PPDB Jalur Zonasi, Antara Harapan dan Realita
Sekolah | 2024-11-28 08:07:41Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen penting yang menentukan masa depan pendidikan anak di Indonesia. Salah satu jalur yang paling menonjol dan sering menjadi perbincangan publik adalah jalur zonasi.
PPDB diterapkan pertama kali secara menyeluruh pada tahun 2017, sistem ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Namun, di tengah pelaksanaannya, jalur zonasi tak lepas dari berbagai tantangan dan kontroversi. Bahkan, hal tersebut juga menjadi sorotan Wakli Presiden Indonesia Gibran, dengan meminta supaya PPDB jalur zonasi ditiadakan.
Tujuan Jalur Zonasi.
Dibuatnya PPDB Jalur zonasi didasari Dasar pelaksanaan PPDB jalur zonasi 2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, pedoman pelaksanaan PPDB 2024 juga diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023.
Sementara, Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa. Kuota untuk jalur zonasi pada PPDB 2024/2025 adalah: SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah di SMP minimal 50 persen dari daya tampung sekolah SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Selain itu, tujuan utama dari sistem tersebut adalah untuk meningkatkan Akses Pendidikan. Memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan bersekolah di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Mengurangi Kesenjangan PendidikanMendorong pemerataan kualitas pendidikan di berbagai sekolah, sehingga tidak ada lagi stigma "sekolah favorit" dan "sekolah pinggiran".
Serta, mengurangi beban transportasi dan biaya orang tua. Dengan lokasi sekolah yang dekat, siswa dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
Kendala Jalur Zonasi.
Tak bisa di pungkiri, meskipun memiliki banyak kelebihan, implementasi jalur zonasi juga menghadapi berbagai kendala yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Pasalnya, jalur zonasi yang bertujuan untuk pemerataan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan antar sekolah masih belum setara. Sekolah di daerah perkotaan cenderung memiliki fasilitas dan tenaga pengajar yang lebih baik dibandingkan sekolah di pinggiran kota sampai ke desa.
Selain itu, terkesan ada ketidak adilan bagi siswa berprestasi. Siswa dengan nilai akademik tinggi kadang merasa dirugikan karena mereka tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan jika jaraknya jauh dari rumah. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa prestasi tidak lagi dihargai.
Kendala lainnya dari jalur zonasi adalah terjadi kesenjangan dan menimbulkan cara yang kurang etis dilakukan orang tua, misalnya memalsukan alamat tempat tinggal untuk masukkan anaknya kesekolah tertentu. Hal ini bisa merusak sistem keadilan dan keterbukaan dalam jalur zonasi tersebut.
Begitu juga kurangnya jumlah sekolah di wilayah tertentu juga menjadi kendala dalam penerapan jalur zonasi. Hal itu bisa dilihat dari beberapa daerah, jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Hal ini membuat banyak siswa tidak tertampung meskipun mereka berada dalam zona terdekat.
Mencapai Tujuan Jalur Zonasi
Berkaitan dengan hal itu, supaya tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai, hemat penulis ada beberapa langkah yang perlu dilakukan diantaranya, Pemerintah harus memastikan bahwa semua sekolah, baik di perkotaan maupun pedesaan, memiliki fasilitas, tenaga pengajar, dan kurikulum yang setara. Sistem pendaftaran harus dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat untuk mencegah manipulasi data, seperti pemalsuan alamat.
Di daerah yang kekurangan sekolah, pemerintah harus membangun fasilitas baru agar semua siswa dapat tertampung. Melakukan sosialisasi yang Intensif dengan jelas dan menyeluruh tentang mekanisme zonasi, sehingga orang tua dan siswa bersangkutan dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Serta, memberikan Insentif dan tambahan untuk guru-guru yang ditempatkan di sekolah dengan kualitas rendah guna mendorong guru-guru tersebut peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, jalur zonasi dapat menjadi solusi yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia. Sebab, pendidikan yang merata bukan hanya hak, melainkan juga kunci untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.