Contoh Kaidah Tafsir dan Penerapannya
Agama | 2025-01-13 14:01:39
1. Pengertian Kaidah-Kaidah Tafsir
a. Makna Kaidah
Kaidah-kaidah tafsir asalnya adalah terjemah dari kata Bahasa Arab (قَوَاعِدُ التَّفْسِير) yang berasal dari dua suku kata yaitu Qawaid dan Al Tafsir. Qawaid sendiri adalah bentuk pl ataural jamak dari ‘Qaidah (قاعدة) yang secara bahasa berarti pondasi. Di dalam Al-Mu’jam Al-Wasith oleh ibrahim disebutkan “Kata kaidah, dalam konteks bangunan adalah pondasinya.”
Makna ini selaras dengan makna Qawaid pada surat Al-Bakarah: 172. Allah SWT berfirman:
وَاِذۡ يَرۡفَعُ اِبۡرٰهٖمُ الۡقَوَاعِدَ مِنَ الۡبَيۡتِ وَاِسۡمٰعِيۡلُؕ رَبَّنَا تَقَبَّلۡ مِنَّا ؕ اِنَّكَ اَنۡتَ السَّمِيۡعُ الۡعَلِيۡم
Arti dari Al-Qawaid di dalam ayat di atas adalah pondasi-pondasi asas. Secara ringkas arti kaidah secara bahasa adalah asas atau pondasi. (Hayono, 2021, p. 197)
Adapun secara istilah kata kaidah bermkna seperti yang diungkapkan Khalid bin Utsman As-Sabt yang artinya “Hukum umum yang digunakan untuk mendefinisikan hukum-hukum rincinya.”
b. Makna Tafsir
Adapun makna tafsir berasal dari kata ( فَسَّرَ - يُفَسِرُ – تَفْسِيرًا) yang artinya (الْإِضَاحُ وَ التَّبْيِينُ) al-idhah wa tabyin (penjelasan dan penerangan). (Muhammad Husain , Al Tafsir wa Al Mufassirun, 2003, p. 5)
Adapun secara istalah makna tafsir banyak didefenisikan oleh para ulama diantaranya adalah:
1. Imam At-Thabrasi, mendefenisikan tafsir sebagai berikut:
“Tafsir adalah menyingkap makna dari lafazh yang belum jelas maknannya” (Al & Ahmad ibn, 2001)
2. Paran ulama yang tergabung dalam Markaz Ma’arif At Ta’lif wa Tahqiq (Salman , 2017) mendefenisikan tafsir sebagai berikut:
“mengeluarkan makna-makana yang tersembunyi dan terkandung dalam lafaz, serta minyingkap dari maksud dan konsekuensinya sesuai dengan kompilasi kaidah dan aturan dengan memperhatikan prosedurnya.”
Dari berbagai defenisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa tafsir adalah suatu cabang ilmu Islam yang membahas penyingkapan dan penjelasan makna-makna serta kandungan ayat Al-Qur’an menggunakan pendekatan dan metodelogi yang telah ditentukan.
Terkadang kata tafsir disamakan dengan kata ta’wil. Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa tafsir adalah penjelasan ayat yang berdasarkan kepada riwayat (riwayah) sedangkan ta’wil adalah penjelasan yang bersumber pada teori dasar (dirayah). Tafsir sendiri hakikatnya adalah upaya menyingkap dan menjelaskan atau menyingkap maksud Allah tidak bisa dipastikan kecuali dengan riwayat dari Rasulullah SAW atau para sahabat yang menyaksikan realita turunnya wahyu. Adapun Ta’wil adalah
proses analisis tentang suatu makna dengan dalil yang bersandar dengan ijtihad tentang makna kata, kalimat atau konteks dalam ayat. (Muhammad Husain , Al Tafsir wa Al Mufassirun, 2003)
c. Kaida- kaidah Tafsir dalam Penafsiran Al- Qur’an
Memudahkan dalam proses memahami dan mengkaji Al-Qur’an, para ulama memberikan berbagai dalam penafsiran ayat Al-Qur’an. Tentu jumlah kaidah yang dihasilkan sangat banyak, namun dalam kitab Buhuts fi Uahul al-Tafsir wa Manahijuh, Syaikh fahd al-Rumi meringkas berbagai kaidah tersebut menjadi enem kaidah penting dalam proses penafsiran ayat Al- Qur’an, berikut pembagian kaidah-kaidah tafsir sebagai berikut:
1. Kull’Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh
Kaida ini bermakna bahwa setiap lafadz ayat yang mengandung makna lebi dari satu, maka ayat tersebut juga ditafsirkan dengan berbagai ragam makna yang terkandung didalamnya. Namun kaidah diatas tidak berlaku apabila terdapat dalil yang mengkhuskan pada salah satu makna yanng terkandung dalam ayat tersebut.
