Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naufal Rifqi Ardhana

PPN dan Pemulihan Ekonomi Harapan atau Tantangan?

Info Terkini | 2025-01-14 11:04:50

"PPN dan Pemulihan Ekonomi Harapan atau Tantangan?

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, telah memicu beragam reaksi di masyarakat serta kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Meskipun tujuan ini penting, banyak pihak khawatir akan dampak langsung dari kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah proses pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Pemerintah berargumen bahwa penyesuaian tarif PPN ini krusial untuk menyelaraskan dengan standar internasional, mengingat rata-rata tarif PPN global kini telah mencapai sekitar 15 persen. Namun, kenyataannya, kenaikan tarif pajak semacam ini cenderung berdampak langsung pada harga barang dan jasa di pasar, yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat terutama bagi kelompok berpendapatan rendah hingga menengah yang telah menghadapi berbagai tantangan akibat inflasi yang meningkat dan ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konteks ini, dampak inflasi menjadi isu utama. Inflasi yang tinggi dapat mengikis daya beli masyarakat, sehingga setiap kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN akan semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka. Banyak keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mereka akan merasakan dampak yang lebih besar karena kebijakan ini. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi yang efektif agar tidak menambah beban rakyat.

Untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 445,5 triliun. Paket ini mencakup berbagai insentif, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja berpenghasilan rendah dan bantuan sosial berupa sembako bagi masyarakat kurang mampu. Meskipun langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, efektivitas paket stimulus tersebut masih menjadi pertanyaan. Banyak yang meragukan apakah bantuan ini cukup untuk menutupi peningkatan biaya hidup akibat PPN yang lebih tinggi.

Selain itu, perlu disadari bahwa kebijakan ini juga dapat memengaruhi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan biaya produksi bagi UMKM, yang sering beroperasi dengan keuntungan yang sangat tipis. Jika biaya produksi naik, banyak UMKM mungkin terpaksa menaikkan harga jual produk mereka atau bahkan mengurangi jumlah produksi, yang pada gilirannya dapat berdampak pada lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kenaikan tarif PPN juga menghadirkan tantangan terkait keinginan masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat mungkin merasa terbebani dengan pajak yang lebih tinggi, dan bisa jadi akan terjadi peningkatan penghindaran pajak jika tidak ada kejelasan dalam penggunaan dana pajak oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara rinci kepada publik tentang tujuan dan manfaat dari kebijakan ini serta bagaimana dana dari PPN akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam jangka panjang, jika dikelola dengan baik, kenaikan tarif PPN bisa menjadi peluang untuk memperkuat pendapatan negara yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya. Namun, jika kebijakan ini tidak disertai dengan strategi mitigasi yang tepat dan komunikasi efektif kepada masyarakat, risiko tersebut dapat menghadang pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa paket stimulus yang disiapkan benar-benar mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara juga krusial untuk keberhasilan kebijakan ini, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan pendekatan yang hati-hati dan terencana, diharapkan kenaikan tarif PPN ini tidak hanya menjadi beban, tetapi juga dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih berguna di masa depan.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Rencana Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2025. Jakarta: Kemenkeu RI.
  2. Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Ekonomi Makro Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
  3. Sri Mulyani Indrawati. (2023). Pajak dan Pembangunan: Menghadapi Tantangan Ekonomi Global. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2023). Analisis Kebijakan Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi. Jakarta: DPR RI.
  5. Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia. (2023). Dampak Kenaikan PPN Terhadap Daya Beli Masyarakat. Jakarta: LPEM UI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image