
Masjid Fatimatuzzahra dalam Bayang-Bayang Curanmor: Ibadah Khusyuk atau Resah?
Agama | 2025-02-12 06:09:02
Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat. Namun, belakangan ini, Masjid Fatimatuzzahra di Grendeng, Purwokerto Utara, menghadapi masalah serius terkait keamanan. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin sering terjadi telah menimbulkan keresahan di kalangan jamaah dan masyarakat sekitar.
Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan masjid, faktor sosialekonomi yang mendorong tindakan kriminal, serta menurunnya kesadaran moral di lingkungan sekitar. Kejadian pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan yang mengurangi kenyamanan dalam beribadah.
Berdasarkan observasi dan wawancara dengan masyarakat sekitar, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan maraknya pencurian motor di Masjid Fatimatuzzahra. Faktor pertama adalah kurangnya sistem keamanan yang memadai. Minimnya pengawasan di area parkir, tidak tersedianya CCTV yang memantau kendaraan jamaah, serta tidak adanya petugas keamanan khusus membuat pencuri lebih leluasa beraksi. Faktor kedua adalah kondisi ekonomi masyarakat.
Setelah pandemi, banyak individu mengalami kesulitan finansial, dan sebagian orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap memilih jalan pintas dengan mencuri. Tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda sekitar masjid juga memperparah situasi, karena banyak di antara mereka yang mudah terpengaruh oleh ajakan melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, faktor sosial dan lingkungan turut berkontribusi dalam maraknya pencurian ini. Melemahnya kesadaran moral dan nilai religius di masyarakat menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas. Beberapa pelaku juga diketahui terpengaruh oleh kelompok kriminal yang sudah terbiasa melakukan pencurian sebagai bagian dari gaya hidup mereka.
Dari sisi psikologis, tidak semua pelaku mencuri karena alasan ekonomi. Beberapa melakukannya karena kebiasaan atau dorongan psikologis tertentu, seperti kecanduan terhadap barang mewah atau ketidaksanggupan menahan godaan untuk memiliki sesuatu dengan cara instan. Pendekatan Profetik dalam Mengatasi Curanmor Dalam menghadapi masalah ini, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek edukasi dan rehabilitasi sosial.
Pendekatan profetik dalam Islam menawarkan tiga pilar utama yang dapat diterapkan dalam menangani pencurian, yaitu:
1. Humanisasi – Memperlakukan pelaku sebagai individu yang bisa berubahdengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Solusi ini mencakup rehabilitasi sosial bagi pelaku, bantuan ekonomi bagi mereka yang mencuri karena keterpaksaan, serta pendidikan moral agar mereka tidak mengulangi kesalahannya.
2. Liberasi – Membantu masyarakat keluar dari ketimpangan sosial dan ekonomimelalui program pemberdayaan berbasis masjid. Masjid dapat berperan dalam menyediakan pelatihan keterampilan, peluang kerja, serta mengoptimalkan zakat dan infaq untuk membantu warga yang kurang mampu agar tidak terdorong melakukan tindakan kriminal.
3. Transendensi – Menguatkan kesadaran moral dan spiritual masyarakat melaluikajian keislaman dan dakwah. Masjid dapat mengadakan ceramah dan khutbah yang menekankan bahaya serta dosa mencuri, sekaligus membangun komunitas berbasis masjid yang saling menjaga keamanan dan meningkatkan kepedulian sosial. Solusi Berbasis Keamanan dan Kelembagaan Selain solusi berbasis sosial dan edukatif, pendekatan kelembagaan juga penting dalam meningkatkan keamanan masjid.
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pemasangan CCTV dan Penerangan yang Memadai• Kamera pengawas harus dipasang di area parkir dan akses utama masjid.• Peningkatan pencahayaan di sekitar masjid agar lingkungan lebih aman,terutama di malam hari.
2. Pembentukan Tim Relawan Keamanan• Pengurus masjid dapat membentuk tim keamanan dari jamaah yang bertugasmenjaga area parkir secara bergiliran. • Melibatkan remaja masjid dalam pengawasan dan menjaga ketertiban.
3. Kerja Sama dengan Aparat Keamanan• Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk patroli rutin di sekitarmasjid. • Mengadakan sosialisasi tentang keamanan bagi jamaah agar lebih waspadaterhadap potensi kejahatan. Selain itu, konsep kifayah atau tanggung jawab kolektif juga perlu diterapkan dalam menjaga keamanan. Jamaah harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan aktif dalam menjaga keamanan bersama. Salah satu alternatif yang bisa diterapkan adalah sistem parkir berbasis infaq, di mana jamaah memberikan kontribusi sukarela untuk membiayai keamanan dan pemasangan fasilitas pengawasan.
Kesimpulan
Maraknya pencurian motor di Masjid Fatimatuzzahra menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap aspek keamanan, sosial, dan moral masyarakat. Pendekatan profetik yang mengutamakan humanisasi, liberasi, dan transendensi dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menangani masalah ini. Selain itu, penguatan sistem keamanan melalui pemasangan CCTV, relawan keamanan, serta kerja sama dengan pihak berwenang akan membantu mengurangi risiko kejahatan di lingkungan masjid. Dengan adanya upaya bersama antara pengurus masjid, jamaah, dan aparat keamanan, diharapkan Masjid Fatimatuzzahra dapat kembali menjadi tempat ibadah yang aman dan nyaman bagi seluruh umat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook