Sekretaris DPKP Pandeglang Ingatkan ASN Tidak Bolos Usai Libur Panjang
Info Terkini | 2024-04-05 14:45:52Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajarannya agar dapat kembali bekerja sesuai jadwal setelah menjalani libur panjang Idul Fitri 1445 H
Sekretaris DPKP Pandeglang Uun Junandar mengatakan jajarannya termasuk seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mulai besok akan libur Lebaran selama 10 hari, dari 6-15 April 2024 mendatang.
Uun mengimbau, libur Lebaran hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Selain itu, ASN harus menaati aturan yang sudah ditetapkan atau kembali bekerja tepat waktu.
"Jadi, pada tanggal 16 April 2024 tidak ada alasan untuk bolos atau tidak bekerja ketika libur panjang berakhir," ujar Sekretaris DPKP Pandeglang Uun Junandar, di ruang kerjanya, Jumat (05/04/2024).
Ia juga mengingatkan ASN lingkup DPKP Pandeglang akan pentingnya tetap menjaga kesehatan selama libur panjang dan menggunakan masa liburan dengan berkumpul bersama keluarga baik di rumah atau saat mudik di kampung halaman.
“Selama libur jaga kesehatan juga, caranya dengan tetap berolahraga, makan dengan gizi seimbang, dan jangan lupa perbanyak minum air putih,” imbuhnya.
Bagi ASN DPKP Pandeglang yang akan mudik Uun mendoakan semoga diberikan kelancaran dalam perjalanan dan selamat sampai kampung halaman. Selain itu, Ia mengucapkan selamat Idul Fitri mohon maaf Lahir dan batin kepada seluruh pegawai DPKP Pandeglang.
"Tetap jaga keselamatan, patuhi aturan lalu lintas dan bisa kembali ke Pandeglang dengan aman dan nyaman," tuntasnya. (Ade Setiawan)***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.