Apa Itu Syariat dan Akal
Agama | 2025-01-12 16:59:44Syariah adalah?
Syariat Islam berasal dari dua kata yaitu Syariat dan Islam. Menurut Bahasa, syariat dan Islam berasal dari kata syar’i yang berarti tempat berjalan, jalan yang lurus, aliran air, mata air tempat orang-orang datang dan mengambil airnya untuk diminum.
Sedangkan kata Islam berarti tunduk, patuh, keselamatan, kedamaian, kesejahteraan. Sedangkan menurut istilah, Syariat Islam adalah apa-apa yang Allah SWT tetapkan bagi hamba-hamba Nya baik agama maupun ketetapan hukum. Hukum ini dinamakan Syariah karena kelurusan dan kesamaannya dengan mata air, syariat Islam juga bermakna hukum-hukum yang ditetapkan Allah SWT melalui Al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad SAW.
Akal adalah?
Akal berasal dari kata ‘aqala yang berarti adraka ‘mendapati’, atau mayyaza ‘membedakan antara yang baik dan yang buruk’, atau rusyd ‘mencapai usia mampu mengelola hal-hal berharga’. Kata ‘aqala juga berarti ‘mengikat’ sebagaimana dikatakan dalam Bahasa Arab sehari-hari: ‘aqaltu al-ba’ir ’aqlan. Sinonimnya adalah ‘pikiran’. Akal sendiri sejatinya jika dimaknai dalam Bahasa Indonesia sebagai “daya pikir” atau sarana untuk mengerti dan mengingat. Kata ‘aqala sering disamakan dengan kata memahami (to understand), menerima (perceive), atau mengerti (apprehend).
Apakah Syariah bertentangan dengan akal manusia?
syariah tidak bertentangan dengan akal manusia, karena di dalam buku worldview Islam Syariah sendiri dihalaman (139-141), akal mempunyai peran yang diantaranya akal itu sebagai sarana mengenal Allah SWT, untuk mengenal Allah kita memerlukan akal sebagai sarana dalam menangkap, memaknai, serta tadabbur ayat Al-Qur’an dan hadis. selain itu syariat dipahami dari segi teori dan praktiknya menggunakan penalaran (istiqra’).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.