
Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online untuk Generasi Muda
Eduaksi | 2025-03-28 13:48:56BAHAYA JUDI ONLINE : DAMPAK NEGATIF BAGI PARA GENERASI MUDA

Pada zaman yang serba canggih ini, perkembangan teknologi dan digitalisasi mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kemudahan akses diberbagai platform yang dilakukan oleh beberapa anak muda memiliki dampaknya tersendiri baik itu dampak negative maupun positive. Judi online menjadi salah satu dampak negative dikalangan anak muda yang lumayan serius dan mengkhawatirkan. Judi online ini menjadi ancaman yang sulit untuk diberantas dan sudah menyebar diberbagai kalangan terutama dikalangan anak muda.
Maraknya judi online bagi generasi muda ini mengancam akan masa depan mereka baik itu dalam segi finansial maupun psikologis. Salah satu dampak negative dari maraknya judi online ini secara psikologis yaitu akan timbul rasanya kecanduan pada diri mereka. Rasa “Kecanduan” yang mereka rasakan disebabkan karena ingin mendapatkan uang dengan cara yang cepat dan mudah didapatkan dalam jumlah yang banyak, namun realitanya mereka akan mengalami kerugian finansial dalam junlah yang lumayan besar pula.
Tidak hanya timbulnya rasa “Kecanduan” Dampak Psikologis lainnya yang disebabkan oleh judi online yaitu adanya rasa stress, cemas dan lebih cepat marah karena banyakanya tagihan finansial karena tidak bisa mengontrol rasa “Kecanduan” dalam melakukan judi online. Bahkan tidak sedikit dari kalangan anak muda yang masih menempuh pendidikan namun, sudah memiliki banyak tagihan finasial yang cukup banyak karena judi online.
Penggunaan sistem yang menyerupai game online pada umumya, oleh judi online diberbagai situs ini menjadi penarik khususnya dikalangan anak muda untuk memainkannya. Bahkan dikalangan anak muda judi online sudah menjadi sesuatu yang biasa dilakukan hanya untuk mengisi waktu kekosongan dan juga sekedar menghibur diri sendiri. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan ada 8,8 juta warga yang tercatat bermain judi online di 2024 ini. Mayoritas dari jutaan pemain judi online itu adalah masyarakat bawah dan anak muda. Namun, disamping itu sebuah perjudian merupakan sesuatu yang telah melanggar aturan hukum baik dalam negara maupun dalam agama.
Di Indonesia, telah dijelaskan aturan hukum pada Undang Undang bagi para pelaku yang memainkan maupun yang menyelenggarakan dan menyebarluaskan yang berhubungan dengan judi online sesuai dengan ketentuan hukuman yang berlaku. Pada pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, melakukan perbuatan yang dilarang”. Pada pasal diatas menjelaskan jika yang dimaksud bukan hanya seseorang yang menggunakan dan melakukan judi dengan barang elektronik tetapi juga untuk mereka yang mendistribusi, mentransmisikan, dan juga yang membuat dapat diaksesnya perjudian elektronik ini. Untuk mereka yang melanggar ketentuan pasal ini terancam dipenjara dengan waktu paling lama 10 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 10 Miliyar.
Tindakan pidana lainnya terhadap pelaku Judi Online (Judol) juga dijelaskan pada Pasal 303 yang berbunyi :
Pasal 303
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Aturan dalam ekonomi syariah, yang menggunakan prinsip prinsip islam berdsarkan Al-quran dan hadist beranggapan jika sesuatu yang berhubungan dengan judi baik itu menggunakan tekonlogi maupun tidak disebut dengan maysir. Maysir ini dianggap sebagai seuatu yang haram dan akan mendapatkan dosa besar bagi siapapun yang melakukannya karena tidak hanya merugikan individu tetapi juga masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya perjudian dengam suatu taruhan. Dalam pandangan ekonomi syariah, maysir dianggap sebagai sesuatu yang sifatnya merusak karena pengahsilan yang didapatkan darinya sudah pasti tidak mendapatkan keberkahan dan juga bisa menghancurkan financial seseorang. Prinsip dalam berjudi ini sangat bertentangan dalam prinsip ekonomi syariah, MuhammadAyub menyebutkan bahwa judi bertentangan dengan prinsip syariah yang mendorong produktivitas dan pekerjaan yang bermanfaat, dan menolak kegiatan yang tidak memiliki manfaat nyata atau yang merugikan. Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus diperoleh melalui cara yang halal dan dengan kerja keras, sedangkan judi menggambarkan pencarian kekayaan dengan cara yang tidak adil dan penuh tipu daya. Dampak negatif judi ini menunjukkan mengapa Islam secara tegas melarangnya, mengingat konsekuensi seriusnya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook