Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dafid Ramadhan

Eks Manager De'Amore Diperiksa Polisi Kasus Anak di Bawah Umur

Hukum | 2025-01-23 23:55:33
Bukti laporan pemanggilan. Foto : (Istimewa).

Bandar Lampung-- Mantan (eks) manager De'Amore berinisial JK atau yang kerap dipanggil Papi Jek diperiksa polisi perkara anak di bawah umur, Kamis (23/1/2025).


Dari data yang dihimpun awak media, Papi Jek dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 13.00 wib di Unit PPA Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan.


Papi Jek dipanggil polisi terkait klarifikasi kepentingan penyelidikan diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang terjadi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 17.00 wib.


Hingga berita ini diterbitkan, saudara JK atau Papi Jek belum merespon perihal pemanggilan tersebut dan awak media masih mencoba menghubungi untuk klarifikasi perihal kasus tersebut.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk belum merespon perihal kasus tersebut, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak dan apa keterkaitan JK dalam kasus tersebut.


Untuk diketahui, Papi Jek juga pernah tersandung kasus perdagangan anak dibawah umur dan narkotika, dimana JK diamankan bersama istrinya berinisial IN, oleh Ditresnarkoba Polda Lampung saat razia tempat hiburan malam pada Minggu (10/11/2024) lalu.


Saat itu, JK yang masih menjabat Manager De'Amore diamankan polisi lantaran urine nya positif narkoba dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong.


Atas hal itu, saudara JK harus dilakukan rehabilitasi di RSJ Lampung selama dua bulan. Saat ini diketahui JK bekerja di karaoke Venos (bekas karaoke mocking bird atau karaoke avatar).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image