Peran Seorang Ahli K3 dalam Bidang Proyek Konstruksi Bangunan
Edukasi | 2024-11-24 21:02:08K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 sendiri diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan, yang dimaksud dengan ahli K3 menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyebutkan bahwa : "Ahli Keselamatan Kerja, ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawai ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja."
K3 ini dipecah lagi menjadi beberapa bidang, seperti : K3 Umum, K3 Pertambangan, K3 Migas, K3 Rumah Sakit, K3 Konstruksi, dan lain sebagainya. Nah, disini saya akan membahas mengenai K3 Konstruksi Bangunan. Ahli K3 Konstruksi Bangunan adalah tenaga kerja yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi para pekerja konstruksi dari risiko bahaya di tempat kerja. Dalam bidang konstruksi, K3 memiliki peran untuk mengidentifikasi risiko hingga mematuhi penegakan aturan perundang-undangan.
UU dan PP yang mengatur K3 Konstruksi di Indonesia :
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
3. PP No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Mengapa K3 di Bidang Konstruksi sangat dibutuhkan? karena mendirikan sebuah bangunan tentu berisiko besar terhadap para pekerjanya. Dengan adanya program ahli K3 ini tentu dapat membantu mencegah cedera akibat kecalakaan kerja dengan cara mengidentifikasi resiko, pengendalian, dan pelatihan yang tepat. Kemudian ahli K3 ini tentunya harus menerapkan praktik K3 yang baik di lingkungsn kerja agar dapat meningkatkan produktivitas para pekerja.
Beberapa Peran K3 Konatruksi diantaranya : - Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan mental pekerja dan membantu mereka mengelola stress.
- Pelaksanaan prosedur keselamatan kerja, atau modifikasi desain tempat kerja.
- Penggunaan peralatan pelindung diri (APD) dan pemantauan kesehatan pekerja dapat membantu mencegah masalah kesehatan jangka panjang.
- Pelatihan tentang penggunaan PPE, pelatihan tentang prosedur keselamatan kerja, atau pelatihan tentang respon keadaan darurat.
- Menegakkan peraturan K3 seperti : inspeksi rutin tempat kerja, penerapan sanksi untuk pelanggaran peraturan, atau pengawasan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa Tantangan yang Dihadapi Ahli K3 di Bidang Konstruksi, seperti :
a. Rasa Minim Akan Kesadaran Keselamatan
Banyak pekerja atau bahkan manajemen proyek yang masih memandang keselamatan sebagai hal sekunder dibandingkan target penyelesaian proyek.
b. Anggaran yang Terbatas
Pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) atau pelaksanaan pelatihan sering kali dianggap sebagai beban biaya tambahan, sehingga aspek keselamatan kurang mendapat prioritas.
c. Kepatuhan terhadap Regulasi
Ahli K3 harus memastikan proyek mematuhi peraturan yang berlaku, namun terkadang penerapan di lapangan masih mengalami kendala teknis atau birokrasi.
Nah, untuk solusi nya sendiri yaitu dengan cara pelatihan berkelanjutan secara rutin, mengembangkan sistem manajemen K3 yang komprehensif, membangun komunikasi yang efektif serta melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
KESIMPULAN
Peran ahli K3 di bidang konstruksi sangat penting karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif, bukan hanya sekedar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan keberlanjutan operasional proyek,. Dengan kehadiran mereka, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, keselamatan pekerja lebih terjamin, dan kinerja perusahaan menjadi lebih optimal. Oleh karena itu, investasi dalam sumber daya ahli K3 dan penerapan sistem K3 yang efektif harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan konstruksi. Dengan komitmen perusahaan dan pekerja terhadap K3, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, dan kualitas proyek pun meningkat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.