Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fanny Bunga Nirmala

Joki Tugas: Jalan Pintas yang Membawa Generasi Tanpa Kompetensi?

Pendidikan dan Literasi | 2024-12-24 20:29:10
Sumber: AI

Di Indonesia, perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Urgensi peran institusi pendidikan semakin meningkat guna memperkuat daya saing bangsa di tengah era persaingan global. Namun, kondisi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang masih tertinggal menuntut adanya upaya untuk menutupi berbagai kekurangan tersebut. Salah satu masalah serius yang muncul adalah rendahnya tingkat kejujuran di kalangan mahasiswa, yang menimbulkan kekhawatiran dan dampak negatif. Banyak pelajar dan mahasiswa merasa kewalahan dengan beban tugas serta tuntutan akademik, sehingga memilih jalan pintas dengan memanfaatkan jasa joki tugas sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan tersebut.

Jasa joki tugas adalah layanan yang menyediakan bantuan dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik, seperti mengerjakan tugas, presentasi, atau bahkan mengambil ujian online. Joki tugas atau yang dikenal sebagai layanan penyelesaian tugas, kini semakin marak dan populer di kalangan pelajar serta mahasiswa. Salah satu bentuk joki yang umum terjadi adalah ketika seseorang membayar orang lain untuk menyelesaikan tugas akademiknya. Hal ini dapat berupa penulisan esai, laporan, atau tugas lainnya yang seharusnya dilakukan oleh individu tersebut. Joki tugas merupakan pelanggaran serius dalam proses pembelajaran akademik karena melibatkan penyalahgunaan atau pengakuan atas hasil kerja orang lain, yang seharusnya mencerminkan pemahaman dan usaha mahasiswa itu sendiri. Dari perspektif hukum, perjokian tergolong sebagai kejahatan akademik yang melanggar peraturan di perguruan tinggi. Berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek 39/2021, pelanggaran integritas akademik dalam pembuatan karya ilmiah meliputi fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan ganda. Mengacu pada pelanggaran yang disebutkan di atas, tindakan yang paling dekat maknanya dengan joki tugas adalah plagiat dan kepengarangan yang tidak sah.

Mahasiswa sering kali menggunakan jasa joki tugas karena berbagai alasan, seperti beban akademik yang berat, manajemen waktu yang buruk, dan tenggat waktu yang sempit, siswa sering menggunakan joki tugas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang materi tugas dan tekanan untuk mendapatkan nilai tinggi mendorong beberapa mahasiswa untuk mencari cara untuk mengatasinya. Sebaliknya, hal-hal seperti terlalu sibuk dengan pekerjaan sampingan, kegiatan organisasi, atau malas dan tidak termotivasi juga memungkinkan mahasiswa melakukan joki tugas. Menggunakan jasa joki tugas, bagaimanapun dapat berdampak negatif secara akademis dan etis karena dapat menghambat kemajuan mahasiswa dan berpotensi melanggar aturan institusi pendidikan. Bahkan di sebuah penelitian yang dimuat dalam jurnal berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Jasa Joki Tugas oleh Pelajar dan Mahasiswa (2023) melibatkan wawancara serta observasi terhadap 10 pelajar dan mahasiswa. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa alasan penggunaan jasa joki antara lain keterbatasan waktu, kesulitan dalam menyelesaikan tugas, rendahnya pemahaman terhadap materi pelajaran, beban tugas yang terlalu banyak, serta kemudahan akses untuk memperoleh layanan joki.

Menggunakan jasa joki mungkin terlihat seperti solusi praktis dalam jangka pendek, namun sebenarnya berpotensi merugikan mahasiswa dalam jangka panjang. Penggunaan jasa joki tugas berdampak negatif bagi sistem pendidikan. Jika mahasiswa bergantung pada joki, mereka akan kehilangan kesempatan untuk belajar keterampilan penting seperti pemecahan masalah, penelitian, dan pengelolaan waktu. Selain itu, praktik ini merusak martabat akademik karena nilai yang diperoleh tidak mencerminkan kemampuan asli mahasiswa, yang dapat merusak reputasi institusi pendidikan. Selain itu, kebiasaan ini mengurangi kemandirian mahasiswa, membuat mereka bergantung pada orang lain untuk menyelesaikan tugas mereka. Ini dapat membahayakan karir mereka dalam jangka panjang karena membuat mereka lebih bergantung pada solusi instan dan tidak memiliki keterampilan yang diperlukan di tempat kerja. Selain itu, praktik ini dapat semakin menurunkan kualitas pendidikan tinggi karena mahasiswa menjadi terbiasa mencari jalan pintas daripada berkonsentrasi pada pemahaman materi yang sebenarnya. Semua konsekuensi ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik joki tugas bagi perkembangan akademik dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan ini penting bagi institusi pendidikan untuk memperhatikan pengelolaan beban akademik yang lebih realistis dan memberikan dukungan yang lebih intensif kepada mahasiswa, seperti bimbingan akademik yang memadai dan fasilitas pembelajaran tambahan. Selain itu, kampus perlu menegakkan kebijakan yang tegas terkait integritas akademik dan memberikan sanksi yang jelas bagi pelanggaran semacam ini. Sebagai mahasiswa juga harus mengutamakan integritas, meningkatkan manajemen waktu, dan aktif mencari bantuan ketika menghadapi kesulitan akademik, sehingga mereka dapat meraih keberhasilan melalui usaha dan pemahaman yang mendalam. Pendekatan yang tepat dari pihak kampus, pemerintah, dan kesadaran diri dari mahasiswa, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur, berkualitas, dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan di masa depan.

REFERENSI

Amelia, E., Sari, P., & Kurniawan, D. J. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGGUNAAN JASA JOKI TUGAS OLEH PELAJAR DAN MAHASISWA. In Jurnal Multidisiplin Ilmu (Vol. 2, Issue 2).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image