Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rochma Ummu Satirah

Islam Tidak Menjadikan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Negara

Ekonomi Syariah | 2025-01-02 10:30:28

Islam Tidak Menjadikan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Negara

Oleh. Rochma Ummu Satirah

Belakangan ini, publik diributkan dengan perkara pajak yang ditarik negara. Terlebih dengan adanya kabar kenaikan PPN 12% yang dirasa akan menambah beban yang dirasakan rakyat saat ini.

Pajak Naik

Kisruh kenaikan PPN menjadi 12% benar-benar dirasakan masyarakat. Terlebih karena hal ini dirasa akan semakin memberatkan beban rakyat saat ini. Atas kekisruhan ini, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah saja.

Penetapan ini paling tidak sejenak membuat rakyat lega. Karena akan mencegah kenaikan harga lain imbas kenaikan PPN ini. Seorang Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurutnya, kenaikan ini hanya akan menyengsarakan rakyat, sedangkan tak akan memberi dampak signifikan pada penambahan penerimaan negara.

Faisal juga menilai bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% ini bersifat tidak adil di kala pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar, (cnbcindonesia.com/20-08-2024).

Rakyat seakan dikejar sampai ke lubang buaya untuk mendapatkan pajak. Namun, pelaku korporasi besar yang seharusnya menyumbang porsi pajak lebih besar malah diberikan kemudahan untuk mangkir dari pembayaran pajak ini.

Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Utama Negara

Kebijakan pajak atas rakyat untuk berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme. Bahkan, negara menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara yang akan digunakan untuk dana pembangunan.

Tercatat pajak menyumbang sekitar 80% dari total pemasukan negara. Pemasukan lainnya berasal dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) seperti dari pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendapatan badan layanan umum. Kategori ketiga dari pemasukan negara ini adalah dari bea dan cukai.

Mirisnya lagi dalam hal pajak ini, penarikan ini lebih masif kepada rakyat kecil. Sedangkan, untuk kalangan pengusaha besar, pemerintah justru memberikan kemudahan bagi mereka seperti dengan pemberian tax amnesty, insentif pajak, atau bahkan pembebasan pajak itu sendiri.

Para pengusaha besar yang mangkir tak membayar pajak juga jarang mendapatkan perlakuan tegas dari pemerintah. Bahkan, ada permainan dalam penentuan besarnya porsi pajak yang harus mereka bayar dengan menggunakan pegawai pajak sendiri.

Pemerintah juga seakan menutup mata bahwa pajak saat ini sudah sangat mencekik rakyat. Alih-alih pajak digunakan untuk pembangunan, sudah terbukti bagaimana pajak ini banyak dikorupsi, bahkan oleh petugas pajak sendiri.

Pajak Bukan Pendapatan Utama dalam Islam

Kenyataan ini tentu sangat berbeda dengan gambaran di dalam Islam. Islam tak menetapkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah menetapkan pemasukan negara dari pengelolaan harta milik, umum, harta milik negara, kharaj, jizyah, usr, dan yang lain.

Sejarah kejayaan peradaban Islam telah membuktikan bagaimana keberhasilan penerapan sistem ekonomi Islam ini mampu memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Layanan pendidikan dan kesehatan bisa murah bahkan gratis tapi tetap berkualitas. Sarana umum juga mampu dihadirkan negara dengan maksimal.

Hal ini didasarkan pada tanggung jawab yang dimiliki penguasa sebagai roin dalam mengurusi urusan rakyatnya. Penguasa memiliki relasi yang baik dengan rakyatnya dalam bingkai keimanan untuk menunaikan tanggung jawab pelayanan kepada rakyatnya.

Jika pada satu kondisi, kas Baitul Mal tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan dasar negara, pajak dijadikan sebagai pilihan terakhir pemasukan. Pajak akan dipungut sampai terpenuhi kemampuan negara untuk membiaya kebutuhan mendasar ini. Jika sudah dipenuhi, pemungutan pajak tentunya akan dihentikan.

Sehingga pajak hanyalah sumber insidental karena jika pajak terus dipungut kepada rakyat, ini adalah bentuk kezaliman negara kepada rakyatnya. Terlebih jika negara tersebut memiliki sumber daya lain yang bisa dimanfaatkan sebagai pemasukan negara, seperti sumber daya alam yang melimpah.

Nyatalah bahwa hanya dengan sistem ekonomi Islam yang dijalankan oleh Khilafah, negara akan sejahtera dengan sumber pemasukan maksimal bukan dari pajak. Pajak tak akan membebani rakyat karena negara mampu memaksimalkan sumber dayanya untuk menopang pemasukan negara ini. Wallahu'alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image