Segudang Manfaat Digitalisai di Bidang Kesehatan
Hospitality | 2024-11-26 07:19:33Program Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Field Site Teaching (FST) pada 8 November 2024 di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa MARS UMY tentang penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di era digital.
Transformasi digital di bidang kesehatan telah memberikan banyak sekali manfaat baik bagi fasilitas layanan kesehatan, masyarakat, dan pemerintah. Berikut sedikit gambaran manfaat digitalisasi di bidang kesehatan, antara lain :
1. Fasilitas Layanan Kesehatan
a. Rekam Medis Elektronik
Perubahan penggunaan rekam medis dari manual menjadi rekam medis elektronik/Electronic Medical Record (EMR) memberikan manfaat yang sangat besar sekali, misalnya dulu setiap fasilitas layanan kesehatan harus menyediakan gudang khusus untuk menyimpan rekam medis, maka sekarang seluruh data rekam medis sudah bisa disimpan secara elektronik dan tentu hal ini juga sangat mereduksi penggunaan kertas sehingga akan sangat mengurangi biaya dalam pengadaan rekam medis.
b. Kemudahan Akses Antar Instansi
Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mana pemerintah telah menargetkan semua penduduk harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN, maka diperlukan akses informasi yang cepat antara fasilitas layanan kesehatan dengan BPJS. Transfromasi digital telah memudahkan hal ini, dimana segala bentuk akses timbal balik, misalnya klaim asuransi, sudah dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
c. Kemudahan Akses Antar Staff
Dalam pelayanan kesehatan, pelaporan layanan menjadi hal yang sangat krusial mengingat kesehatan adalah hal yang menjadi masalah pokok bagi setiap orang, dengan pelaporan yang baik maka data-data penting yang bisa menjadi pertimbangan atasan atau bahkan pemerintah untuk mengambil keputusan untuk menentukan suatu kebijakan akan mempercepat segala prosesnya. Perkembangan digital telah membawa pengaruh positif terkait kemudahan akses informasi antar staff dalam suatu fasilitas layanan kesehatan maupun dengan pihak luar.
2. Masyarakat
a. Kemudahan Informasi
Perkembangan informasi digital menjadikan kita sebagai pengguna jasa layanan kesehatan sangat mudah dalam mendapatkan informasi tentang kesehatan.
b. Kemudahan Akses Layanan Kesehatan
Pemerintah telah meluncurkan aplikasi mobile JKN yang sangat memudahkan pasien dalam mengakses layanan kesehatan, seperti mudahnya konsultasi online, mengetahui premi, riwayat layanan yang sudah didapatkan, dan bahkan di rumahpun kita bisa mendaftar layanan kesehatan dengan antrean online melalui mobile JKN.
c. Data Riwayat Penyakit yang Terstruktur
Salah satu manfaat EMR bagi pasien adalah data kesehatan dan layanan lebih terstruktur, misalnya dalam setiap mengakses EMR dokter akan langsung mendapatkan informasi terkait riwayat penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi, serta informasi terkait data alergi obat jika ada.
3. Pemerintah
a. Percepatan Akses Laporan Data Kesehatan Nasional
Pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan, dibutuhkan informasi data kesehatan skala nasional. Perubahan istem informasi ini telah membawa kita sampai pada titik dimana setiap data rekam medis sudah langsung terintegrasi secara nasional melalui situs Satusehat.
b. Kemudahan Penyampaian Informasi
Penyebaran informasi terkait kesehatan dari pusat sampai ke setiap fasilitas layanan kesehatan juga semakin mudah, yang mana hal ini adalah pengaruh positif digitalisasi di bidang kesehatan.
Demikian gambaran manfaat luar biasa yang didapatkan dari transformasi digital di bidang kesehatan. Mari kita manfaatkan sebaik mungkin kemudahan yang telah tersedia ini dan semoga tulisan ini dapat membuka wawasan khusunya bagi penulis sendiri dan umumnya kepada para pembaca semuanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.