Negara Rugi hingga 300 Triliun, Hakim Dianggap Tidak Adil dalam Memberikan Putusan
Hukum | 2025-01-01 21:15:19
Kasus mega korupsi tata niaga timah yang menyeret nama dari suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis, telah menyita perhatian publik karena besarnya kerugian yang dialami oleh negara yang angkanya mencapai hingga 300 triliun. Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan dalam membangun jaringan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk dan para pemilik shelter. Harvey diduga bertindak sebagai Perantara utama yang mengkoordinasikan proses transaksi keuangan serta pembagian keuntungan dari hasil tambang ilegal. Kerugian yang dialami negara akibat dari kasus ini mencapai 300 triliun. Dilansir dari liputan6.com, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari beberapa aspek. Kerugian langsung dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta tercatat sebesar Rp2,28 triliun, sedangkan pembayaran bijih timah kepada mitra tambang mencapai Rp26,65 triliun. Selain itu, kerusakan lingkungan diperkirakan merugikan negara hingga Rp271,07 triliun. Akhirnya Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).
Namun, yang membuat kasus ini semakin memicu amarah publik adalah mengenai putusan yang ditetapkan oleh hakim yang menangani kasus ini, yaitu hakim Eko Aryanto. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini menuai banyak sekali reaksi di masyarakat, banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dampak yang telah ditimbulkan. Banyak masyarakat yang membandingkan vonis kasus korupsi ini dengan vonis yang diberikan pada kasus nenek Asyani yang dihukum 1 tahun penjara atas tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. Karena kasus ini juga banyak yang menilai bahwa hukum yang ada di Indonesia tajam kebawah dan tumpul ke atas, maksudnya adalah hukum di Indonesia mampu dikendalikan oleh orang yang mempunyai uang dan kekuasaan. Dengan vonis dalam kasus ini, banyak masyarakat yang sudah mulai kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, bahkan tidak sedikit juga yang menyalahkan presiden yang sedang menjabat sekarang yaitu Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini juga menuai beberapa kritikan dari beberapa tokoh terkenal yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Mahfud MD. Dilansir dari kabar24.bisnis.com, Mahfud MD beranggapan bahwa uang pengganti yang telah ditetapkan masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang telah ditimbulkan. "Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," ujarnya, Kamis (26/12/2024). Presiden Prabowo Subianto juga ikut memberikan tanggapan mengenai vonis yang dianggapnya terlalu ringan. Dilansir dari katadata.co.id, Prabowo menyoroti sejumlah vonis hakim yang dianggap belum optimal dalam upaya mendukung penegakan hukum. Ia bahkan menyebut ada hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang merugikan negara ratusan triliun.
“Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo saat memberikan arahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada Senin (30/12). Prabowo juga meminta Jaksa Agung berupaya agar vonis terhadap Harvey Moesi naik menjadi 50 tahun. “Vonisnya 50 tahun, kira-kira begitu,” kata Prabowo. Menanggapi permintaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan Kejagung telah mengajukan banding atas vonis suami aktris Sandra Dewi itu.
Masyarakat tentunya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Dan juga tentunya apabila kasus ini dapat terselesaikan dengan baik, citra hukum indonesia di mata masyarakat bisa mulai membaik dan pemerintah Indonesia akan mulai mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Referensi :
https://www.liputan6.com/hot/read/5855246/rangkuman-kasus-korupsi-timah-harvey-moeis-dari-awal-hingga-divonis-65-tahun-penjara?page=10
https://kabar24.bisnis.com/read/20241230/16/1827703/kontroversi-kasus-harvey-moeis-antara-korupsi-rp300-triliun-dan-hukuman-bui-65-tahun
https://katadata.co.id/berita/nasional/6773761a20b91/kejagung-respons-prabowo-soal-vonis-harvey-moeis-seharusnya-50-tahun
https://www.sulselsatu.com/2024/12/27/nasional/lika-liku-perjalanan-kasus-harvey-moeis-hingga-divonis-65-tahun-penjara-korupsi-timah-rp300-triliun-mahfud-sungguh-tidak-adil.html
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.