Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Eduaksi | 2025-01-08 09:53:09Kesalamatan pasien merupakan sebuah sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut terdiri dari asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melakukan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan jantung mutu pelayanan, sehingga pelaporan tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan yang tepat sasaran dan dijadikan sebagai pembelajaran dalam evaluasi pelaporan insiden keselamatan pasien. Pelaporan menjadi prioritas utama dalam peningkatan mutu pelayanan, namun yang melaksanakan masih kurang, kesadaran tenaga kesehatan akan hal ini masih rendah. Pelayanan yang berkualitas dapat meningkatkan derajat kesehatan yang obtimal, dengan tersedia fasilitas layanan yang menunjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta berusaha meminimalkan insiden.
Pelaporan insiden keselamatan pasien, menurut Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (2015) dilakukan secara internal dan eksternal. Pelaporan internal yaitu adanya laporan tentang insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Pelaporan eksternal dilakukan dengan pelaporan dari rumah sakit ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) Nasional. Hasil dari pelaporan insiden keselamatan digunakan untuk pengambilan keputusan dan dijadikan sebagai pembelajaran. Pengambilan keputusan tersebut agar dapat tepat sasaran, maka diperlukan evaluasi pelaporan insiden keselamatan pasien.
ALUR PELAPORAN
A. Alur Pelaporan Insiden Kepada Tim Keselamatan Pasien di RS (Internal) :
1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD/KTC/KPC) di rumah sakit, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah / ditangani) untuk mengurangi dampak / akibat yang tidak diharapkan.
2. Setelah ditindaklanjuti, segera membuat laporan insidennya dengan mengisi Formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja/shift kepada Atasan langsung. (Paling lambat 2 x 24 jam) diharapkan jangan menunda laporan.
3. Setelah selesai mengisi laporan, segera menyerahkan kepada Atasan langsung pelapor.
(Atasan langsung disepakati sesuai keputusan Manajemen : Supervisor/Kepala Bagian/ Instalasi/ Departemen / Unit).
4. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan.
5. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut : (pembahasan lebih lanjut lihat BAB III)
➢ Grade biru : Investigasi sederhana oleh Atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu.
➢ Grade hijau : Investigasi sederhana oleh Atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu
➢ Grade kuning : Investigasi komprehensif/Analisis akar masalah/RCA oleh Tim KP di
RS, waktu maksimal 45 hari
➢ Grade merah : Investigasi komprehensif/Analisis akar masalah / RCA oleh Tim KP di
RS, waktu maksimal 45 hari.
6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim KP di RS .
7. Tim KP di RS akan menganalisa kembali hasil Investigasi dan Laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan Regrading. 8. Untuk grade Kuning / Merah, Tim KP di RS akan melakukan Analisis akar masalah / Root Cause Analysis (RCA).
9. Setelah melakukan RCA, Tim KP di RS akan membuat laporan dan Rekomendasi untuk perbaikan serta "Pembelajaran" berupa : Petunjuk / "Safety alert" untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.
10. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Direksi 11. Rekomendasi untuk "Perbaikan dan Pembelajaran" diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait serta sosialisasi kepada seluruh unit di Rumah Sakit 12. Unit Kerja membuat analisa kejadian di satuan kerjanya masing - masing 13. Monitoring dan Evaluasi Perbaikan oleh Tim KP di RS
B. ALUR PELAPORAN INSIDEN KE KKPRS - KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (Eksternal) Laporan hasil investigasi sederhana / analisis akar masalah / RCA yang terjadi pada pasien dan telah mendapatkan rekomendasi dan solusi oleh Tim KP di RS (internal) / Pimpinan RS dikirimkan ke KKPRS dengan melakukan entry data (e-reporting) melalui website resmi KKPRS : www.buk.depkes.go.id.
REVERENSI
Iskandar, H., Maksum, H., & Nafisah, N. (2014). Faktor penyebab penurunan pelaporan
insiden keselamatan pasien rumah sakit. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 28(1), 72-77. Rombeallo, N. T., Tahir, T., & Saleh, A. (2022). Faktor Penyebab Rendahnya Pelaporan Insiden
Keselamatan Pasien di Rumah Sakit: Literature Review. Jurnal Keperawatan, 14(3), 657-666. Sakit, K. K. P. R. (2015). Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)(Patient Safety
Incident Report). Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit, 25.
Tristantia, A. D. (2018). Evaluasi Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 6(2), 83-94.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.