Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji

Peran Strategis Politik Islam Terhadap Perekonomian Pajak Menurut Perspektif Hisam Ahyani

Politik | 2025-01-13 19:44:40

Peran Strategis Politik Islam Terhadap Perekonomian Pajak Menurut Perspektif Dr. Hisam Ahyani

oleh : Dr. Hisam Ahyani

Institut Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Indonesia

Abstrak: Pajak dalam ekonomi Islam memiliki kedudukan yang penting dan strategis, serta tidak secara otomatis dianggap haram. Menurut Dr. Hisam Ahyani, seorang pakar Hukum Islam yang mengkaji pajak melalui maqashid syariah, pajak pada dasarnya halal jika dikelola dengan benar dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat (falah), sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang mendukung keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam al-Ghazali dalam bukunya Ihya Ulumiddin, yang menekankan bahwa pajak yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam adalah sah. Fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI terkait ekonomi syariah, meskipun tidak memberikan keputusan spesifik mengenai pajak, tetap memberikan pengaruh dalam penyusunan regulasi ekonomi yang berlandaskan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji peran politik Islam dalam mendukung sistem perekonomian pajak yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan, serta bagaimana implementasi hukum Islam dalam bidang pajak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi yang adil dan merata.

Bahasan:

Pajak dalam ekonomi Islam merupakan instrumen yang sah apabila dikelola dengan prinsip keadilan dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Dr. Hisam Ahyani berpendapat bahwa pajak bukanlah hal yang haram dalam Islam, asalkan dikelola sesuai dengan prinsip maqashid syariah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan bersama dan memastikan keadilan sosial. Pandangan ini didukung oleh Imam al-Ghazali yang dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa pajak yang digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat dan tidak membawa mudarat.

Pajak dalam ekonomi Islam merupakan instrumen yang sah apabila dikelola dengan prinsip keadilan dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Dr. Hisam Ahyani, seorang pakar Hukum Islam jebolan UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2023), yang mana ia fokus keilmuannya di Hukum Ekonomi Syariah berpendapat bahwa pajak bukanlah hal yang haram dalam Islam, asalkan dikelola sesuai dengan prinsip maqashid syariah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan bersama dan memastikan keadilan sosial. Pandangan ini didukung oleh Imam al-Ghazali yang dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa pajak yang digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat dan tidak membawa mudarat.

Pentingnya regulasi dalam sistem perpajakan Islam juga terlihat pada peran negara dalam menerapkan kebijakan yang adil dan transparan. Islam mendukung penerapan pajak yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.

Meskipun Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI tidak memberikan ketentuan spesifik terkait pajak, regulasi yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan landasan hukum yang dapat disinergikan dengan prinsip syariah. Undang-Undang ini mengatur tata cara pemungutan dan penggunaan pajak yang adil dan transparan. Selain itu, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup berbagai reformasi ekonomi, juga berpotensi memberikan ruang untuk mengintegrasikan prinsip syariah dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait ekonomi syariah memberikan panduan mengenai pengelolaan sumber daya dan transaksi ekonomi yang adil, seperti dalam fatwa mengenai wakalah (perwakilan), mudharabah (bagi hasil), dan qardh (pinjaman tanpa bunga). Meskipun belum ada fatwa khusus tentang pajak, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam pengelolaan pajak untuk memastikan bahwa sistem perpajakan yang ada tidak memberatkan masyarakat, dan dana yang terkumpul digunakan secara efisien dan bermanfaat bagi umat.

Politik Islam berperan penting dalam membentuk regulasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan distribusi kekayaan yang merata dalam penyusunan kebijakan pajak. Ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pajak tidak hanya dipungut secara adil, tetapi juga digunakan untuk tujuan yang benar-benar mendukung kemaslahatan umat.

Simpulan:

Pajak dalam perspektif Islam dapat diterima selama dikelola dengan benar dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Dr. Hisam Ahyani menekankan bahwa pajak halal jika digunakan untuk kesejahteraan umat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Regulasi perpajakan yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Perpajakan dan regulasi ekonomi lainnya, dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Meskipun Fatwa DSN-MUI belum memberikan fatwa khusus mengenai pajak, prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan pajak yang lebih adil dan bermanfaat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang menggabungkan hukum positif dan syariah untuk memastikan bahwa pajak digunakan untuk kemaslahatan bersama dan menciptakan kesejahteraan sosial yang merata.

Sumber Rujukan

https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/iqtishodia/article/view/586

https://jurnal.iailm.ac.id/index.php/mutawasith/article/view/185

https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-haram-dalam-islam-benarkah

https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image