Syaikh fahd al-Rumi mencontohkan implementasi kaidah ini dalam memahami Q.S. Quraisy:
الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ
Artinya: "yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan".
Pembagian rasa aman dalam ayat tersebut bersifat uamum, yaitu bisa bermakna rasa aman dari musuh atau dari penyakit kutsa/lepra sehingga ayat tersebut tidak bisa dimaknai hanya sebagai bentuk pengamanan musuh ataupun sebaliknya, tetapi harus dibiarkan bermakna umum sebagaimana asal keumuman ayat tersebut. (Ahmad, 2009)
2. Al- Ibrah bi ‘Umum al- Lafadzi labi Khusus al- Sabab
Maksud kaidah ini adalah yang dijadikan dasar pemahaman ayat adalah keumuman lafadznya bukan kekhususan sabab turunya ayat tersebut. Al-Allamah Abdurrahman ibn Sa’diy mengatakan bahwa riwayat historis asbab nuzul dari sebuah ayat itu berguna sebagai pemisalan atau ilustrasi untuk menjelaskan (taudhih) teks ayat. Sehingga makna ayat tidak bisa dibatasi hanya untuk subjek yang berkaitan dengan konteks historis ayat tersebut. Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa apabila terdapat kalimat hadzih al-ayah nazaiatt fi kadza, bukan bermaksud bahwa hukum ayat itu hanya berlaku pada pelaku historis ayat tersebut, tetapi berlaku umum untuk semua orang. Contoh implementasi kaida ini bisa ditemukan dalam Q.S. al-Baqarah [2] ayat 204:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُه فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِه وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ
Artinya: “Dan diantara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupann duniamengagungkan engkau (Muhammad), dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras.”
diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam tafsirnya bahwasannya Ka’ab al-Qardhi berkata: sesunggunya ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki, tetapi kemudian berlaku umum. Seorang lelaki yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Al-Akhnas ibn Syuraiq, namun lafal ayat bersifat umum maka diberlakukan untuk semua orang selain Al-Akhnas. (Izzan, 2009, p. 11)
3. Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah
Terkadang terdapat sebagian kalimat yang memiliki multi makna. Namun, hal tersebut dapat dibedakan dengan melihat format penulisan teks mushaf yang digunakan. Sehingga dalam hal ini, rams al- Kalimah memili peran penting dalam mentarjihantar ragam makna yang terkandung, agar dapat dipilih satu makna yang sesuai. Conntoh penggunaan kaidah ini dapat dijelaskan dalam memahami Q.S. al-A’la ayat ke-6
سَنُقْرِئُكَ فَلَا تَنسَ
Artinya: “Kami akan membaca (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa.”
Fungsi kaidah ini sebagai murajjih, setelah dilihat secara rasm al-Kalimah, maka kalimat tersebut lebih sesuai berfungsi sebagai kalimat penyangkalan. Hal ini dikarenkan dalam kalimat tersebut terdapat al-alif al-makshurah (ya) setelah huruh sin. Andaikan kalimat tersebut bermakna larangan maka seharusnya rams al-Kalimah-nya hanya ‘tansa’ tanpa al-alif al-maqshurah. Hal ini disebabkan apabila ‘lam alif’ dalam kalimat tersebut li al-nahyi maka fi’il setelahnya akan menjadi majzum. (Moch Rafly , 2020)
4. Al-Siyaq al-Qur’aniy
Kaidah ke empat ini mengingatkan kepada setiap mufasir agar dalam proses penafsiran Al-Qur’an tidak hanya fokus pada satu ayat saja, tetapi juga dilakukan peninjauan terhadap ayat-ayat lain yang memiliki koleraasi, keterkaitan tehadap hubungan terhadap ayat yang sedang dikaji. Cara yang demikian dapat membantudalam penetapan makna yang mendekati terhadap apa yang dikehendaki Al-Qur’an, walaipun dalam kata atau kalimat ayat tersebut mengandung banyak makna.
Pentingnya penguasan terhadap kaidah ini dapat dilihat dalam menafsirkan Q.S. al-Baqarah [2]: 121. (Firdaus, 2019)
اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَتۡلُوۡنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖؕ اُولٰٓٮِٕكَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِهٖ ؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ
Artinya: “orang-orang yang telah kami beri kitab, meraka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barang siapa ingkar kepadanya, mereka itulah oranng- orang yang rugi.”
