Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizq Putri Shayla Herfieqo

Bahaya Malpraktik di Dunia Kesehatan

Edukasi | 2024-12-20 23:23:40

Apa Sih Malpraktik Itu?

Malpraktik di bidang kesehatan merupakan salah satu isu yang sensitif dan sering menjadi perhatian publik. Malpraktik, dalam konteks kesehatan, merujuk pada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis atau fasilitas kesehatan, yang mengakibatkan kerugian fisik, emosional, atau bahkan kematian bagi pasien. Tindakan ini dapat disebabkan oleh ketidakhati-hatian, ketidakpatuhan terhadap standar medis, atau keputusan yang tidak sesuai dengan kompetensi profesional. Secara umum, malpraktik kesehatan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar standar profesi kedokteran atau hukum kesehatan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Apa Saja Indikasi Terjadinya Malpraktik?

Nah, terdapat beberapa tanda atau indikasi yang dapat menunjukkan adanya malpraktik di bidang kesehatan, antara lain:

1. Diagnosis yang Salah atau Terlambat : Kesalahan dalam menentukan diagnosis atau terlambat dalam memberikan diagnosis yang tepat dapat mengakibatkan penanganan yang salah atau tidak sesuai dengan kondisi pasien.

2. Pemberian Obat yang Tidak Tepat : Kesalahan dalam resep obat, termasuk dosis yang berlebihan atau kurang, interaksi obat yang berbahaya, atau pemberian obat yang salah, bisa berdampak serius bagi kesehatan pasien.

3. Prosedur Medis yang Tidak Sesuai : Pelaksanaan tindakan medis yang tidak sesuai dengan prosedur standar, seperti kesalahan saat operasi atau penggunaan alat yang tidak steril, merupakan indikasi malpraktik.

4. Kurangnya Komunikasi dengan Pasien : Ketidakjelasan dalam menyampaikan informasi terkait diagnosis, risiko tindakan medis, atau alternatif pengobatan dapat merugikan pasien secara hukum dan emosional.

5. Kelalaian dalam Pemantauan Pasien : Tidak melakukan pemantauan yang memadai terhadap kondisi pasien, terutama setelah tindakan medis tertentu, bisa menjadi penyebab komplikasi yang seharusnya bisa dicegah.

6. Tindakan yang Melampaui Kompetensi : Tenaga medis yang melakukan prosedur di luar bidang keahliannya tanpa izin atau pelatihan yang memadai berisiko tinggi melakukan kesalahan.

7. Dokumentasi Medis yang Tidak Lengkap : Rekam medis yang tidak lengkap, tidak akurat, atau diubah dengan sengaja dapat menjadi tanda adanya malpraktik. Rekam medis yang baik adalah salah satu elemen penting dalam mempertahankan profesionalisme dan transparansi.

Lalu Bagaimana Upaya Pencegahannya?

Untuk mengurangi risiko malpraktik, beberapa langkah dapat diambil, antara lain1. :

1. Pelatihan dan Pendidikan Berkelanjutan : Tenaga medis harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan sesuai perkembangan teknologi dan ilmu medis.

2. Komunikasi yang Baik : Memberikan informasi yang transparan kepada pasien mengenai diagnosis, pengobatan, dan risiko tindakan medis.

3. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) : Seluruh tindakan medis harus mengikuti standar yang ditetapkan.

4. Dokumentasi yang Akurat : Menyimpan rekam medis secara lengkap dan akurat untuk setiap tindakan medis yang dilakukan.

5. Audit dan Pengawasan Rutin : Institusi kesehatan perlu melakukan pengawasan terhadap tenaga medis untuk memastikan pelayanan tetap sesuai standar.

Kesimpulan 

Malpraktik kesehatan adalah permasalahan serius yang dapat merugikan pasien dan mencoreng reputasi tenaga medis serta fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, memahami pengertian, indikasi, dan langkah pencegahannya menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Dengan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar, risiko malpraktik dapat diminimalkan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih aman dan terpercaya.

Kelompok 6 - ETIK 11 Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image