Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image esti Saputri

Kontroversi Penerapan PPN pada Barang dan Jasa Esensial: Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat?

Politik | 2025-01-03 23:30:00

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang diperdagangkan. Namun, perubahan regulasi atau penerapan PPN pada barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak sering kali menimbulkan kontroversi. Salah satu yang baru-baru ini menjadi perhatian adalah penerapan PPN pada barang dan jasa yang bersifat esensial. Beberapa kebijakan terbaru yang memperluas jangkauan PPN ini dianggap akan menambah beban bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di golongan ekonomi lemah.

Pada akhir 2024 hingga awal 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yang memperluas cakupan PPN, mencakup beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Salah satu yang paling menuai kontroversi adalah rencana penerapan PPN pada sembako dan beberapa layanan kesehatan. Kebijakan ini memicu perdebatan yang luas di masyarakat, dengan banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan ini akan menambah beban hidup, khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto. (KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIA)

Pengenaan PPN pada barang dan jasa yang esensial diperkirakan dapat memicu inflasi, mengingat harga barang-barang kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan. Seiring dengan meningkatnya beban biaya hidup yang dirasakan masyarakat, banyak yang meragukan apakah kebijakan ini benar-benar adil dan tepat waktu.

Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang sudah menghadapi kesulitan akibat pandemi COVID-19 berpotensi terkena dampak yang lebih besar. Pengenaan PPN pada UKM dapat memperburuk kemampuan mereka untuk bertahan di pasar yang semakin ketat. Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan pajak yang akan mendukung pembangunan dan pembiayaan negara.

Protes yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja, menunjukkan ketidakpuasan yang cukup besar terhadap kebijakan ini. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mulai meragukan apakah kebijakan ini telah melalui kajian yang matang terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Banyak pihak mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang aturan baru tersebut dan mempertimbangkan untuk mengecualikan barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti sembako, obat-obatan, dan layanan kesehatan.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan kebijakan yang lebih progresif, di mana PPN hanya dikenakan pada barang atau jasa yang lebih mewah atau tidak esensial, sementara barang pokok tetap dikecualikan. Pendekatan ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat serta memastikan agar mereka yang membutuhkan tidak terbebani oleh pajak yang berlebihan.

Pengenaan PPN pada barang dan jasa esensial adalah isu yang sangat relevan dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Meskipun pemerintah memiliki alasan ekonomi untuk menerapkan kebijakan ini, dampaknya terhadap masyarakat perlu mendapat perhatian lebih serius. Ke depan, diharapkan ada solusi yang lebih bijak yang dapat memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi yang sehat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image