Pembiayaan Kreatif Syariah untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Ekonomi Syariah | 2024-12-03 16:01:40Kunci Utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah pembangunan infrastruktur. Namun, keterbatasan anggaran seringkali menjadi kendala Utama dalam mewujudkan proyek-proyek infrastruktur. Dalam menjawab tantangan ini, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan alternatif Pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengakses berbagai sumber Pembiayaan baik yang berskema konvensional maupun syariah. Sumber pendanaan syariah untuk pembangunan daerah dapat berasal dari penerbitan sukuk daerah, pembiayaan daerah dan Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dengan implementasi prinsip syariah.
Salah satu pembiayaan infrastruktur dengan KPDBU dengan pembiayaan syariah adalah proyek KPBU Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk saat ini belum ada daerah yang mengimplementasikan Sukuk Daerah dan Pinjaman Daerah Syariah.
Dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif syariah, pemerintah daerah dapat mengakses sumber pendanaan yang lebih luas dan juga dapat melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam proses pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap aset public. Selain itu, pembiayaan syariah juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah lebih proaktif dalam menggali potensi pembiayaan syariah untuk pembangunan infrastruktur.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.