Suap: Ancaman Perusak Moral Bangsa
Edukasi | 2025-01-02 16:26:59Suap merupakan tindakan yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Tindakan ini dapat dilakukan oleh semua orang, baik pejabat maupun masyarakat. Beberapa orang menganggap suap merupakan hal yang wajar. Tindakan tersebut juga dianggap sebagai cara cepat untuk mencapai suatu tujuan atau keuntungan tertentu. Padahal, suap sangat buruk dan merugikan orang lain. Sering kali, masyarakat kecil menjadi korban dari kasus suap yang dilakukan oleh para petinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap artinya uang sogok, sedangkan menyuap artinya memberi uang sogok; menyogok; menyuapi. Suap adalah tindakan yang melanggar ajaran agama dan hukum negara. Istilah suap sering kali diganti dengan kata lain seperti uang pelicin, hadiah, amplop, dan lain sebagainya. Suap mencakup suap aktif dan pasif. Suap aktif adalah orang yang memberi suap, sedangkan suap pasif adalah orang yang menerima suap.
Suap merupakan salah satu jenis korupsi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mencapai 3,85 pada skala 0-5. Hal ini lebih rendah dari capaian tahun 2023 sebesar 3,92. Capaian IPAK Indonesia tahun 2023 sebesar 3,92 pada skala 0–5, lebih rendah dari capaian tahun 2022 sebesar 3,93. Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku anti korupsi masyarakat Indonesia menurun dari tahun 2022 hingga 2024.
Suap memiliki dampak yang sangat merugikan. Tindakan ini menyebabkan rusaknya nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Seseorang yang memberi dan menerima suap akan mengabaikan kejujuran demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini, tentu bertentangan dengan moral yang ada dalam masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut menyebabkan persaingan tidak sehat. Beberapa orang menyuap perekrut pekerjaan agar dapat diterima dalam suatu instansi pemerintah. Dalam dunia politik, suap juga merusak demokrasi yang ada di Indonesia. Contohnya pada saat pemilihan umum, di mana kandidat pemilu memberikan amplop kepada masyarakat agar mau memilihnya. Tak hanya itu, suap dapat melemahkan hukum. Beberapa penegak hukum disuap agar pelaku dapat lolos atau diringankan dari hukuman yang seharusnya ia dapat. Dampak paling utama yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apabila di dalam pemerintahan terdapat kasus suap, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan menurun, sehingga menghambat kemajuan negara.
Upaya untuk mencegah suap dapat dilakukan sejak dini yaitu dengan memberikan pendidikan moral kepada anak-anak. Orang tua perlu melatih sikap jujur anak agar mereka tidak melalukan tindakan yang buruk. Selain itu, dengan melakukan pengawasan yang ketat. Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai negeri dan program-program yang sedang dijalankan. Pemerintah juga dapat memberikan hukuman yang lebih berat agar penyuap dan penerima suap merasa jera, seperti hukuman pidana yang lebih lama dan pemberian denda yang lebih tinggi. Tak hanya itu, pemerintah harus melindungi pelapor atau saksi dari kasus suap yang dilakukan pelaku. Dengan memberikan perlindungan, masyarakat tidak akan takut dengan ancaman yang diberikan oleh pelaku. Pemerintah juga dapat memberikan kesejahteraan kepada pegawai agar keinginan untuk menerima suap semakin kecil.
Suap merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Tindakan ini dapat dilakukan oleh semua orang, baik pejabat maupun masyarakat. Kita harus bersikap jujur dalam segala hal agar tidak terjerumus ke dalam tindakan ini. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus suap di Indonesia. Diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksaannya.
Referensi:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2023). KBBI VI Daring. Diakses pada tanggal 1 Januari 2025, https://kbbi.kemdikbud.go.id/.
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 Sebesar 3,85, Menurun Dibandingkan IPAK 2023. Diakses pada tanggal 1 Januari 2025, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.