahwa profesi penyuluh pertanian masih diperlukan keberadaannya. Penyuluh Pertanian Lapangan atau yang dikenal sebagai PPL dengan tugas pokok dan fungsi yaitu menyuluh. Objek utama penyuluh pertanian adalah pelaku utama dan pelaku usaha.
Siapakah Penyuluh Pertanian??

Berdasarkan Permenpan RB RI No.23 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian memiliki tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. ( Permentan No 09 Tahun 2023)
Sebagai ujung tombak, penyuluh pertanian memegang peranan penting dalam merubah perilaku, sikap dan pengetahuan pelaku utama.Sumber daya manusia pelaku utama pertanian diharapkan dapat merubah pola budidaya pertanian, kelembagaan tani menuju meningkatnya produksi pertanian
Penyuluh pertanian saat ini tersebar di segala penjuru daerah, baik di kabupaten/ kota, provinsi dan pusat. Selain tugasnya yang utama, penyuluh pertanian memiliki tugas yang dinamis mengikuti kegiatan yang ada di daerah. Kadang, terjadi distorsi makna tugas dan fungsi dari seorang penyuluh pertanian dilapangan.
Maka tak heran, untuk tercapainya Program Indonesia Emas, Presiden Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2025 sebagai kado awal tahun untuk para penyuluh pertanian.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk memperkuat program swasembada pangan dengan melibatkan peran serta penyuluh pertanian. Penyuluh pertanian diharapkan dapat lebih fokus dan satu komando dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut laman TabloidSinarTani.com, Beberapa kebijakan penting yang menjadi amanah Instruksi Presiden ini adalah:
1. Pengalihan Penyuluh Pertanian ke kementrian Pertanian.
2. Penguatan Peran Penyuluh Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan.
3. Pengembangan Kelembagaan Petani
4. Penyediaan Saran dan Prasarana
5. Data dan Informasi Penyuluhan
6. Evaluasi dan Pengawasan.
Menurut laman Website Republika, Salahuddin Pakar Penyuluhan Universitas Halu Oleo mengatakan bahwa ada beberapa alasan penyuluh pertanian ditarik ke pusat, diantaranya adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja Penyuluh Pertanian.
Penyuluh Pertanian sebagai ujung tombak, memegang pernan penting sebagai penggerak petani dan kelurganya dalam usaha pertanian menuju swasembada pangan.Penyuluh pertanian memiliki tugas yang berat, mereka tidak hanya berupaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian, namun juga harus bisa menjadi penggerak memberdayakan pelaku utama dan usaha pertanian.
Namun, ada beberapa kendala yang dihadapai penyuluh pertanian saat ini. Diantaranya adalah jumlah penyuluh pertanian yang belum mencukupi kebutuhan ideal, satu desa satu penyuluh. Saat ini banyak penyuluh yang memegang satu hingga beberapa desa, dengan jarak yang jauh dan berliku.Hal ini tentu saja menjadi kendala utama dalam meningkatkan kinerja penyuluh pertanian.
Selain itu kendala yang lain adalah kesejahteraan dan kompetensi penyuluh pertanian yang masih belum optimal. Sarana dan prasarana kegiatan penyuluhan juga masih menjadi pekerjaan rumah saat ini.
Harapan yang tercipta dengan lahirnya Instruksi Presiden ini adalah efektivitas dan kinerja penyuluh pertanian tidak lagi memiliki distorsi makna. Penyuluh pertanian berada dalam satu komando dalam melaksanakan tugas pokok utamanya menuju swasembada pangan. Selain itu kekurangan penyuluh pertanian di beberapa daerahpun dapat segera dilakukan pengadaan pemenuhannya. Masalah kesejahteraan dan kompetensi penyuluh pertanian diharapkan akan menjadi agenda utama Pemerintah Pusat untuk mengatasinya secara menyeluruh.
Penguatan kegiatan penyuluhan dan tenaga penyuluh tentu saja tidak bisa lepas dengan kerjasama pemerintah daerah di seluruh penjuru nusantara. Laksana kado di awal tahun, harapan dan doa akan terus dipanjatkan. Semoga cita cita swasembada pangan negeri dapat terwujud, dengan semangat dan karya nyata di awal tahun.
Semangat!
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook