Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ERNI SETIAWATI

Judi Online dan Hubungannya dengan Ekonomi Perpajakan Perspektif Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah | 2025-01-13 15:54:32

Judi Online dan Hubungannya dengan Ekonomi Perpajakan Perspektif Ekonomi Syariah

Oleh : Erni Setiawati

Institit Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar, Jawa Barat

ernisetiawati.ajb@gmail.com

Dalam perspektif ekonomi syariah, judi online adalah aktivitas yang dilarang karena mengandung unsur maysir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian).Judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga melahirkan dampak sosial yang besar, seperti kehancuran moral, meningkatnya utang, dan berkurangnya produktivitas masyarakat. Dalam Islam, praktik seperti ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, keberkahan, dan keseimbangan ekonomi (Antonio,2001).

Dari sudut pandang perpajakan, pendapatan yang dihasilkan dari judi online menjadi masalah etis dalam ekonomi syariah. Meski judi online bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak, sumbernya dianggap haram dalam hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh Chapra (2000), pendapatan yang tidak halal tidak membawa keberkahan bagi masyarakat, bahkan dapat memperburuk tatanan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, sistem perpajakan berbasis syariah harus memastikan bahwa sumber pajak berasal dari aktivitas yang sesuai dengan syariah.

Selain itu, judi online memberikan dampak negatif pada perekonomian dengan mengalihkan uang dari sektor produktif ke sektor konsumtif. Uang yang digunakan untuk berjudi tidak menghasilkan nilai tambah bagi sektor riil, seperti produksi barang atau jasa. Akibatnya, kesenjangan ekonomi semakin melebar, yang bertentangan dengan prinsip distribusi kekayaan dalam islam. Ekonomi syariah mengedepankan konsep keseimbangan dan pemerataan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan umat (Khan,1994).

Upaya memberantas judi online perlu melibatkan regulasi pemerintah yang tegas serta pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Negara juga perlu menggantikan aktivitas haram seperti ini dengan mendorong sektor ekonomi halal yang lebih produktif, seperti investasi syariah dan kewirausahaan berbasis syariah. Hal ini sejalan dengan tujuan ekonomi Islam yang mengutamakan keberlanjutandan keadilan ekonomi (Erif, 2020).

Kesimpulannya, judi online merupakan praktek yang bertentangan dengan prinsip syariah, baik dalam aspek moral maupun ekonomi. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkah dan adil, negara harus menjauhkan diri dari sumber pendapatan yang haram dan fokus pada aktivitas yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. DEngan begitu, ekonomi yang sejalan dengan prinsip Islam dapat terwujud.

Sumber Rujukan:

1.Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.

2.Khan, M. A. (1994). An Introduction to Islamic Economics. International Institute of Islamic Thought.

3.Chapra, M. A. (2000). Islam and the Economic Challenge. Islamic Foundation.

4.Arif, M, (2020). Perspektif Syariah terhadap Perjudian dalam Ekonomi Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 45-57.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image