Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdulhakim doloh

Perjanjian Anglo-siamis 10 Maret 1909 M

Sejarah | 2025-02-08 16:02:00

Perjanjian Anglo-siamis 10 Maret 1909 M.

Akar umbi yang mencetuskan konflik di Patani Perjanjian sulit antara British dan Siam akhirnya Menyerahkan negeri Melayu utara iaitu Kelantan, Kedah, Perlis dan Terengganu ke British.

Patani diserah kepada Siam. Maka bermulalah episod perpisahan adik beradik Pada abad 20 M.

Tuntutan hukum antarabangsa supaya membebaskan negara yang bibawah penjajah Eropah di Asia tenggara sifat penjajahan itu hampir sama tetapi orang yang berbeda seperti Belanda, Perancis, British, Sepanyol dan Portugis supaya menyerahkan kembali kemerdekaan kepada rakyat bangsa pertuanan masing-masing.

Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945,

Vietnam Merdeka 2 September 1945,

Filipina Merdeka 4 Juli 1946,

Burma Merdeka 4 Januari 1948,

Laos Merdeka 19 Julai 1949,

Kamboja Merdeka 9 November 1953,

Malaysia Merdeka 31 Agustus 1957,

Brunei Merdeka 1 Januari 1984

Namun Patani tidak di merdekakan oleh Siam, Dasar siamisasi menekan jiwa rakyat maka tidak akan ragu lagi dengan apa yang terjadi sekarang ini dan apa yang rakyat Patani harus melakukan sekarang ini

PERJANJIAN ANGLO-SIAMESE

Perjanjian tersebut , dikenal juga sebagai Perjanjian Bangkok 1909 , adalah perjanjian antara Inggris dan Thailand pada 1909. Perjanjian ini ditandatangani di Istana Raja Siam di Bangkok pada 10 Maret 1909 dan diratifikasi pada 9 July 1909.

Perjanjian tersebut jauh lebih penting dalam konteks internasional. Ini adalah hari ketika negara adikuasa global dunia seperti British atau Inggris Raya melegitimasi pendudukan Thailand atas Negara Patani.

Sedangkan Patani adalah satu-satunya negara Melayu utara yang tidak disebutkan dalam Perjanjian itu sendiri.

Demikian peristiwa tersebut, Patani benar-benar menghilang dari muka peta dan orang-orangnya menjadi orang Melayu yang terlupakan.

Namun, peristiwa yang terjadi di Patani pada awal abad ke-20 bisa dibilang alasan mengapa Inggris sangat ingin mendapatkan Siam untuk menyetujui meratifikasi Perjanjian 1909.

Kesungguhan perjanjian ini sebenarnya dijalankan sungguh-sungguh oleh Edward Henry Strobel Penasehat Urusan Luar Negeri Kerajaan Siam.

Dia menemukan beberapa kesepakatan yang disegel bersama Inggris sebelum dia bertugas pada tahun 1906 di Siam merugikan Siam terutama urusan perdagangan bilateral dan keistimewaan lain seperti dalam Bowring (1855) dan Perjanjian Rahasia (1897)

Oleh itu, ia telah menyatakan kepada WD Beckett seorang pejabat kedutaan Inggris di Bangkok pada tahun 1907 akan hasratnya untuk menyeimbangkan posisi hubungan perdagangan dan mencabut hak keistimewaan Inggris di Siam dengan kesediaanya membujuk Raja Chulalongkorn menyerahkan negeri-negeri Melayu Utara seperti Kedah, Terangganu dan Kelantan hanya ke Inggris sebagai imbalan.

Tawaran itu mendapat reaksi positif dari Ralph Paget, Duta Inggris ke Siam serta Sir John Anderson, Komisaris Tinggi Negeri-Negeri Melayu Bersekutu dan Gubernur Negara-Negara Selat.Melalui Perjanjian tersebut, pemerintah Siam menyerahkan negeri-negeri Kedah , Perlis , Kelantan dan Terengganu untuk bernaungan di bawah pemerintahan Inggris.

Perjanjian tersebut telah ditandatangani di Bangkok oleh Ralph Paget Duta Inggris di Siam Mewakili King Inggris dan Irlandia serta Pangeran Devawongse Varoprakar, Menteri Luar Kerajaan Siam ketika itu.

Pada hakikatnya perjanjian ini tidak direstui oleh orang-orang melayu penduduk sempadan yang terlibat, terutama di Setul dan Patani.

Orang-orang Melayu Kelantan, Perlis, Kedah dan Terangganu menganggap perjanjian ini sebagai satu rahmat kerana diserahkan kepada pentadbiran Inggris. Walaupun bagitu di hati umat Islam di Patani ianya merupakan nasib malang dan peristiwa yang paling buruk dalam sejarah perjuangan mereka menentang penjajah Siam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image