Transisi Ekonomi Digital Indonesia Melalui Qris Sebagai Metode Pembayaran Digital
Bisnis | 2024-11-22 18:09:58Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam adopsi teknologi pembayaran digital, seiring dengan transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan modern. Salah satu inovasi yang mendapat perhatian utama adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk menyatukan berbagai layanan pembayaran digital dalam satu platform yang mudah diakses dan digunakan.
QRIS, mulai diperkenalkan pada tahun 2019, bertujuan untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi non-tunai di seluruh Indonesia, tanpa terkendala oleh perbedaan penyedia layanan pembayaran. Dengan QRIS, konsumen cukup memindai satu kode QR yang terintegrasi dengan berbagai aplikasi pembayaran digital populer seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, serta dompet digital lainnya. Hal ini tidak hanya meningkatkan kemudahan transaksi, tetapi juga secara signifikan mengurangi biaya operasional bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang sebelumnya harus menyediakan berbagai metode pembayaran untuk melayani konsumen dari berbagai platform.Pertumbuhan pengguna QRIS terus menunjukkan angka yang terus bertumbuh setiap tahunnya. Hingga tahun 2024, Bank Indonesia mencatat peningkatan jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai lebih dari 30 juta. Adopsi QRIS ini juga didorong oleh upaya pemerintah yang secara aktif menggalakkan digitalisasi, baik di kalangan masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Melalui program keuangan yang berkelanjutan ini, pemerintah menargetkan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang sebelumnya sulit dijangkau layanan perbankan, dapat merasakan manfaat dari layanan digital ini.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dian Adityani, menyatakan bahwa QRIS menjadi bukti nyata dari transisi menuju ekonomi digital di Indonesia. Menurutnya, "QRIS adalah wujud inklusi keuangan yang berkelanjutan, di mana masyarakat dari berbagai kalangan dapat terlibat dalam ekonomi digital secara aman dan nyaman. Kami optimis bahwa adopsi QRIS yang semakin meluas akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung UMKM dan memperluas jangkauan ekonomi digital di seluruh penjuru Indonesia."QRIS diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada uang tunai dan mendorong penggunaan transaksi digital sebagai metode pembayaran utama. Di tengah pandemi COVID-19, misalnya, penggunaan QRIS dan metode pembayaran digital lainnya terbukti membantu meminimalkan kontak fisik, yang berdampak pada percepatan adopsi teknologi pembayaran di berbagai kalangan masyarakat. Seiring dengan peningkatan jumlah pengguna, berbagai tantangan dalam penerapan QRIS juga terus menjadi perhatian. Di antaranya adalah infrastruktur digital yang masih perlu ditingkatkan di wilayah-wilayah terpencil serta literasi digital masyarakat yang masih perlu ditingkatkan untuk memastikan pemahaman yang tepat dalam menggunakan teknologi pembayaran ini.
Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan menyediakan fasilitas pendukung agar QRIS dapat diterima secara luas di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat. Ke depan, QRIS diharapkan menjadi solusi pembayaran universal yang mendukung percepatan ekonomi digital di Indonesia, menjembatani kesenjangan antara masyarakat kota dan desa, serta memperkuat ekosistem digital yang lebih terintegrasi dan inklusif. Dengan perkembangan yang pesat ini, Indonesia semakin yakin berada di jalur yang tepat menuju masa depan ekonomi digital. QRIS bukan hanya simbol dari perubahan, tetapi juga bagian penting dari langkah Indonesia untuk menghadapi era baru di mana transaksi digital menjadi kebutuhan utama, membuka jalan menuju ekonomi yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing tinggi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.