Panduan Praktis Menyusun Format Penelitian dalam Bentuk Jurnal: Langkah-langkah Mudah untuk Penulis Pemula
Eduaksi | 2024-11-21 18:03:39"Panduan Praktis Menyusun Format Penelitian dalam Bentuk Jurnal: Langkah-langkah Mudah untuk Penulis Pemula"
oleh Dr. Hisam Ahyani
Institut Miftahul Huda Al Azhar (IMA) Kota Banjar
file lengkap panduan Klik Disini
Panduan Menyusun Format Penelitian Jurnal
Menyusun artikel untuk jurnal ilmiah membutuhkan struktur yang jelas dan mengikuti format tertentu. Berikut adalah panduan sederhana dalam menyusun artikel penelitian dengan format IMRAD (Introduction, Methods, Results, and Discussion).
1. Judul
Judul penelitian harus jelas, singkat, dan menggambarkan inti dari penelitian yang dilakukan. Judul juga harus mencerminkan tujuan utama penelitian.
Contoh: Sinergi Zakat dan Pajak: Potensi Optimalisasi Zakat di Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat
2. Abstrak
Abstrak adalah ringkasan singkat yang mencakup latar belakang, tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan penelitian. Biasanya ditulis dalam satu paragraf.
Contoh:
Zakat sebagai instrumen sosial-ekonomi memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di Indonesia pemanfaatannya untuk pengurangan pajak masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi zakat sebagai pengurang pajak dan tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis dokumen. Hasil menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat masih rendah karena kurangnya pemahaman tentang manfaat zakat dalam sistem perpajakan, serta adanya lembaga zakat yang tidak berizin. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan penegakan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga zakat yang tidak berizin.
3. Pendahuluan
Pendahuluan harus menjelaskan konteks masalah, tujuan penelitian, serta relevansi penelitian tersebut. Bagian ini juga memuat rumusan masalah dan tujuan penelitian.
Contoh: Zakat sebagai kewajiban agama memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Di Indonesia, zakat yang dibayarkan melalui lembaga zakat yang sah dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Namun, penerapan zakat sebagai pengurang pajak masih rendah. Selain itu, banyak lembaga zakat yang beroperasi tanpa izin resmi, yang menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi zakat dalam mengurangi pajak serta tantangan dalam pengelolaannya.
4. Metode
Bagian ini menjelaskan pendekatan, jenis data, cara pengumpulan data, dan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian.
Contoh: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara dengan pihak lembaga zakat yang berizin, serta analisis dokumen kebijakan zakat dan perpajakan di Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis konten untuk mengevaluasi kebijakan zakat dan pajak yang ada.
5. Hasil dan Pembahasan
Pada bagian ini, Anda harus menyajikan temuan-temuan utama dari penelitian Anda. Sajikan dengan cara yang sistematis dan mudah dimengerti. Setelah itu, bahas hasil tersebut dengan membandingkannya dengan penelitian sebelumnya atau teori yang relevan.
Contoh: Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi zakat untuk mengurangi pajak belum dimanfaatkan secara maksimal. Meskipun zakat yang diterima mencapai Rp 32 triliun, hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan untuk pengurangan pajak. Faktor utama yang menghambat adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat zakat dalam sistem perpajakan. Selain itu, banyak lembaga zakat yang beroperasi tanpa izin resmi, yang menyebabkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan dana zakat.
6. Kesimpulan
Kesimpulan merangkum hasil penelitian secara singkat dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan yang ada.
Contoh: Optimalisasi zakat di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang manfaat zakat dalam pengurangan pajak dan pengelolaan zakat oleh lembaga yang tidak berizin. Sinergi antara zakat dan pajak perlu diperkuat melalui sosialisasi yang lebih intensif dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga zakat. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki regulasi terkait zakat untuk mencapai potensi maksimalnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi referensi yang digunakan dalam penelitian Anda, disusun sesuai dengan gaya sitasi yang digunakan oleh jurnal. Gunakan referensi yang relevan dan terbaru.
Contoh:
Adnan, N. I. M., Kashim, M. I. A. M., Hamat, Z., Adnan, H. M., Adnan, I. M., & Sham, F. M. (2019). The Potential for Implementing Microfinancing from the Zakat Fund in Malaysia. Humanities & Social Sciences Reviews, 7(5), 185-199.
Contoh Hasil Penelitian (Format IMRAD)
Contoh Judul: Sinergi Zakat dan Pajak: Potensi Optimalisasi Zakat di Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat
Abstrak: Zakat memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun masih rendah dalam pemanfaatannya untuk pengurangan pajak di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tantangan yang dihadapi dan memberikan rekomendasi untuk optimalisasi zakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, melalui studi pustaka dan wawancara dengan lembaga zakat. Hasil penelitian menunjukkan rendahnya pemahaman tentang manfaat zakat sebagai pengurang pajak dan adanya lembaga zakat yang beroperasi tanpa izin. Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan pengawasan zakat agar potensi zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pendahuluan: Zakat merupakan kewajiban agama yang juga dapat berperan sebagai instrumen sosial-ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Di Indonesia, zakat yang dibayarkan melalui lembaga zakat yang sah dapat mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, penerapan zakat sebagai pengurang pajak masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi zakat dalam mengurangi pajak dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaannya.
Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara dengan lembaga zakat yang berizin, serta analisis dokumen terkait kebijakan zakat dan pajak di Indonesia. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis konten.
Hasil dan Pembahasan: Penelitian menunjukkan bahwa meskipun zakat memiliki potensi untuk mengurangi pajak, pemanfaatannya masih rendah. Salah satu faktor utama yang menghambat adalah kurangnya pemahaman mengenai regulasi perpajakan yang memungkinkan zakat untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Selain itu, banyak lembaga zakat yang beroperasi tanpa izin resmi, yang menurunkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
Kesimpulan: Optimalisasi zakat untuk pengurangan pajak masih terhambat oleh kurangnya pemahaman dan adanya lembaga zakat yang tidak berizin. Untuk itu, diperlukan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat zakat dalam sistem perpajakan, serta penegakan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga zakat yang tidak sah. Sinergi antara zakat dan pajak sangat penting untuk mencapai potensi zakat secara maksimal.
Daftar Pustaka:
- Hadinata, A. H. (2023). Sinergi Zakat dan Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, 20(1), 1-13.
- Saputa, M. R. (2024). Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Zakat dan Pajak Perspektif Maqâsid Al-Syarî’ah. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 45-60.
Ini adalah panduan yang dapat Anda gunakan untuk menyusun artikel jurnal yang jelas dan sistematis. Sesuaikan dengan topik penelitian Anda untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.