Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mecca Dzakwan

Mengenal Mudah Alasan Dilarangnya Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Info Terkini | 2024-11-24 22:03:30
Gambar iPhone 16. Kredit foto: Amanz/unsplash

Baru-baru ini, isu dilarangnya penjualan iPhone seri 16 di Indonesia sedang ramai dibicarakan. Pemerintah mengambil langkah tegas ini karena adanya persyaratan yang belum Apple penuhi. Beragam respon netizen Indonesia banyak yang mendukung keputusan pemerintah tersebut dan banyak juga yang kontra terhadap keputusan tersebut.

Kementerian Perindustrian Indonesia menyatakan alasan utama iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di pasar domestik adalah karena produk tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

Lantas, apa itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)? Apa yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan keputusan tersebut? Apa yang semestinya dilakukan Apple untuk berhasil mendapatkan "restu" dari pemerintah Indonesia untuk menjual iPhone 16 ke pasar domestik?

Apa itu TKDN?

Mudahnya, TKDN seperti mengharuskan perusahaan untuk menggunakan barang/jasa dari Indonesia ketika memproduksi produk yang ingin diperjualbelikan di Indonesia.

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan sebuah persyaratan atau kebijakan yang digunakan untuk sebuah produk yang akan dijual di Indonesia, bahwa produk tersebut harus mengandung minimum persen komponen atau kandungan yang diproduksi atau dihasilkan di Indonesia.

Nilai ketentuan persentase komponen dalam TKDN bermacam-macam, tergantung pada jenis sektor atau produk dari barang yang diproduksi. Sektor tersebut misalnya: industri alat-alat kesehatan, mesin pertanian, peralatan pabrik, dan sebagainya. Sektor-sektor tersebut memiliki besaran persentase yang berbeda-beda.

Pada kasus ini misalnya, sesuai dengan peraturan Kemenperin dan Kominfo, untuk Apple yang termasuk ke dalam jenis produk perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), produk tersebut diwajibkan untuk memenuhi kandungan TKDN sebesar 35% supaya dapat dijual secara resmi di pasar domestik.

Persyaratan TKDN Kategori Produk HKT

Dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian, perhitungan TKDN khususnya pada kategori produk perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) semestinya meliputi aspek:

1. Aspek Manufaktur (bobot 70%)

Aspek ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni: (1.) material yang dibuat di dalam negeri, tenaga kerja WNI, dan mesin produksi di dalam negeri. Salah satu cara misalnya seperti dengan membangun pabrik di Indonesia.

2. Aspek Pengembangan (20%)

Aspek ini terdiri dari: (1.) Lisensi (Software/hardware development kit); (2.) Kegiatan pengembangan perangkat tegar/firmware di dalam negeri; (3.) Kegiatan desain industri di dalam negeri; (4.) Kegiatan desain tata letak sirkuit terpadu.

3. Aspek Aplikasi (10%)

Aspek ini terdiri dari: rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi dan alat kerja. Untuk memenuhi aspek ini, salah satu caranya dapat dengan bekerja sama dengan memasukkan software lokal ke dalam produk HKT yang akan diperjualbelikan.

TKDN dengan Skema Berbasis Investasi

Selain memenuhi persyaratan TKDN dengan memenuhi aspek-aspek di atas, terdapat opsi lain, yakni TKDN dengan skema berbasis investasi. Alternatif ini ditetapkan dengan menyetarakan atau menyesuaikan nilai investasi dengan besar persentase TKDN yang harus dipenuhi jenis industri tersebut. Jadi, karena tiap jenis industri memiliki persentase yang berbeda, maka besaran nominal investasi yang dibayarkan tiap kategori industri juga berbeda.

Dikutip dari Kominfo, sesuai dengan persentase TKDN produk HKT yang bernilai 35%, angka tersebut setara dengan melakukan investasi senilai lebih dari Rp700 miliar hingga Rp1 triliun.

Maka, Apple diperkenankan untuk melakukan investasi sebesar angka tersebut untuk lolos syarat TKDN.

