Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Arzani

Pajak naik 12 persen, Sudah Siapkah Indonesia?

Update | 2024-12-20 15:18:39
Sumber gambar : pinterest

Oleh: Tiara Arzani Salmadewi, Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

Seiring berkembangnya zaman, semakin tinggi pula tingkat perkononomian di Indonesia. Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan yang direncanakan ini menimbulkan beragam reaksi baik dan buruk pada kalangan pengusaha, masyarakat, sampai kalangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sebagai negara yang bertumbuhan ekonominya terus berkembang, penaikan pajak ini memiliki dampak yang signifikan untuk memperkuat perekonomian negara. Tetapi, di satu sisi, kenaikan pajak ini juga dapat menambah beban bagi konsumen dan dunia usaha.

Kenaikan PPN 12% diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN yang sebelumnya 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen, dan terbaru menjadi 12%. Dalam Pasal 7 terkait tarif PPN disebutkan, PPN 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Salah satu alasan utama pemerintah untuk menaikkan tarif PPN adalah untuk meningkatkan kebutuhan negara yang semakin besar. Dengan pertumbuhan populasi, perkembangan infrastruktur, serta kebutuhan belanja sosial yang semakin tinggi, pemerintah harus mencari cara untuk memenuhi anggaran belanja negara tanpa mengandalkan utang luar negeri yang berisiko membebani perekonomian di masa depan.

Kenaikan pajak tidak hanya berdampak bagi konsumen, tetapi juga berdampak pada dunia usaha, salah satunya yaitu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Bagi pelaku bisnis UMKM, tidak mudah mengimbangi kenaikan pajak, apalagi mereka juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak barang atau jasa yang mereka jual. Kenaikan pada pajak ini tentunya dapat mempengaruhi harga jual produk mereka. Selain pada UMKM, Bagi perusahaan besar, meskipun mereka cenderung lebih siap menghadapi perubahan ini karena kemampuan finansial yang lebih kuat, kenaikan pajak tetap dapat mengurangi keuntungan mereka. Perusahaan-perusahaan ini kemungkinan besar akan memindahkan beban pajak ke konsumen dengan menaikkan harga barang atau jasa mereka. Hal ini tentu dapat memperburuk inflasi dan menambah tekanan pada daya beli masyarakat.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia. Mereka menyerap sebagian besar tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, UMKM sangat rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal, terutama yang berkaitan dengan pajak. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan sebesar 12% pada tahun 2025 tentu bisa menjadi beban tambahan yang cukup berat bagi banyak UKM karena akan berdampak pada peningkatan biaya produksi yang nantinya dapat mengurangi daya saing dan profitabilitas.

Ketidakstabilan kondisi ekonomi ini mungkin juga akan berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok yang akan naik secara signifikan. Kenaikan PPN tersebut akan semakin memperburuk kondisi, terutama bagi golongan masyarakat yang mengengah ke bawah yang sudah terdampak oleh kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya. Untuk itu, perlu ada solusi yang dapat meringankan dampak negatif dari kebijakan ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci juga perlu dilakukan untuk memahami bagaimana dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat dengan melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.

Referensi :

Baca artikel detikhikmah, "PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Jasa Keagamaan Tak Kena" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7649400/ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-2025-jasa-keagamaan-tak-kena

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image