Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image elvina melinda

PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Daya Beli Masyarakat?

Edukasi | 2024-12-09 23:06:19

Kebijakan mengenai kenaikan PPN yang awalnya sebesar 11% menjadi 12% kini menjadi isu hangat yang diperbincangkan masyarakat. PPN merupakan pungutan yang wajib dibayarkan saat transaksi jual beli yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi pada objek BKP (Barang Kena Pajak) atau objek JKP (Jasa Kena Pajak ). Pada rabu 13 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% yang berlaku mulai bulan Januari 2025.

Penerapan kenaikan PPN menjadi 12% tertulis dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai pada Pasal 7 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap mulai dari 10% menjadi 11% dan akhirnya akan mencapai 12% pada bulan januari 2025.

Keputusan pemerintah dalam kebijakan kenaikan PPN dilakukan sebagai langkah untuk menigkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan ngeara pada utang luar negeri, dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional. Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), rencana kenaikan tarif PPN mesti tetap dijalankan untuk menjaga kesehatan APBN yang berfungsi untuk merespons krisis keuangan global dan kondisi ekonomi global yang tidak pasti. Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik dan sistem fiskal yang lebih luas untuk membiayai program kerja pemerintah yang strategis. Akan tetapi, implementasi kebijakan ini menjadi perhatian bagi masyarakat terutama pada dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.

Peningkatan tarif pajak ini akan meingkatkan harga barang dan jasa yang mereka beli sehari-hari yang bisa jadi akan menimbulkan beban baru bagi masyarakat terutama pada masyarakat kelas menengah. Kenaikan PPN akan memberikan dampak langsung yang lebih besar terhadap daya beli masyarakat. Dampak tersebut terutama dirasakan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Dikutip dari laman Antara, data BPS mencatat, pada tahun 2024, pengeluaran konsumsi kelompok menengah mencapai 81,49% terhadap total pengeluaran penduduk Indonesia. Apabila pada awal tahun 2025 PPN ditetapkan menjadi 12% maka akan menyebabkan tekanan daya beli ke golongan masyarakat kelas menengah terutama jika kenaikan ini tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan yang sesuai. Mereka kelompok menengah akan mengeluarkan lebih banyak pengeluaran dengan upah minimum yang belum tentu meningkat signifikan.

Penurunan daya beli masyarakat ini nantinya dapat berdampak pada upaya peningkatan pendapatan negara. Ketika PPN 12% namun tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam konteks daya beli masyarakat maka bisa jadi menimbulkan penurunan pendapatan negara akibat penurunan konsumsi masyarakat.

Penerapan kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat yang tercantum pada undang undang merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kondisi fiskal dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, dalam konteks dampaknya pada masyarakat akan menekan daya beli masyarakat, Kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali waktu dan cara implementasi kenaikan PPN agar tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarkat. Kebijakan yang diambil haruslah seimbang antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka sehingga nantinya tidak akan menjadi bumerang bagi kondisi ekonomi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image