Syarat yang Belum Apple Penuhi

Ilustrasi dua orang sedang bekerja. Kredit foto: Mimi Thian/unsplash

Dari ketiga aspek TKDN produk HKT yang telah dibahas sebelumnya, Apple diketahui belum memenuhi ketiga aspek tersebut sama sekali. Apple diketahui telah mengambil jalur TKDN berbasis investasi dengan membangun infrastruktur pendidikan, yakni Apple Developer Academy yang kini telah dibuka di Tangerang Selatan, Surabaya, Bali dan Batam. Melalui akademi ini, Apple diketahui telah memberikan dampak positif dengan meluluskan developer yang 90% lulusannya mendapatkan pekerjaan yang layak di berbagai sektor.

Lantas, mengapa iPhone 16 tetap ilegal?

Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk investasi di Indonesia sebesar Rp1,71 triliun. Namun, Apple sendiri baru merealisasikan investasinya sebesar Rp1,49 triliun sehingga Apple masih memiliki kekurangan investasi sebesar Rp240 miliar.

Hal itu lah yang menghalangi Apple memperjualbelikan iPhone 16 di pasar domestik.

Mengapa TKDN Diberlakukan?

Respon pro-kontra oleh netizen Indonesia soal dilarangnya peredaran iPhone 16 di Indonesia menimbulkan pertanyaan baru, lantas apa manfaat diberlakukannya TKDN untuk Indonesia?

Regulasi TKDN mulai diberlakukan pada era pemerintahan Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2017. TKDN digunakan sebagai bentuk proteksionisme dalam perdagangan internasional agar nilai rantai produksi industri di Indonesia meningkat. Disini Indonesia berupaya untuk mengurangi impor untuk tujuan pembangunan nasional.

Melalui kebijakan ini, TKDN dapat menguntungkan Indonesia karena dapat mendukung perkembangan ekonomi domestik. Salah satu caranya yakni dengan mendorong perusahaan asing untuk turut andil dalam penanaman modal dan pengembangan usaha domestik.

Manfaat diberlakukannya TKDN

1. Meningkatkan penggunaan produk domestik

Penggunaan produk domestik yang meningkat membuat industri atau produsen lebih memanfaatkan bahan baku dari dalam negeri. Dengan hal tersebut, daya beli domestik maka juga akan ikut meningkat. Penggunaan produk domestik yang meningkat maka dapat mengurangi negara dari ketergantungan impor dan dapat menghemat devisa dengan mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri.

2. Meningkatkan kemampuan industri domestik

Penggunaan produk domestik yang meningkat otomatis juga akan meningkatkan kemampuan industri domestik dan turut mendukung pertumbuhan industri lokal. Dengan ini tenaga kerja dari dalam negeri menjadi lebih dimanfaatkan dan lapangan pekerjaan juga akan turut meningkat.

3. Meningkatkan pemasukan PPh

Seiring dengan manfaat di atas, TKDN juga akan meningkatkan pemasukan melalui pajak terhadap jenis produk yang diproduksi di Indonesia.

Tindakan yang diambil Apple saat ini

Kabarnya, kini Apple akan meningkatkan investasinya di Indonesia besar-besaran hingga Rp1,57 triliun. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat setelah sebelumnya, Apple berencana untuk mengeluarkan investasi sebesar Rp157 miliar. Namun, rencana Apple untuk investasi sebesar Rp157 miliar dinilai masih kurang untuk memenuhi kewajiban investasi Apple untuk Indonesia. Lantas, rencana baru Apple untuk investasi sebesar Rp1,57 triliun itu dilakukan Apple sebagai upaya terbarunya demi mendapatkan izin penjualan iPhone 16 ke pasar Indonesia.

Apple dikabarkan akan membuat pabrik yang memproduksi aksesori dan komponennya di Bandung, Jawa Barat. Pembangunan pabrik tersebut akan menjadi perwujudan dari investasinya di Indonesia.

Namun, sampai saat ini belum diketahui begitu jelas respon dari Kemenperin dan Apple dan kejelasan lebih lanjut mengenai rencana investasi besar Apple ini. Meski demikian, rencana investasi Apple sebesar Rp1,57 triliun tersebut dapat dinilai sudah begitu sesuai dengan persyaratan pemerintah Indonesia kepada Apple.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image