Pelecehan Seksual dan Hak Reproduksi: Perspektif Hak Asasi Manusia
Edukasi | 2025-01-02 10:17:25Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan atau bisa juga diartikan salah satu pihak memaksa pihak kedua untuk melakukan tindakan seksual (Shihabuddin & Anshori, 2023). Tindakan pelecehan seksual memberikan dampak bagi korban, baik secara psikis maupun fisik. Dampak yang sering dirasakan korban biasanya trauma, depresi, dan yang paling fatal adalah keinginan untuk bunuh diri. Hal ini tentu saja mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin hak hidup setiap seseorang.
Pelecahan seksual juga merupakan bentuk pelanggaran prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagian hak reproduksi, yang mana hak reproduksi ini untuk mengontrol dan membuat keputusan terkait kesehatan reproduksi, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan seksual serta hak mengakses layanan kesehatan yang aman dan berkualitas. HAM adalah kebebasan dan perlindungan yang melekat oleh setiap orang sejak lahir. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun (Fadly & Alita, 2021). Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia (Ameraldo & Ghazali, 2021).
Hak yang dimiliki setiap orang juga tak lepas dari hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak kesehatan salah satunya adalah hak reproduksi.
Hak reproduksi adalah salah satu hak yang didapatkan oleh seorang perempuan. Menurut peraturan pemerintah di Bondwoso dalam jurnal (Farchiyah et al., 2021) mengatakan bahwa Hak Reproduksi merupakan suatu komponen dari hak asasi manusia yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia keduanya melekat pada jiwa manusia sejak lahir sudah dilindungi.
Berikut upaya perlindungan Hak Reproduksi dalam konteks pelecehan seksual sebagai pendekatan pemulihan untuk korban:
1. Edukasi Masyarakat
2. Peningkatan Layanan Kesehatan
3. Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara Efektif
REFERENSI:
Ameraldo, F., & Ghazali, N. A. M. (2021). Factors Influencing the Extent and Quality of Corporate Social Responsibility Disclosure in Indonesian Shari’ah Compliant Companies. International Journal of Business and Society, 22(2), 960–984.
Fadly, M., & Alita, D. (2021). Optimalisasi pemasaran umkm melalui. 4(3), 416–422.
Fitriani, L., Nur, A. A., Rahayu, Jinan, R., Selviana, R. E., Rahaman, F., & Laily, N. (2021). Keptusan Pelayan Pemilihan Pengobatan Dari Karakteristik Individu Dan Aksesabilitas. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Masyarakat.
Shihabuddin, R., & Anshori, I. (2023). PERAN KELUARGA DALAM MENGATASI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL. Jurnal Pendidikan PEPATUDZU, 19.
Undang-Undang Pasal 28H ayat 1
Penulis: Ridho Dwi Puji Astuti, Mokhammad Hanifurokhman, Aisyah Shafa Rasmana, Aulia Zahra, Deswita Salsabilla, Kisa Sofiyatul Ula
Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Universitas Airlangga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.