Hati-hati Sebelum 27 November! Money Politics adalah Perusak Demokrasi
Politik | 2024-11-23 11:00:41BELITUNG TIMUR, Siapa sih yang tidak mengerti apa itu "Money Politics atau Politik Uang", praktik ini sering kali melibatkan cara-cara yang tidak etis atau melanggar hukum, seperti suap, pembelian suara, atau penggalangan dana dengan imbalan kepentingan tertentu.
Dan fenomena nyata ini sering terjadi baik itu di pemilu legislatif maupun pilkada di negara Demokrasi dan Pancasila ini, bahkan banyak sekali yang menutup mata padahal mereka mengerti itu salah dan melanggar hukum. Ada beberapa dari mereka beranggapan itu lumrah karena tanpa uang "No money No suara", padahal sudah jelas ini adalah ancaman bagi demokrasi di negara kita ini dikarenakan para oknum hanya akan mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas nantinya.
Seperti kita lihat di media sosial sudah mulai banyak yang mengkritik maupun berteriak "Kemana aja Bawaslu" selaku badan yang bertugas mengawasi pemilu, tetapi sebagai pengawas pemilu memang tidak mudah bagi mereka untuk menindak lanjuti. Ada aturan maupun undang-undang yang harus dipenuhi dan mereka ikuti.
Dalam hal ini peran masyarakat sebagai pemilih sangatlah penting, masyarakat harus diberikan pemaham dan penting diedukasi serta sanksi akan diterima bagi mereka, jika terlibat dalam politik uang.
Para pemilih yang terhormat, marilah kita pilih pimpinan yang bersih bebas dari poltik uang pada tanggal 27 Nopember nanti, lihat dan cek rekam jejak para calon sebelum mengambil keputusan untuk memilihnya. (wahyudi.id 23.11.2024).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.