5. Al- Tafsir Yakun bi al-Aghlab al-Dzahir min al-Lughah
Karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab, maka tidak boleh jika hasil tafsirnya tedapat ayat Al-Qur’an menyelisihi makna dan aspek kebahasaan yang digunakan oleh lisan orang-orang arab saat itu. Contoh penerapan kaidah ini dapat diketahui dalam penafsiran Q.S. al-Baqarah [2]:102. (Muhammad , 2016)
وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan sunguh, mereka suda tahu, barang siapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangat buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.”
6. Taqdim al-Ma’na al-Syara’iy ‘ala al-Ma’na al-Lughawiy
Apabila dalam satu kata terdapat dua makna atau lebih, dimana dalam ragam makna tersebut terdapat dimensi makna lughawiy dan syar’iy, serta antara makna lughawiy dan syar’iy juga saling bertentangan, maka yang didahulukan adalah dimensi makna syar’iy. Hal ini dikarenakan Al-Qur’an diturunkan berfungsi sebagai penjelas syari’at, bukan untuk menjelaskan makna kebahasaan, kecuali ada hal yang mengharuskan penggunaan makna lughawiy. (Dahlan, 1997) Contoh penerapan kaidah ini dapat diketahui dalam memahami Q.S. al-Taubah:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ – ٨٤
Kata tushalli dalam ayat tersebut mengandung dua dimensi makna yaitu dimensi lughawiy bermakna do’a. Kemudian juga dimensi syar’iy yang bermakna shalat jenazah. Maka dalam hal ini, secara umum yang didahulukan adalah makna syari’atnya yaitu shalat jenazah. Namun sebaliknya, bisa jadi makna lughawiy lebih didahulukan apabila ada hal yang mendukung penggunaan makna lughawiy tersebut. Seperti dalam Q.S. al-Taubah [9] ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ – ١٠٣
kata wa shalli dalam ayat di atas tidak bermakna perintah shalat, sebagaimana jika dipahami dengan dimensi makna syar’iy. Namun, kata tersebut lebih sesuai dimaknai dengan dimensi makna lughawiy yaitu do’a. Hal ini dikarenakan adanya hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan nomor hadis 1078 yang mengindikasikan bahwa pemaknaan lughawiy lebih tepat dalam memaknai kata wa shalli dalam ayat di atas. Hadis tersebut tertulis sebagaimana berikut:
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ أَوْفَى – رضى الله عنه – قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
“Dari Abdullah ibn Abi Aufa, ia berkata: bahwasanya Rasulullah SAW ketika terdapat suatu kaum yang datang kepadanya dengan membawa zakat mereka, maka Rasulullah bersabda: Ya Allah berkahilah mereka”
Dengan demikian dapat diketahui bahwa enam kaidah yang telah dijelaskan di atas merupakan kaidah dasar yang sangat urgen untuk dikuasai oleh setiap pengkaji Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan kaidah-kaidah tersebut sangat membantu dalam proses penafsiran makna ayat Al-Qur’an. Wallahu A’lam.
DAFTAR PUATAKA
Ahmad, I. (2009). Studi Kaidah Tafsir AlQur’an:menilik Keterkaitan Bahasa-Tekstual dan Makna Kontekstual Ayat. (Bandung: Humaniora )
Al, T., & Ahmad ibn, H. (2001). Musnad al Imam Ahmad ibn Hambal, Tahqiq: Syuaib al Arnauth. Beirut: Musasah al Risalah.
Dahlan, A. (1997). Kaidah-Kaidah Penafsiran Al-Qur'an .
Firdaus. (2019). Kaidah-Kaidah dalam Menafsirkan Al-Qur'an. Volume 5, Nomor 2, juni.
Hayono. Kaidah-Kaidah Tafsir dan Aplikasinya dalam Penafsiran Ayat. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir P-ISSN: 2406-9582 E-ISSN: 2581-2564 DOI: 10.30868/at.v6i02.159 (2021). 197.
Moch Rafly Try Ramadhani. Tujuh Kaidah Penting Dalam Proses Penafsiran Ayat Al-Qur'an https://tafsiralquran.id/tujuh-kaidah-penting-dalam-proses-penafsiran-ayat-al-quran/ diakses pada 12 November (2020).
Muhammad , A. (2016). Kaidah-Kaidah tentang Penafsiran Al-Qur'an. Jurnal Warta. .
Al Dzahabi, Muhammad Husain. (2003). Al Tafsir wa Al Mufassirun. Studi Arab: Wizarah al Syuun al Islamiyah wa Al Auqaf wa al Irsyad.
Salman Harun, dkk, (2017). Kaidah-Kaidah Tafsir. Jakarta: Qaf.
Oleh: Muhammad Khairul Anam bin Mahdi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
