Kendaraan Dinas Bukan Untuk Urusan Pribadi
Eduaksi | 2024-12-21 21:56:43Kita pasti tau dong kalau pegawai pemerintah memiliki kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pekerjaan mereka, eitss tapi tidak semua pegawai pemerintahan mendapat fasilitas mobil dinas ya.... Hanya orang-orang tertentu yang berkendara dengan mobil ber-plat merah.
Siapa aja sih yang bisa mendapat fasilitas kendaraan dinas?
Menurut Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, menjelaskan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN (Barang Milik Negara)/BMD ( Barang Milik Daerah) berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, menyatakan bahwa BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.
Apa aja sih ciri-ciri kendaraan dinas?
1. Kendaraan berpelat merah
2. Terdapat logo instansi tertentu
3. Memiliki nomor pelat dengan ciri pejabat tertentu, misalnya RI 1 menandakan kendaraan dinas untuk presiden Republik Indonesia.
Kendaraan dinas bisa digunakan untuk apa aja?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang kita singgung tadi dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian pengguaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau penjabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Kendaraan dinas dalam hal ini disebut Kendaraan Dinas Operasional (KDO). Dari namanya saja ada kata operasional, tentu kendaraan ini digunakan hanya untuk penyelenggaraan kepentingan negara saja.
Kapan aja sih bisa "SAH" menggunakan kendaraan dinas?
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) bisa digunakan pada hari kerja kantor. Rentang waktunya yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dengan diwajibkannya menggunakan seragam bagi ASN/Pejabat yang menggunakannya. Lalu bagaimana dengan kasus menggunakan kendaraan dinas ini saat hari libur, seperti hari raya atau natal? Hal itu tidak dibenarkan ya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan. Bagi ASN/Pejabat yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukumannya apa aja sih?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan jenis hukuman disiplin. Pertama, hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Ketiga, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan 3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Terus lapornya gimana kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi?
Tenang... jika kita menjumpai ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, bisa melaporkan di laman lapor.go.id dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan yang salah karena itu bentuk kepedulian kita terhadap penegakan aturan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.