
Generasi Muda Yang Berbudi Luhur Dapat Terhindar dari Judi Online
Eduaksi | 2025-02-25 23:42:53Perjudian sudah menjadi fenomena sejak dahulu di kalangan masyarakat. Judi termasuk kegiatan yang merugikan bagi siapapun yang memainkannya. Perjudian berasal dari kata judi, dalam KBBI ialah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Judi pertama kali muncul di China, berawal dari permainan undian keberuntungan sekitar 2300 SM (Azizah Salma Adinda; 2022). Sedangkan di Indonesia, praktek perjudian bagiakan virus yang sulit dihilangkan. Dalam kisah mahabarata diketahui bahwa Pandawa dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa (Faisal Bahari;2024). Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, permainan judi juga mengalami revolusi. Pada 1994 pertama kali kemunculan judi secara online atau daring oleh perusahaan gim Microgaming (Syifa Maulida;2024). Hingga saat ini judi online sudah menjadi fenomena yang sangat mengerikan, menyerang segala kalangan di Indonesia.

Berjudi hanya akan menjerumuskan manusia dalam jurang kesengsaraan dan sesat ke jalan iblis (Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti; 2023). Selain itu orang yang melakukan perjudian bisa dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersebut, dampak judi online yang khususnya untuk generasi muda sangat buruk. Generasi muda harus memahami hakikat berbudi luhur agar menjadi generasi yang berbudi luhur. Generasi yang terbebas dari judi online dan perbuatan lainnya yang merugikan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis ingin membuat suatu essai atau jurnal agar generasi muda Indonesia menjadi generasi yang berbudi luhur dan terhindar dari judi online.
Fenomena judi online dalam konteks sosiologi dapat disimpulkan kejadian yang luar biasa. Hal tersebut dipengaruhi oleh perkembangan tekonologi dan informasi saat ini, termasuk berkembangnya akses internet. Hadirnya permainan judi online sebagai perkembangan teknologi yang negative dibidang elektronik perlu disikapi dari berbagai sudut karena dampaknya dikembalikan lagi kepada penggunanya (Meswari & Ritonga; 2023). Dampak dari judi online tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat, tetapi juga merambat ke keluarga dan komunitas sekitar. Secara ekonomi, banyak keluarga mengalami kesulitan keuangan karena anggota keluarga yang kecanduan judi online. Secara psikologis, individu yang kecanduan judi online sering kali mengalami masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Tekanan untuk menang dan kerugian yang berkelanjutan dapat menyebabkan tingkat stres yang tinggi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional individu (Annisa Laras; 2024).
Berdasarkan data PPATK atau Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, jumlah pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024 ialah 4.000.000 orang. Masyarakat dengan rentang usia 30 – 50 tahun menjadi pemasok terbanyak 1.640.000 orang atau 40%, lalu usia 50 tahun keatas 34%, usia 21 – 30 tahun 13%, usia 10 – 20 tahun 11%, dan usia dibawah 10 tahun 2%. Berdasarkan data tersebut, generasi muda Indonesia harus menjadi perhatian khusus dari fenomena judi online untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Upaya pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari judi online sudah dilakukan. Pertama dengan memblokir situs-situs judi online. Berdasarkan keterangan Kapolri sepanjang tahun 2024, sebanyak 126.447 situs diblokir, informasi tersebut disampaikan Listyo dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) di Mabes Polri, Jakarta, 31 Desember 2024. Langkah lainnya adalah membentuk Satgas Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024. Selain dua langkah tersebut, masih banyak langkah-langkah lain yang sudah dilakukan oleh pemerintah antara lain: menghapus konten atau promosi media sosial terkait judi online, menindak lanjut jual beli rekening yang dilakukan di daerah-daerah, dan lain-lain.
Selain itu, upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari judi online harus didukung oleh lingkungan dan budaya. Karena perjudian membidik orang untuk mendapatkan dan mencari nafkah dengan cara yang tidak wajar dan membetuk pribadi pemalas (Isaneni E; 2017). Faktor ekonomi sangat melekat dengan faktor seorang penjudi. Lingkungan dan budaya baik itu didalam rumah, kantor, atau tetangga rumah akan menjadi faktor penting untuk menyelamatkan seorang penjudi, dan khususnya untuk generasi muda. Contoh budaya dalam keluarga yang harus ditekuni ialah mempraktikan ibadah kepada Tuhan dengan benar. Lalu dalam lingkungan kantor dan tetangga dengan membuat aktivitas yang bermanfaat.
Atas penjelasan tersebut, dampak dari berjudi sangat buruk, seperti seseoarang yang kalah dalam berjudi manusia akan kalap, dapat berakibat mencuri, membunuh, berbohong, menipu, putus asa, bunuh diri, dan sebagainya (Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti;2023). Mereka yang melakukan praktek penjudian khususnya generasi muda ialah mereka yang jauh dari Tuhan. Jauhnya dengan Tuhan menyebabkan seseorang menjadi sakit. Sakit yang dimaksud bukan sakit secara fisik atau Kesehatan. Sakit yang dimaksud ialah sakit mental atau perbuatannya. Mereka perlu dibina, dididik lahir dan batin agar kembali ke jalan Tuhan, untuk mencitai sesama, membuat damai dunia ini. Hanya dilandasi dengan cinta kasih yang murni, tanpa pamrih untuk menyelamatkan orang-orang yang tersesat jalan hidupnya atau hidup dalam kegelapan untuk menuju ke jalan terang (Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti; 2023).
Dalam buku memahami hakikat budi luhur, penjudi dan jaringannya termasuk dalam Manusia Hina atau Papa (setelah mati akan masuk neraka). Maka dari itu penting bagi generasi muda untuk menjadi manusia yang berbudi luhur. Manusia yang berbudi luhur ialah manusia yang senantiasa mensucikan jiwanya sehingga kesuciannya termanifestasikan dalam perilaku kemanusiaan (Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti; 2023). Generasi yang berbudi luhur tidak akan berperilaku tersesat, nista dan hina. Ciri orang yang berbudi luhur ialah sopan dalam sikap dan santun dalam perbuatan, lalu memliki kelakukan yang baik, tidak rakus. Mereka tahu akan jelek atau jahat dan tidak mau menjalankannya meski menderita.
Dapat disimpulkan jika judi online saat ini sudah menjadi kejadian yang sangat luar biasa menyerang generasi muda. Fenomena judi online bukan hanya merusak generasi penerus tetapi menjadikan pelaku judi online sebagai manusia yang hina dan papa. Sangat penting generasi muda harus memahami hakikat berbudi luhur seperti yang sudah dijelaskan sebelumya. Karena ciri orang yang berbudi luhur merupakan ciri orang-orang yang akan terhindar dari kesejahteraan mental, emosi individu, jauh dari Tuhan, dan dapat mensucikan jiwa agar tidak tersesat ke jalan iblis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook