Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sarah Aida

HAM dalam Pandangan Islam

Agama | 2025-01-14 22:35:28

Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam

 

  1. Makna HAM dalam Islam

Agama Islam memiliki sifat dan karakteristik sebagai ajaran yang komprehensif atau lengkap. Makna HAM dalam Bahasa Arab merupakan gabungan dari kata al-huquq dan al-insaniyyah. Al-huquq berasal dari kata haqqa-yahiqqu-haqqan yang menurut Munawwir memiliki arti nyata, pasti, dan tetap (hlm. 225). Secara istilah menurut Musthafa al-Zarqa’, hak adalah fasilitas yang ditetapkan oleh syarak sebagai kekuasaan atau beban hukum. Sedangkan menurut Wahbah Zuhaili, hak merupakan suatu kekhasan, yaitu hubungan khusus dengan orang tertentu seperti hal antara penjual dan pembeli. Adapun hak secara umum seperti hak untuk memanfaatkan jalan umum atau hak berburu, adapula hak khusus seperti pengkhususan hak kepemilikan suatu barang (hlm. 226).

Adakalanya kekuasaan terhadap orang, seperti hak hadhanah atau hak perwalian. Sebagai Muslim, kita meyakini bahwa hak adalah anugerah atau pemberian dari Allah yang disandarkan kepada hukum syarak, maka dari itu sumber hak sejatinya adalah Allah. (hlm. 226-227).

Kata al-insaniyyah diartikan dengan orang yang berakal dan terpelajar. Pertama, nasiya-yansa maknanya ‘lupa’. Kedua, sumber katanya dari ins yang memberi makna dengan ‘hubungan jenis’ ras manusia atau bisa juga berasal dari kata uns yang bermakna ‘mampu bergaul’ dan ‘dapat bersosialisasi’. Ketiga, berasal dari kata nasa-yanusu yang memberi makna ‘kepanikan dan keraguan’. Penambahan dibelakang katanya dengan ya al-nisbah memberikan arti sifat baik yang melekat pada manusia (hlm. 227).

HAM dalam Islam sendiri menurut pandangan Muhammad Ahmad Khalfullah adalah suatu hak yang menempel pada diri setiap individu yang menyertainya sejak mulai dilahirkan atau hak-hak kodrati dan fundamental yang terdapat pada diri manusia sebagai suatu anugerah dan Amanah dari Allah yang wajib diberikan perlindungan dan penjagaan oleh siapa saja (hlm. 227).

Konsep HAM yang digagas dalam Islam hakikatnya pemuliaan dan memberikan perlindungan yang maksimal agar keselamatan eksistensi manusia terjaga dan terlindungi dengan penuh (hlm. 228).

 

  1. Landasan HAM dalam Islam

Islam memandang manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia dan terhormat. Seperti dalam surah al-Isra’ ayat 70 yang mana ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki hak-hak tersendiri yang dijamin didalam agama (hlm. 228). Hak tersebut tidak hanya terbatas bagi Muslim, namun juga bagi non-Muslim. Secara historis, Islam sudah mengatur terkait jaminan terpeliharanya hak-hak manusia yang mana hal ini mengambil dari kejadian Haji Wada’. Islam juga melarang keras dan menindak tegas segala tindakan penganiayaan terhadap orang lain bagi secara verbal maupun non-verbal (hlm. 229).

Rasulullah merupakan teladan terbaik dalam mengimplementasikan prinsip perasamaan (equality) antar manusia dalam kehidupan. Seperti halnya beliau pernah menegur salah satu sahabat yang menghina sahabat lain secara fisik (hlm. 230).

 

  1. Bentuk-Bentuk HAM dalam Islam

Secara garis besar, ada 3 hak manusiawi yang dijamin dalam Qur’an, yaitu:

 

  1. Hak Kebebasan

Hak kebebasan merupakan salah satu pesan dakwah Islam sejak awal kemunculannya. Hak kebebasan mencakup 5 hal, yaitu hak kebebasan bekeyakinan, berpikir, berpendapat, jiwa, dan kepemilikan (hlm. 231).

- Kebebasan Beragama:

Kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Islam. Jaminan tersebut disebutkan dalam berbagai dalil dalam al-Qur’an yang mana menjelaskan bahwa Islam tidak pernah memaksa siapapun untuk mengucapkan syahadat dengan dalih apapun. Setiap individu dimuka bumi bebas untuk memilih agama apa yang ingin mereka anut (hlm. 231).

- Kebebasan Berpikir

Hak kebebasan berpikir dalam Islam dapat dilihat dari 6 aspek. Pertama, terdapat banyak seruan untuk menggunakan akal pikiran guna menyadarkan atas banyaknya kebesaran Allah. Kedua, adanya celaan bagi yang tidak adil dalam menggunakan akal pikirannya. Ketiga, larangan untuk mengikuti prasangka semata tanpa bukti yang valid. Keempat, adanya larangan taqlid tanpa dasar ilmu dan pengetahuan. Kelima, akal menjadi syarat utama seorang hamba dalam melaksanakan beban takliif. Keenam, untuk selalu membuka pintu ijtihad bagi para ahli dalam konteks hukum Islam (hlm. 233).

- Kebebasan Berpendapat

Sejarah Islam menjadi saksi utama atas jaminan Islam terhadap kebebasan berpendapat. Peristiwa tersebut adalah ketika Rasulallah meminta pendapat para sahabat ketika akan terjadi perang Ahzab. Tujuan terpenting dari kebebasan berpendapat dalam Islam ialah menyatakan kebenaran agar meraih mashlahat umum (hlm. 234).

- Kebebasan Jiwa

Hal yang paling bersejarah dalam hal kebebasan jiwa adalah pada saat Haji Wada’, yang mana pada saat itu Rasulullah meyatakan asas-asas kebebasan jiwa manusia melalui khutbahnya. Didalam khutbah tersebut berisikan seruan, penegasan dan larangan atas diskriminasi berdasar warna kulit, ras, dan sebagainya. Peran Islam dalam hal kebebasan jiwa juga ditunjukkan dengan penyikapan dan penanganan terhadap budak (hlm. 235).

- Kebebasan Hak Kepemilikan

Ada perbedaan yang sangat signifikan terhadap hak kepemilikan dalam Islam dan bukan Islam. Para pengusung komunisme meyakini tidak ada hak kepemilikan pribadi, baik tanah, tempat tinggal dan yang lainnya. Sedangkan penyandang kapitalisme berlebihan dalam memaknai kebebasan kepemilikan. Maka dari itu, Islam datang dengan jalan tengah antara 2 paham tersebut. Islam mengakui kepemilikan individu maupun bersama, tapi tiap dari hal tersebut memiliki aturannya sendiri (hlm. 237).

 

  1. Hak Wanita

Islam memandang laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Masing-masing memiliki kedudukan yang mulia disisi Tuhan, sebagaimana memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan aturan syariat. Terdapat banyak ayat yang menegaskan bahwa Allah telah menetapkan kewajiban dan hak bersama antara laki-laki dan perempuan, perintah untuk saling ta’awun, berbuat amr nahi munkar, mendirikan sholat berjamaah, menunaikan zakat hingga melaksanakan ibadah haji dan umroh. Bahkan Allah memberi ganjaran yang sama baik pada laki-laki maupun Perempuan (hlm. 238).

Ada 7 hak wanita dalam Islam menurut Muhammad Salama. Pertama, secara umum laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kedua, perempuan berhak mendapat perlakuan baik dan adil dari laki-laki. Ketiga, Perempuan memiliki hak penuh dalam mengelola harta benda miliknya, begitu juga pada laki-laki. Keempat, perenpuan mendapatkan hak waris sebagaimana laki-laki sesuai ketentuan. Kelima, perempuan mendapatkan hak asuh dari wali dan suaminya. Keenam, Perempuan berhak mendapat jaminan perlindungan kehormatan, martabat dan kesucian melalui hukum dan aturan tentang pakaian dan kode etik. Ketujuh, perempuan memiliki hak untuk bekerja ketika dia perlu dalam aturan dan adab Islam (hlm. 239).

 

  1. Hak Minoritas

Di bawah naungan Islam, minoritas non-Muslim yang berada pada komunitas Muslim menikmati hak dan keistimewaan yang tidak dinikmati oleh minoritas lain dalam hukum manapun atau dinegara manapun. Hal ini karena hubungan antara komunitas Muslim dan non-Muslim dibangun diatas nilai keadilan oleh aturan Tuhan yang Maha Adil (hlm. 239).

Ada 3 hak minoritas non-Muslim yang dijamin dalam Islam. Pertama, hak kebebasan beragama. Minoritas non-Muslim yang tinggal di negeri-negeri Islam dijamin haknya untuk masuk Islam atau tetap dengan keyakinan awal mereka. Kedua, hak mendapatkan perlindungan keselamatan jiwa. Dalam hal ini, Rasulullah SAW. mengancam siapa saja yang menzalimi minoritas non-Muslim (kafir mu’ahid) dengan menjadikannya sebagai musuh dihari kiamat. Ketiga, hak jaminan terjaganya harta benda miliknya. Islam melarang berlaku sewenang-wenang terhadap harta benda milik minoritas non-Muslim apapun bentuknya. Baik pencurian, perampokan, dan lain yang sebagai bentuk tindakan yang merugikan (hlm. 240).

Analisa dan Diskusi

Islam sebagai agama yang berlandaskan wahyu Ilahiah mengakui dan mendaulatkan adanya hak-hak asasi manusia. Hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia sebagai khalifahNya dimuka bumi ini. Hak tersebut bersifat komprehensif, mencakup segala aspek kehidupan manusia dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

Banyak perbedaan yang terdapat pada sifat HAM antara Islam dan Barat. Menurut pandangan Islam, HAM bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat pada Allah sebagai Tuhan. Sedangkan HAM dalam pandangan Barat bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada kepentingan dan kebebasan manusia.

HAM dalam Islam sebenarnya bukanlah suatu barang yang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang dengan inheren membawa ajaran tentang HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif. Terdapat juga dalam kehidupan sehari-hari dalam umat Islam.

Hak untuk mendapatkan Kemerdekaan dan Kebebasan:

Islam secara jelas melarang praktik perbudakan, terutama dari orang yang bebas menjadi budah, lalu dijual. Hal ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Majah dari ‘Amr bin ‘Ash, yang menyatakan: “Ada 3 jenis orang yang akan saya tuntut di hari kiamat. Salah satunya adalah mereka yang menjadikan seseorang yang merdeka sebagai budak, lalu menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.”

Menurut Abu al-A’la al-Maududi, penjelasan hadits Rasulullah SAW itu tidak hanya berlaku untuk suatu kelompok atau etnis tertentu. Namun, hal ini berlaku secara umum dan mencakup semua kalangan manusia. Dengan demikian, menurut al-Maududi, Islam berkomitmen penuh untuk mengatasi masalah perbudakan yang sudah ada di Arabia dan di seluruh dunia, dengan mendorong para pemilik budak untuk membebaskan mereka. Membebaskan budak dan mengembalikannya kepada kebebasan dianggap sebagai tindakan mulia, di mana setiap bagian tubuh orang yang membebaskan budak tersebut akan dijauhkan dari api neraka.[1]

[1] Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam." (2015).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image