Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifki Fadillah

Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran

Kebijakan | 2025-01-27 23:14:56
Detik.com

Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 100 hari pertama masa jabatannya. Selama periode ini, berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan, namun tidak semuanya berjalan mulus dan tanpa kritik.

Beberapa inisiatif telah mendapatkan pujian, sementara yang lain menghadapi tantangan dan kontroversi.
Pemerintahan ini terus berupaya untuk memenuhi janji-janji kampanye mereka dan menghadapi berbagai rintangan dalam prosesnya.

Namun, beberapa kebijakan telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Pemerintahan ini perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menangani isu-isu kritis dan merespons aspirasi rakyat dengan lebih efektif.
Berikut adalah beberapa kebijakan maupun program selama seratus hari pemerintahan Prabowo Gibran:


A. Ekonomi
1. Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu andalan kampanye Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, bertujuan untuk mengatasi masalah malnutrisi di Indonesia, yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan generasi mendatang.

Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025 untuk Program MBG, namun anggaran ini hanya mencakup periode Januari-Juni dengan asumsi Rp10.000 per porsi. Hingga akhir tahun, biaya diprediksi mencapai Rp 420 triliun, yang berisiko memperlebar defisit fiskal. Program yang sudah dimulai sejak 6 Januari lalu ini menuai kritik terkait kuantitas, kualitas gizi, ketepatan pengiriman, dan menu makanan.


2. Penghapusan Utang UMKM
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet senilai Rp 14 triliun untuk lebih dari satu juta pelaku UMKM, (detikNews).

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial UMKM dan membantu mereka bangkit di tengah kesulitan ekonomi. Meskipun mendapat apresiasi dari beberapa pihak, kebijakan ini juga mendapat kritik karena khawatir menimbulkan moral hazard dan membebani anggaran negara.


Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan. Penghapusan utang ini hanya berlaku untuk dua hal utama:• Penghapusbukuan dan penghapustagihan utang macet pada lembaga keuangan.• Penghapusan utang negara macet yang memenuhi kriteria tertentu.


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan melihat PP ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan utang-utang yang telah lama tertunda. Untuk penghapusan utang negara, KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:

• Utang dana bergulir untuk penguatan modal usaha UMKM.

• Nilai utang pokok tidak lebih dari Rp300.000.000,00 per penanggung utang.


3. Diskon Tarif Listrik
Pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan diberikan secara otomatis oleh PLN kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar, (suaraindo.com).
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan jasa. Diskon ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga di Indonesia, (idntimes).Namun, perlu diingat bahwa diskon ini tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.


4. Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa gaji guru ASN akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan, (antaranews).
Meskipun pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan, banyak pihak mempertanyakan apakah kenaikan gaji yang ditawarkan cukup untuk menutupi biaya hidup yang terus meningkat.


Selain itu, masih ada masalah ketimpangan gaji antara guru ASN dan non-ASN yang belum sepenuhnya teratasi. Program sertifikasi dan pendidikan profesi guru juga dianggap tidak efektif karena kurangnya dukungan infrastruktur dan sumber daya.Implementasi dan pengawasan kebijakan ini juga menjadi sorotan, dengan kekhawatiran bahwa dana yang dianggarkan tidak selalu sampai ke tangan yang tepat.


B. Politik Luar Negeri


5. Indonesia Masuk BRICS
Pada 6 Januari 2025, Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh aliansi ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, dan Afrika Selatan). Pemerintah Brasil, yang menjadi ketua BRICS tahun ini, mengumumkan keanggotaan Indonesia, mengklaim bahwa ini akan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara berkembang lainnya. Namun, keputusan ini menuai banyak kritik dan pertanyaan tentang manfaat sebenarnya bagi Indonesia.


Pemerintah Indonesia menyambut baik keanggotaan BRICS dan melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Namun, beberapa ekonom dan analis kebijakan mempertanyakan manfaatnya bagi perekonomian Indonesia dan mengkhawatirkan tentang terjebaknya Indonesia dalam dinamika politik internasional yang kompleks. Selain itu, keanggotaan BRICS juga dapat menambah beban diplomatik bagi Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus pandai menavigasi tantangan ini untuk memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terjaga.


C. Lingkungan


6. Rencana Alihfungsikan 20 Juta Hektar Hutan
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan rencana kontroversial untuk mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan menjadi lahan cadangan pangan dan energi. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berpendapat bahwa langkah ini adalah upaya untuk memaksimalkan fungsi hutan yang sudah terbuka akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, kebakaran hutan, dan degradasi alami.


Walhi, salah satu organisasi lingkungan terkemuka, menyebut rencana ini sebagai upaya legalisasi deforestasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Mereka memperingatkan bahwa alihfungsi hutan ini akan mempercepat kerusakan lingkungan dan memperburuk krisis iklim.


Selain dampak ekologis, rencana ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi masyarakat adat dan komunitas yang hidup di sekitar hutan. Pengamat menilai bahwa alihfungsi hutan dapat menyebabkan konflik lahan dan marginalisasi masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk kelangsungan hidup mereka.


D. Demokrasi


7. Dugaan Dukungan Prabowo dalam Pilkada Serentak
Pada Pilkada serentak 2024 yang digelar di 545 daerah, Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan mendukung sejumlah pasangan calon kepala daerah. Prabowo meng-endorse setidaknya tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yaitu Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah, dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten, (tempo).
Keterlibatan presiden dalam mendukung calon kepala daerah juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap demokrasi. Tindakan ini dinilai tidak etis dan melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan ancaman pidana dan denda, (greenpeace).


Selain itu, ada kekhawatiran bahwa dukungan presiden dapat menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik, di mana calon yang didukung oleh presiden memiliki keuntungan yang tidak dimiliki oleh calon lainnya. Hal ini dapat merusak prinsip demokrasi yang sehat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.


Secara keseluruhan, 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan langkah awal yang menjanjikan dengan berbagai kebijakan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Namun, tantangan dan kritik yang dihadapi tidak boleh diabaikan. Keberhasilan program-program yang diluncurkan masih perlu diuji dalam jangka panjang, dan pemerintah harus lebih transparan serta responsif terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Hanya dengan pendekatan yang cermat dan inklusif, pemerintahan ini dapat memenuhi janji-janji yang telah disampaikan kepada rakyat dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.

Tempo

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image